Cara Dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Sertifikat tanah warisan merupakan bentuk kepemilikan Anda pada sebuah tanah. Namun tidak semua orang mau mengurusnya. Padahal syarat mengurus sertifikat tanah warisan ini bisa dilakukan dengan mudah. Selain itu juga sudah ada Peraturan Pemerintah mengenai pendaftaran tanah ataupun cara membuat sertifikat tanah dari hasil warisan pada Pasal 42.
Apa Itu Tanah Warisan
Tanah warisan adalah tanah yang perlu di urus kembali kepemilikannya yang menjadi sebuah aset bagi dan wajib untuk di lindungin oleh pemiliknya. Tanah warisan atau biasa disebut dengan tanah girik sendiri perlu melalui proses pendaftaran dan proses lainnya untuk membuatnya memiliki sertifikat tanah yang sah di mata hukum.
Dasar Hukum Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Dasar hukum dari megurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan sendiri telah diatur oleh negara. Dimana peraturan tersebut masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997.
Dimana di dalam pasal tersebut di jelaskan jika pendaftaran tanah dalam hal ini tanah warisan adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah guna mengumpulkan dan membukukan semua data fisik dan data yuridis dari para pemilik tanah termasuk di dalamnya tanah girik.
Tujuan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Mengurus sertifikat tanah sendiri, memiliki beberapa tujuan yang dimana dalam tujuan tersebut berguna untuk berbagai hal terhadap ahli waris. Berikut beberapa tujuan utama dalam mengurus sertifikat tanah warisan:
Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Ahli Waris
Dengan dibuat dan diurusnya sertifikat tanah waris, maka ahli waris akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemelikan hak atas sebidang tanah. Nantinya ahli waris akan dengan mudah membuktikan secara sah jika tanah tersebut adalah miliknya.
Memberikan Informasi Valid Ke Banyak Pihak
Dengan adanya sertifikat tanah warisan tersebut, Anda sebagai ahli waris dapat memberikan informasi ke banyak pihak antara lain adalah pihak ahli waris lainnya maupun pemerintah. Dengan begitu, gugatan atas tanah tersebut dapat Anda menangkan karena telah memiliki keabsahan yang cukup kuat.
Terjaganya Tertib Administrasi
Dengan kejelasan status kepemilikan tanah warisan yang telah Anda urus, Anda dapat menjaga segala kebutuhan admintrasi yang membantu Anda dalam mengelola tanah warisan tersebut.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Terdapat beberapa cara mengurus sertifikat tanah yang mesti di perhatikan agar proses tersebut berjalan dengan lancar dan baik, berikut merupakan beberapa cara yang mesti Anda ketahui sebelumnya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Yang Sudah Meninggal
1. Siapkan Dan Buat Terlebih Dahulu SKW (Surat Keterangan Waris)
Langkah dan syarat pertama dalam cara mengurus sertifikat tanah warisan adalah dengan memiliki surat keterangan waris terlebih dulu. Namun sebelum itu Anda perlu membuat surat keterangan kematian dari salah satu atau kedua orang tua terlebih dulu. Setelah itu, tahapan yang Anda lakukan adalah dengan membuat SKW atau Surat Keterangan Waris melalui kelurahan. Ada beberapa tahapan juga yang perlu dilakukan untuk membuat SKW ini.
- Membuat Surat Pengantar
Tahapan yang pertama adalah dengan membuat surat pengantar terlebih dahulu. Surat pengantar ini bisa Anda dapatkan dari RT dan RW setempat. Anda perlu membawa beberapa dokumen penyertanya seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kematian dan juga surat nikah kedua orang tua.
- Pengajuan ke kantor kelurahan
Jika Anda sudah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah pada kelurahan. Anda Biasanya Anda bisa mengajukan melalui bagian pelayanan umum.
- Fatwa waris
Surat keterangan waris yang sudah Anda dapatkan dari kelurahan tersebut bisa Anda lanjutkan. syarat mengurus surat tanah warisan yaitu membawa SKW pada kantor Pemerintah Kota. Tujuannya guna mendapatkan fatwa waris.
- Surat Kematian Orang Tua
surat kematian orang tua menjadi hal penting yang wajib di penuhi untuk sebagai syarat dokumen yang diminta dalam cara mengurus sertifikat tanah warisan. Untuk itu, Penting juga bagi Anda dalam mengurus dan menyimpan baik baik surat kematian orang tua.
2. Mengajukan ke Kantor Kelurahan
Saat melihat beberapa contoh surat ahli waris sebidang tanah juga terdapat surat permohonan pengajuan yang akan diajukan di kantor Kelurahan. Hal ini juga akan bertujuan untuk mengecek kembali berkas yang sudah anda persiapkan.
