Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan? Ini Penjelasannya
Dalam dunia kerja, banyak pertanyaan muncul terkait bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan saat mengundurkan diri. Resign semakin marak dilakukan oleh karyawan karena perpindahan pekerjaan dari perusahaan satu ke perusahaan lain.
Setiap perusahaan harus menanggung beban resign karyawan, seperti memberikan upah atau uang sebagai santunan. Karena pihak pengusaha harus mengeluarkan biaya dalam menemukan karyawan baru menggantikan pegawai yang sudah mengundurkan diri.
Kegiatan mengundurkan diri sudah biasa terjadi, sehingga Anda tidak perlu kaget ketika sedang menjalani karir sebagai karyawan akan mengalaminya. Namun, banyak permasalahan yang terjadi seperti perusahaan berusaha menahan gaji pegawai.
Rasa penasaran terhadap bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan, tentunya ada aturan tersendiri. Setiap peraturan yang berlaku wajib ditaati pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya sebuah kerugian besar dalam menanggung gaji karyawan.
Kebanyakan perusahaan selalu menahan gaji seorang pegawai saat memutuskan resign, Anda harus memahami aturannya. Lalu sebenarnya apakah boleh sebuah perusahaan nekat menahan upah pegawainya? Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah.
Bolehkah Perusahaan Menahan Gaji Karyawan?
Setiap perusahaan yang sedang mengalami masalah ekonomi, pasti gaji seorang pegawai resign dan aktif sering ditahan. Hal itu membuat pendapat pro kontra terjadi ketika perusahaan justru menahan upah setiap karyawan.
Ada Persetujuan
Bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan? Jawabannya iya, asalkan ada persetujuan antara kedua belah pihak. Seorang pegawai manapun pasti membutuhkan gaji untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, maka upah harus tepat waktu.
Apabila terpaksa perusahaan menahan upah, diwajibkan melakukan persetujuan secara langsung. Persetujuan dapat dilakukan dengan mengajak diskusi setiap karyawan agar menerima negosiasi secara lunak, sehingga tidak mengalami kerugian sama sekali.
Setelah pegawai setuju untuk gajinya ditahan dalam waktu tertentu, maka perusahaan bisa melakukannya dengan mematuhi kesepakatan. Tidak boleh terlambat dari kesepakatan kedua pihak agar terhindar dari sanksi berupa denda.
Aturan Penahanan Gaji dari Pemerintah
Pemerintah sudah menetapkan aturan terkait bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan agar tidak menimbulkan kekacauan. Diatur secara lengkap di dalam pasal 19 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
Ketentuan seperti denda sebanyak 5% akan dibebankan kepada perusahaan apabila terlambat membayar gaji karyawan selama 4-8 hari. Jumlah denda 5% dihitung setiap hari keterlambatan tanpa bisa dihindari oleh pihak pengusaha.
Kemudian, bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan? Ada beban setelah hari kedelapan yaitu ditambah denda 1%. Setiap hari sampai satu bulan dikenakan denda 1% dengan syarat tidak boleh melebihi 50% upah.
Apabila melewati waktu satu bulan masih ditahan, ada denda sampingan sebanyak 5% dan 1% besarnya suku bungan bank pemerintah. Adanya aturan dari perusahaan sendiri juga harus dipatuhi seorang karyawan.
Saat bingung mengapa upah ditahan, ada cara menanyakan gaji yang terlambat menggunakan etika yang sopan. Karyawan cukup menanyakan kepada teman satu divisi, atau kepada pegawai HRD, payroll, sampai akuntan.
Dengan adanya penahanan upah, seorang karyawan yang resign harus memenuhi ketentuan bila ingin terhindar dari masalah. Karena sebagian perusahaan menganggap penahanan gaji pegawai resign diperbolehkan, jadi bukan masalah.
Syarat umum saat resign akan menjawab bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan karena memang menjadi masalah paling besar saat ini. Ingin tahu lebih lanjut mengenai ketentuan penahanan gaji, simaklah sampai akhir.
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Karyawan Saat Resign
Keinginan untuk resign dari perusahaan dilandasi dengan persyaratan pertama, yaitu menginformasikan satu bulan sebelum karyawan keluar. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada perusahaan agar tidak mengalami sebuah masalah.
Syarat umum kedua saat resign bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan diharuskan tidak dalam masa dinas. Mengingat masa dinas membuat pegawai dibutuhkan sampai berakhir tanpa boleh meninggalkannya secara asal-asalan.
Lalu terdapat persyaratan ketiga yaitu harus mematuhi kewajiban setiap perusahaan atau bersikap profesional. Selama pengunduran diri diproses, hari-hari akhir harus tetap bekerja sesuai deskripsi pekerjaan agar tidak merusak hubungan.
Sanksi perusahaan jika telat membayar gaji sudah dijelaskan pada aturan PP secara lengkap, sehingga tidak menimbulkan sebuah kerugian kepada pegawai. Sebagai karyawan, tentunya akan dirugikan apabila perusahaan sering telat gajian.
Perusahaan menahan gaji seorang karyawan tidak diperbolehkan apabila dilakukan secara sepihak. Dengan penahanan dalam jangka waktu lama tanpa pemberitahuan, pengusaha bisa dikenakan pidana karena sudah merugikan semua karyawan.Masalah menahan upah umumnya menjadi cikal bakal perusahaan menjadi bangkrut. Memahami aturan bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan, secara jelas bahwa pembayaran upah tidak boleh molor dari tanggal yang ditentukan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of