Disnaker atau yang disebut dengan Dinas Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga yang bekerja untuk menaungi permasalahan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Mulai dari PHK, tidak mendapatkan pesangon, atau permasalahan lainnya. Pengaduan disnaker online juga bisa dilakukan untuk membantu para pekerja menyelesaikan masalahnya dengan lebih mudah.

Bagaimana Cara Pengaduan Disnaker Online?

Pengaduan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan biasanya akan dilakukan pengaduan online disnaker di wilayah Anda bekerja masing-masing. Dalam hal ini setiap wilayah akan memiliki website resmi disnaker yang bisa Anda manfaatkan.

  1. Pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mencari tahu website disnaker resmi yang ada di wilayah Anda bekerja.
  2. Nantinya akan ada laman atau fitur yang memungkinkan Anda untuk bisa melakukan pengaduan terkait dengan ketenagakerjaan.
  3. Cara pengaduan disnaker online Anda akan diminta untuk mengisi beberapa identitas diri seperti nama lengkap, email, alamat lengkap dan yang lainnya.
  4. Pada laman atau bagian pengaduan tersebut, Anda bisa mengadukan atau menceritakan permasalahan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang sedang dialami.
  5. Nantinya pihak disnaker akan melakukan pemanggilan pada pihak yang bersangkutan agar dilakukan penyelesaian berdasarkan konsiliasi atau arbitrase.
  6. Selain melakukan pengaduan melalui website resmi Disnaker di setiap wilayah, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui Kemnaker.go.id

Perlu diketahui bahwa adanya pengaduan disnaker online ini biasanya akan dilakukan ketika upaya musyawarah yang dilakukan oleh pekerja dan perusahaan gagal. Jika upaya bipartit tersebut gagal, maka Anda bisa melakukan pengaduan ke disnaker online.

Nantinya Anda juga harus menyerahkan beberapa bukti-bukti pendukung bahwa upaya bipartit yang sudah dilakukan tidak bisa menemukan titik terang. Jika tidak ada bukti yang dimaksudkan tersebut, maka Disnaker akan mengembalikan berkas atau pengaduan Anda tidak bisa diproses lebih lanjut.

Upaya penyelesaian konsiliasi yang dilakukan melalui Disnaker tersebut dilakukan guna menangani kasus ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kepentingan, perselisihan antar buruh pekerja, atau perselisihan pemutusan hubungan kerja. Sedangkan untuk penyelesaian melalui arbitrase pada Disnaker dilakukan guna menangani penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat buruh.

Baca juga: Pemutusan Hubungan Kerja: Aturan, Jenis, Hingga Prosedurnya


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.