Nantinya Anda juga akan diberikan formulir, apabila masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, formulir tersebut bisa dibawa dan diserahkan kembali apabila semua berkas sudah beres.
3. Lakukan Balik Nama Sertifikat
Ada baiknya, Sebelum Anda membuat sertifikat untuk tanah waris yang diberikan kepada semua ahli waris, segera lakukan yang namanya proses turun waris atau biasa disebut dengan balik nama sertifikat tanah waris. Setelah balik nama sertifikat tanah yang di wariskan tersebut. Anda akan menerima akta pembagian hak bersama atau APHB dengan di bantu keabsahannya oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga tidak terdapat cara membuat ajb tanah warisan. Baru lah setelahnya Anda bisa mengurus ke badan pertanahan nasional untuk dilakukan pemecahan hak disetiap penerima warisan tersebut.
4. Urus ke Badan Pertanahan Nasional
Jika Anda sudah mendapatkan Surat Keterangan Waris, syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua selanjutnya dengan datang ke BPN. Nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa formulir yang berada pada bagian loket layanan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Yang Masih Hidup
Adapun untuk membuat surat warisan tanah jika orang tua masih hidup diperlukan beberapa langkah.
1. Meminta Surat Keterangan RT Dan RW
Mulai dari meminta surat keterangan dari RT dan RW setempat hingga membuat fatwa waris melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama. Namun sebelumnya anda harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat warisan tanah
Setelah melengkapi semua persyaratan maka langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membawa seluruh persyaratan lengkap kepada RT dan RW setempat untuk diperiksa. Selanjutnya, RT dan RW akan memberikan surat keterangan setelah semua persyaratan lengkap diserahkan kepada RT dan RW.
2. Surat Keterangan Dari Seluruh Ahli Waris
Selanjutnya Anda harus meminta surat keterangan yang telah dibubuhi materai dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Proses penandatanganan ini harus dilakukan oleh seluruh Ali Waris dengan didampingi para saksi. Saksi yang dimaksud yaitu RT dan RW setempat.
3. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris Ke Kantor Kelurahan
Langkah selanjutnya yaitu membawa surat keterangan yang telah ditandatangani dan bermeterai tersebut ke kantor kelurahan. Di kantor kelurahan ini anda harus hubungi bagian pelayanan publik. Di sana berdasarkan surat keterangan anda akan mendapatkan surat keterangan hak waris.
4. Mengurus Fatwa Waris
Dari kelurahan anda akan mendapatkan surat keterangan hak waris yang nantinya harus dilakukan pengurusan hingga mendapatkan fatwa waris. Fatwa waris ini didapatkan melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama setempat.
Surat keterangan ahli waris yang anda dapatkan dari kelurahan harus dibawa ke pengadilan negeri untuk ditukarkan fatwa waris. Pembuatan fatwa waris ini kira-kira akan memakan biaya 150 ribu dengan perkiraan waktu tidak lebih dari 6 bulan saja. Dengan begitu, Anda bisa melihat contoh surat warisan tanah untuk melihat informasi detail lainnya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Tanpa Surat
Cara mengurus sertifikat tanah warisan di atas tentu saja sangat mudah untuk Anda lakukan. Hanya saja dalam kasus tertentu, ada beberapa tanah warisan yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat SHM dan SHGB. Yang mana jika ini terjadi maka istilahnya adalah berstatus Girik atau Petok. Jika terjadi kasus seperti ni, maka Anda bisa meminta bantuan dari lurah atau camat setempat, untuk bisa memberikan informasi mengenai proses pengurusan pembagian tanah warisan tersebut serta bagaimana cara membuat sertifikatnya.
Nah, untuk tanah warisan yang belum memiliki sertifikat dan akan dibuatkan sertifikatnya, maka berikut ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan diantaranya:
- Membuat peta dasar untuk pendaftaran
- Menetapkan batas bidang tanah
- Melakukan proses ukur dan pemetaan tanah
- Pembuatan daftar tanah
- Membuat surat ukur
- Proses penerbitan sertifikat dari BPN dan Lurah
- Pengambilan sertfikat ke BPN atau Lurah
Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan
Nantinya jika Anda sudah ada di kantor BPN, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa syarat membuat sertifikat tanah yang dibutuhkan. Beberapa syarat pembuatan sertifikat tanah tersebut seperti:
- Sertifikat tanah yang asli
- Formulir permohonan balik nama yang bisa Anda isi dibagian loket pelayanan.
- Fotokopi KTP seluruh ahli waris atau pihak yang mengajukan permohonan tersebut.
- Fotokopi KK Kartu Kelurga pihak yang mengajukan permohonan balik nama atau ahli waris.
- Surat Keterangan Waris.
- Bukti BPHTB jika perolehan tanah lebih dari 60 juta.
