Sanksi denda ke karyawan menjadi salah satu hal yang harus diketahui baik bagi karyawan sendiri maupun bagi perusahaan. Pada dasarnya, setiap perusahaan berhak memberi sanksi untuk karyawannya yang dengan sengaja melakukan kesalahan.

Perusahaan berhak memberikan sanksi jika karyawannya melakukan kelalaian secara sengaja dan merugikan perusahaan. Oleh sebab itu sebagai karyawan, kepatuhan pada aturan perusahaan harus dilakukan.

Bila melanggar peraturan tersebut, kemungkinan karyawan akan diberikan sanksi berlaku. Bahkan, beberapa waktu belakangan ini juga marak aturan hukum di PHK . Tidak sedikit karyawan bingung apakah aturan ini benar-benar ada.

Sanksi Denda ke Karyawan Diberikan Jika Melanggar Aturan

Aturan yang dibuat perusahaan kadang kala masih dilanggar karyawan. Jenis pelanggaran yang dilanggar juga berbagai macam, ada pelanggaran ringan, namun ada juga yang melakukan pelanggaran berat.

Beberapa waktu belakangan ini, denda karyawan menolak vaksin juga ikut dibahas. Sebenarnya, apa saja aturan yang biasanya ada di perusahaan, berikut beberapa diantaranya:

  1. Datang terlambat

Perusahaan tentu saja sudah menetapkan jam jadwal masuk bagi karyawan serta harus dipatuhi dengan baik. Sayangnya, tidak sedikit karyawan yang malah mengabaikan aturan ini dengan masuk jauh lebih siang disbanding dengan karyawan lainnya.

2. Karyawan membolos atau mangkir

Jika karyawan tidak bisa datang ke kantor namun memiliki alasan yang jelas, tentu saja atasan akan memakluminya. Tetapi jika karyawan bolos maupun mangkir, hal ini tentu sudah melanggar aturan.

Jenis pelanggaran seperti ini biasanya akan diberikan sanksi sesuai aturan hukum denda potong gaji yang diterapkan di perusahaan.

3. Melakukan penggantian waktu shift namun tidak memberi tahu

Biasanya shift berlaku di beberapa perusahaan ke para staf. Perusahaan tentu saja sudah mengatur jadwal shift untuk karyawan agar bisa diterapkan dengan sebaik mungkin.

Jika melakukan penggantian shift, sudah pasti harus dilakukan berbagai macam prosedur sebelumnya. Jika tidak memberitahu perusahaan, hal ini juga termasuk dalam bentuk pelanggaran.

4. Memalsukan jam lembur

Untuk karyawan yang mengajukan jam lembur, tentu mempunyai hak untuk memperoleh uang lembur, sayangnya untuk memperoleh uang tambahan ini, terdapat karyawan nakal yang memanipulasi waktu lembur.

Biasanya waktu lembur dipalsukan, karyawan tidak melaksanakan lembur namun mengaku lembur. Perbuatan seperti ini sudah pasti bisa merugikan perusahaan.

5. Sering bermain HP ketika bekerja

Ponsel memang menjadi salah satu barang wajib setiap hari. Sebenarnya perusahaan memang tidak memberikan larangan bagi karyawan yang ingin membawa ponsel. Namun, bermain ponsel ketika jam kerja tentu saja melanggar aturan.

Sanksi Denda ke Karyawan yang Biasanya Diberikan

Ada berbagai macam sanksi yang biasanya diberikan oleh perusahaan ke karyawan, antara lain:

  1. Pemberian Surat Peringatan

Sanksi pertama biasanya adalah surat peringatan. Jika karyawan melakukan kelalaian dan merugikan perusahaan, sanksi tersebut akan diberikan. Biasanya surat peringatan ini akan diberikan hingga 3 kali.

Jika sudah diberikan sebanyak 3 kali, karyawan akan terkena PHK. Surat peringatan ini juga diberi agar performa karyawan bisa diperbaiki. Dalam bentuk bentuk sanksi menurut UU Ketenagakerjaan juga terdapat aturan ini.

2. Pemotongan gaji

Sanksi lain yang biasanya diberikan ke karyawan adalah denda pemotongan gaji. Sanksi ini diberikan pada karyawan jika melakukan pelanggaran peraturan.

Hal ini juga tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan tepatnya pasal 95 ayat 1. Di dalam pasal tersebut juga sudah dijelaskan jika karyawan melakukan pelanggaran dengan disengaja akan dikenai denda.

3. Penurunan jabatan

Perusahaan biasa memberi sanksi pada karyawan dalam bentuk penurunan jabatan. Namun, untuk pengaturan sanksi penurunan jabatan ini tidak tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan maupun perundang-undangan lainnya.

Sehingga, aturan ini diatur di dalam peraturan perusahaan serta perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.

4. Skorsing

Sanksi untuk karyawan yang lainnya adalah skorsing. Karyawan bisa dikenai skorsing bila melakukan sebuah tindakan yang merugikan perusahaan. Bukan hanya itu, skorsing biasanya diberikan pada karyawan bila dirinya menganggu operasional bisnis.

Walaupun menjalani sanksi, karyawan yang dikenai skorsing akan tetap memperoleh upah. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 155 UU Ketenagakerjaan.

5. PHK

Denda sanksi paling berat yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan ialah PHK langsung. PHK dilakukan bila karyawan melakukan pelanggaran berat. Hal ini tercantum di dalam pasal 158 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Baik karyawan maupun perusahaan tentu saja harus mematuhi UU yang berlaku, bila sanksi denda ke karyawan tidak terdapat pada UU, biasanya sudah terdapat pada perjanjian kerja.