Aturan hukum denda potong gaji memang menjadi salah satu aturan yang banyak diperdebatkan. Mungkin Anda sendiri pernah mendengar kejadian pemotongan gaji karyawan karena datang terlambat ke kantor.

Sebenarnya, denda potong gaji juga memiliki aturan hukum sendiri. Aturan mengenai denda pembayaran upah pada buruh atau pekerja diatur oleh Pemerintah. Sebelum mengetahui aturan hukum yang berlaku, lebih baik ketahui terlebih dahulu mengenai hak atas upah.

Hak Atas Upah Karyawan atau Pekerja

Sebelum memahami mengenai aturan hukum denda potong gaji, tentu saja harus memahami mengenai upah serta regulasi yang dimilikinya. Gaji sendiri diatur di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Undang-undang tersebut berkaitan dengan Ketenagakerjaan. Pengertian gaji tertulis dalam pasal 1. Upah merupakan hak yang dimiliki oleh pekerja serta harus diberikan pada pengusaha atau perusahaan. Kewajiban upah ini diberikan dengan bentuk uang.

Bukan hanya itu, gaji juga diserahkan sesuai dengan kesepakatan, perjanjian kerja hingga aturan perundang-undangan. Namun, hak atas gaji yang dimiliki karyawan dapat gugur.

Aturan mengenai gugurnya hak atas gaji juga tertuang di dalam Undang-undang yang sama, namun dalam pasal 93. Di sana ditulis bila pekerja tidak akan dibayar bila tidak bekerja namun memperoleh beberapa pengecualian.

Karyawan masih memiliki hak atas upah bila tidak bekerja dengan alasan menstruasi hari pertama dan kedua. Alasan lainnya seperti menikah, sakit, menikahkan anak, membaptiskan anak, mengkhitankan anak, terdapat anggota keluarga yang meninggal.

Selain itu juga istri keguguran maupun melahirkan, menjalankan kewajiban negara, beribadah, melakukan tugas pendidikan perusahaan dan lainnya. Jika karyawan tidak memenuhi berbagai macam alasan tersebut, tentu gaji bisa dipotong.

Pada dasarnya, istilah ini kurang tepat jika disebut potong gaji. Namun, istilah yang jauh lebih tepat ialah tidak memperoleh upah. Selain itu karyawan juga bisa memperoleh gaji yang kurang bila terkena kebijakan lain seperti gaji prorate.

Gaji prorate beda dengan potong gaji karena pemotongan gaji adalah upah sudah ada dan karyawan akan memperolehnya. Namun upah tidak diberikan karena sebuah kondisi salah satunya ialah sanksi denda ke karyawan.

Aturan Hukum Denda Potong Gaji yang Berlaku

Ada berbagai macam bentuk bentuk sanksi menurut UU Ketenagakerjaan, khususnya bagi karyawan yang melanggar karena datang dengan terlambat. Berikut berbagai macam aturan hukumnya:

  1. Pasal 88A ayat 7 UU Nomor 11 Tahun 2020

Pasal ini mengatur mengenai Cipta Kerja yang mengatur mengenai pemberian denda pada pekerja karena adanya perbuatan melanggar. Pelanggaran ini baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelaian. Aturan yang berkaitan dengan pengenaan denda juga diatur dalam pasal 88A ayat 8 UU Cipta Kerja.

  1. PP Nomor 36 Tahun 2021

Pada PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur mengenai pengubahan sebagai pelaksanaan serta revisi UU Ketenagakerjaan di dalam UU Cipta Kerja. Dalam PP tersebut mengatur berbagai macam hal yang bisa diperhitungkan dengan upah. Pemotongan upah diatur dalam pasal 58 ayat 1 a dan c.

Sedangkan pasal 58 ayat 2 berkaitan dengan perhitungan denda serta pemotongan upah yang harus dilakukan oleh pengusaha serta pekerja. Hal ini mengacu pada Perjanjian Kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama.

  1. PP Nomor 36 Tahun 2021

Bila Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama tidak tertulis mengenai denda, utamanya mengenai pemotongan gaji karena terlambat ke kantor, pekerja bisa dikenakan denda sesuai dengan PP tersebut. Di dalam PP ini diatur mengenai ketentuan pengenaan denda, antara lain:

  • Pasal 60 ayat 2, Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati bisa mengatur tentang jenis pelanggaran yang dikenai denda, besarnya uang denda hingga besaran denda.
  • Pasal 63 ayat 1, berkaitan dengan pemotongan upah, dan alasan pembayaran bisa dilakukan sesuai isi perjanjian kerja serta peraturan perusahaan.
  • Pasal 65, pasal ini mengatur mengenai maksimal jumlah keseluruhan upah yang bisa dipotong oleh pengusaha hanya 50% tiap pembayaran yang diterima.

Pencantuman ketentuan dibuat karena banyak karyawan yang belum mengetahui hak serta kewajibannya menjadi pekerja, contohnya saja sekarang terdapat denda karyawan menolak vaksin.

Aturan hukum di PHK karena menolak vaksin sekarang menjadi momok, padahal terdapat aturan tersendiri dalam hal tersebut. Aturan ini sebenarnya bergantung dari perusahaan namun juga harus tetap mengaju peraturan ketenagakerjaan. Dalam praktik selama ini tidak sedikit pekerja yang merasa jika mereka menerima denda terlalu besar, di sisi lain perusahaan ingin aturan hukum denda potong gaji ini membuat karyawan lebih rajin lagi.