Bentuk bentuk sanksi menurut UU Ketenagakerjaan diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan mengatur mengenai masalah ketenagakerjaan. Hal yang diatur di dalam hukum Ketenagakerjaan merupakan berbagai macam hal yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Hukum Ketenagakerjaan ini berkaitan mengenai sebelum, selama serta sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ini ialah memberdayakan serta mendayaguna tenaga kerja dengan optimal serta manusiawi.

Selain itu UU ini juga digunakan untuk pemerataan kesempatan kerja serta penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan social. Terakhir, hukum ini juga digunakan untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja.

Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan diharapkan tidak ada lagi sanksi denda ke karyawan dengan nilai yang tidak masuk akal.

Pentingnya UU Ketenagakerjaan Saat ini, Adakah Denda Karyawan Menolak Vaksin

Ada berbagai bentuk bentuk sanksi menurut UU Ketenagakerjaan, UU Ketenagakerjaan pada dasarnya juga mengatur hubungan pengusaha dengan tenaga kerja yang terjadi disebabkan karena perjanjian kerja antara kedua belah pihak.

Untuk menjalankan aktivitas perusahaan, pengusaha memiliki kewajiban agar memenuhi hak pekerja. Hak pekerja ini seperti hak memperoleh perlakuan yang sama dan tidak adanya diskriminasi dengan dasar apapun.

Selain itu hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, beribadah menurut agama serta kepercayaan. UU Ketenagakerjaan juga bertujuan untuk menyeimbangkan hak memperoleh upah penghasilan.

Hingga hak memperoleh perlindungan, kesejahteraan hingga keselamatan kerja. Oleh sebab itu pengusaha selalu diingatkan untuk sadar mengenai hak serta kewajiban yang muncul dari perjanjian kerja dari pengusaha dan pekerja.

Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Beberapa waktu belakangan ini juga marak aturan hukum denda potong gaji bagi mereka yang menolak vaksin.

Sebenarnya, adakah aturan hukum di PHK. Dalam Pasal 81 angka 42 dalam UU Cipta Kerja. Serta memuat Pasal 154A ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan, pengusaha, serikat buruh, pekerja hingga pemerintah harus mengupayakan sehingga tidak terjadi PHK.

PHK tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, PHK hanya bisa dilakukan dengan dasar alasan tertentu. Bila ketentuan mengenai vaksinasi tidak berada dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama, perusahaan tidak dapat melakukan PHK.

Namun, berbeda bila pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan hingga 6 bulan. Disebakan karena ditahan oleh pihak berwajib karena melakukan tindak pidana penolakan vaksin. Bila pekerja diduga melanggar ketentuan dan mengakibatkan ditahan pihak berwajib, dapat dilakukan PHK.

Serta, berhak memperoleh penghargaan masa kerja sebesar 1 kali serta uang penggantian hak. Sehingga, bila PHK dilakukan karena menolak vaksin, dengan alasan yang sah, tidak bisa menyebabkan perselisihan PHK.

Bentuk Bentuk Sanksi Menurut UU Ketenagakerjaan

Bila perusahaan melanggar peraturan, terdapat 2 sanksi menurut UU Ketenagakerjaan yang akan diberikan pada perusahaan. Berikut sanksi tersebut, antara lain:

  1. Sanksi administratif
    Sanksi administratif ini bisa dilihat dalam Pasal 190 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai UU Ketenagakerjaan. Sanksi administratif yang dimaksudkan adalah teguran, memberikan batasan kegiatan usaha.

    Selain itu, juga memberikan peringatan tertulis, membekukan kegiatan usaha, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan. Sanksi administratif juga bisa berupa pencabutan ijin dan penghentian sementara alat produksi.
  2. Sanksi pidana
    Selain memberikan sanksi administratif ada juga sanksi pidana. Sanksi pidana ini bisa dikenakan untuk pengusaha yang melakukan pelanggaran Undang Undang nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

    Ancaman pidana yang dilakukan tentu saja bervariasi, bergantung dari pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana tersebut tertuang pada pasal 183 hingga pasal 189.

    Pada pasal 183, pelanggaran atas pasal 74, pasal ini melarang memperkerjakan serta melibatkan tenaga kerja anak. Bila perusahaan melanggar, hal ini merupakan tindak pidana kejahatan.

    Dan nantinya juga akan diberi sanksi pidana penjara 2 hingga 5 tahun serta denda. Sedangkan pasal 184, pelanggaran pada pasal 167 ayat 5. Pasal ini mengatur kewajiban perusahaan pada karyawan yang telah pension.

    Pelanggaran pasal ini merupakan tindak pidana kejahatan. Sanksi pidana penjara yang berlaku adalah kurungan 1 hingga 5 tahun serta denda 100 juta hingga 500 juta rupiah.

UU Ketenagakerjaan bukan hanya mengatur mengenai kewajiban pekerja saja, namun juga kewajiban pemberi kerja, diharapkan baik pekerja dan pengusaha memahami bentuk bentuk sanksi menurut UU Ketenagakerjaan sehingga tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan aman.

Baca juga: Langkah Mengadukan Disnaker Via Online tentang Masalah Ketenagakerjaan


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.