- SPPT PBB tahun terakhir.
Lamanya Proses Dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Biaya pengurusan sertifikat tanah ini berbeda-beda. Biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut akan didasarkan atas nilai NJOP tanahnya. Misalnya, nilai tanah warisan sebesar Rp 4.000.000 maka besarnya biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut sekitar Rp 54.000. Sedangkan proses pembuatan sertifikat tanah warisan ini juga memekan waktu dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikatnya biasanya lima hari kerja.
Syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Sertifikat tanah yang Anda urus ini sebagai bentuk kepemilikan Anda akan tanah yang sudah diwariskan dari orang tua.
Syarat Mengajukan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Balik Nama Sertifikat Tanah atau biasa dikenal dengan sebutan turun waris sertifikat tanah merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran peralihan hak yang telah diatur dalam UU pasal 42 PP no 24 tahun 1997. Pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan persyaratan lain ke kantor pertanahan. persyaratan tersebut antara lain:
- Fotokopi e-KTP
- Surat Pemohon
- Sertifikat Hak Bersangkutan
- Surat Kematian Yang Dicatat Sebagai Pemegang Hak
- Tanda Bukti Ahli Waris.
- Akta Pembagian Waris Jika Ahli Waris Lebih Dari Satu
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- SPPT-PBB Tahun Berjalan
- BPHTB Terutang
Proses maupun biaya turun waris sertifikat tanah sendiri dilakukan di Kantor Pertanahan di wilayah domisili pemohon. Setelah proses selesai, maka nama dari pemilik baru akan tercantum dalam sertifikat.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Cara balik nama sertifikat tanah warisan tergolong lebih praktis jika dibandingkan dengan membuat dan mengurus sertifikat tanah warisan dari awal. Anda hanya perlu membuat surat pengantar dari RT / RW setempat serta mengajukan surat tersebut ke kelurahan. Setelahnya Anda hanya perlu melanjutkan proses tersebut ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Meski harus mengeluarkan biaya tidak sedikit, namun mengurus warisan sangat penting dilakukan. Bukan hanya untuk mengurus tanah saja, namun juga mengurus penetapan siapa saja yang berhak mendapatkan warisan.
Bukan hanya prosedur yang harus dijalankan, namun juga ada biaya penetapan ahli waris di Pengadilan Agama sebagai persyaratan. Jika dihitung total, pengeluaran yang perlu dipersiapkan kurang lebih Rp240.000.
Sementara itu, untuk peralihan hak memiliki besar pengeluaran berbeda-beda. Rumus yang digunakan adalah nilai per meter persegi dikalikan luas tanah lalu dibagi 1.000. Misalnya jika tanah bernilai Rp700.000 dengan luas 1.000 meter akan menghabiskan Rp700.000.
Memang biaya turun waris sertifikat tanah membutuhkan pengeluaran tidak sedikit. Akan tetapi telah banyak terjadi sengketa maupun pertikaian berkenaan tentang warisan ini. Sayangnya, penyelesaian sulit dilakukan karena tidak ada hukum jelas.
Kepastian hukum inilah yang akan memberikan kemudahan dalam penyelesaian permasalahan dalam hal pembagian harta warisan. Oleh karena itu, pindah nama sebaiknya segera dilaksanakan.
Prosedur ini dapat dilakukan setidaknya 6 bulan setelah tanggal meninggal pewaris agar tidak ada biaya pendaftaran. Sementara biaya turun waris sertifikat tanah akan dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan melakukan semua prosedur sesuai dengan ketentuan, maka pemindahan status kepemilikan tanah dapat dilakuan. Tentu saja, penting untuk mempersiapkan semua persyaratan hingga langkah terakhir berupa pembuatan APHB.
Selain mempersiapkan biaya turun waris sertifikat tanah, Anda bisa mengurus balik nama ini secara mandiri jika memiliki waktu. Meski demikian, sangat penting untuk memahami prosedurnya terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan.
Baca Juga: Hukum Menggadaikan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris
Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris
Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahn yang lebih kompleks.
Layanan Analisis Hak Waris
Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.
2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.
3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.
2. Kalkulator Waris Islam
Layanan kalkulator waris Islam ini membantu Anda dalam menghitung secara otomatis pembagian harta waris secara akurat, transparan dan sesuai dengan syariat serta UU yang berlaku. Anda hanya perlu mengisi form yang sudah disediakan.
Anda tidak perlu khawatir karena sistem perhitungan dari Justika sudah berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan digunakan di pengadilan agama Indonesia.
Selain itu juga ada fitur tambahan dimana Anda bisa berkonsultasi secara langsung dengan pada ahli dibidang waris.
Konsultasi Via Chat
Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.
- Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of