Sanksi Perusahaan Jika Telat Membayar Gaji Karyawan
Banyak yang belum tahu sanksi perusahaan jika telat membayar gaji, terutama karyawan mulai sejak dini wajib memahaminya. Sampai sekarang ada banyak perusahaan di Indonesia sering molor dalam memberikan gaji karyawan.
Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor, salah satunya kekacauan keadaan ekonomi di perusahaan tertentu. Apabila perekonomian sedang kacau, otomatis membuat perusahaan akan menahan gaji setiap pegawai tanpa terkecuali.
Apabila ada keterlambatan gaji yang diberikan terhadap pegawai, otomatis perusahaan akan dikenakan hukuman. Sebab gaji menjadi hal paling penting untuk diberikan kepada karyawan demi memenuhi kebutuhan setiap bulan di kehidupannya.
Tanpa adanya sanksi perusahaan jika telat membayar gaji, dijamin akan timbul dampak berbahaya dalam skala lebih luas. Kebangkrutan terjadi dan jeratan hukum siap diberikan kepada perusahaan apabila telat membayar gaji.
Sebagai karyawan, mulai sekarang Anda harus tahu apa saja sanksi dari perusahaan yang telat bayar upah. Untuk memahami seluruh sanksi lengkap sesuai aturan berlaku, inilah penjelasan yang harus Anda ikuti.
Inilah Sanksi Perusahaan Jika Telat Membayar Gaji
Sebelum memahami sanksi perusahaan ketika terlambat memberikan gaji kepada karyawan, Anda harus memahami aturan upah terlebih dahulu. Pemberian upah diatur dalam PP Pengupahan Pasal 18 No. 78 Tahun 2015.
Sanksi perusahaan jika telat membayar gaji adalah hal mutlak yang ditanggung oleh pengusaha. Adapun berbagai jenis sanksi bagi perusahaan ketika tidak mampu membayar upah karyawan dengan tepat waktu.
Dalam pasal 19, 20, perusahaan diperbolehkan untuk membayar gaji karyawan setiap seminggu sekali sesuai kontrak kesepakatan dengan pegawai. Adanya kesepakatan tersebut membuat pengusaha tidak boleh terlambat dalam membayar upah.
Sebelum memahami sanksi perusahaan jika telat membayar gaji, ada aturan di pasal 21 dan 22 tentang cara pembayaran upah. Perusahaan bebas untuk membayar upah setiap tanggal gajian lewat bank.
Dengan memahami aturan tentang pengupahan pegawai, kini saatnya sebagai karyawan mengetahui sanksi perusahaan bila tidak memberi gaji tepat waktu. Sanksi sesuai aturan PP Pengupahan Pasal 54 No. 78 Tahun 2015.
Sanksi Telat 4-8 Hari
Sanksi perusahaan jika telat membayar gaji setelah lewat dari 4 hari wajib membayar denda sebesar 5%. Besaran denda diberikan kepada perusahaan sesuai dengan nominal gaji yang dibayarkan kepada karyawan.
Denda Telat Setelah 8 Hari
Apabila perusahaan belum membayarkan gaji sampai lewat hari kedelapan, akan diberikan denda 1% tanpa melebih 50% dari upah. Pemberian denda 1% ini harus dibayar perusahaan karena molor dari waktu gajian.
Denda Telat lebih dari 1 Bulan
Dengan mengetahui cara menanyakan gaji yang terlambat, perusahaan berhak menanggung beban lain bila telat memberikan upah dari 1 bulan. Sebulan tidak membayar, perusahaan didenda 5% dan 1%, masih ditambah bunga.
Besarnya suku bunga ditentukan sesuai bank pemerintah, sehingga tidak bisa dilanggar oleh pihak pengusaha. Adanya aturan pengupahan tersebut wajib ditaati setiap perusahaan dalam menyikapi keterlambatan pembayaran upah terhadap pegawai.
Sanksi perusahaan jika telat membayar gaji diberlakukan demi membuat pengusaha lebih disiplin dalam memberikan upah terhadap karyawan. Sebagai pengusaha maupun karyawan, Anda harus tahu beban tersebut agar tidak mengalaminya.
Dampak Perusahaan Sering Telat Bayar Gaji
Di dalam dunia kerja, ada dampak mengerikan ketika perusahaan sering terlambat membayar gaji seorang karyawan. Dampak pertama apabila ada perusahaan yang telat membayar upah biasanya akan mendapatkan kecaman dari karyawan.
Mengingat karyawan menjadi bagian paling penting bagi pengusaha, sanksi perusahaan jika telat membayar gaji bisa dikecam secara langsung. Hal ini membuat perusahaan harus berhati-hati karena kecaman bisa dibawa ke hukum.
Selain itu, dampak lain apabila upah karyawan diberikan molor dari periode seharusnya bisa diviralkan. Bila nama perusahaan sudah jelek dan viral, maka bisa membuat karyawan baru akan takut untuk mendaftarkan.
Jika ada pertanyaan bolehkah perusahaan menahan gaji karyawan, jawabannya adalah boleh asalkan disetujui dua pihak. Adapun dampak terakhir dari keterlambatan bayar upah bisa membuat karyawan keluar atau resign.
Adanya dampak merugikan bagi perusahaan setelah sering telat bayar upah harus dihindari sejak dini. Jangan sampai sebagai pengusaha Anda terlambat membayar gaji kepada karyawan supaya tidak menerima denda di atas.Mengetahui sanksi tersebut, apabila Anda menjadi pengusaha sebaiknya selalu membayar gaji tepat waktu. Hindari sanksi perusahaan jika telat membayar gaji agar tidak menimbulkan kerugian dalam skala lebih besar.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of