Cara Dan Syarat Jual Beli Tanah Warisan Dengan Aman
Syarat jual beli tanah warisan sudah pasti harus dipenuhi kalau tidak ingin melanggar hukum. Apalagi kalau ahli warisnya ada lebih dari satu orang, biasanya hal ini sering menimbulkan masalah.
Apakah Tanah Warisan Dapat Diperjualbelikan?
Tanah warisan dapat diperjualbelikan apabila harta waris tersebut sudah terbuka yaitu apabila terjadi suatu kematian. Yang berhak untuk melakukan jual beli adalah ahli waris. Apabila ahli waris ingin melakukan penjualan atas tanah warisan tersebut, maka semua ahli waris wajib hadir dan memberikan persetujuan untuk menjual tanah tersebut.
Jual beli tanah harus dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kemudian akan diterbitkan akta. Apabila ada ahli waris yang tidak bisa hadir di hadapan PPAT, maka ia harus membuat surat persetujuan sendiri untuk menjual tanah yang kemudian dilegalisir notaris terdekat atau membuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
Bagaimana Jika Tanah Warisan Diperjualbelikan Tanpa Persetujuan Ahli Waris?
Proses jual beli tanah warisan membutuhkan persetujuan seluruh ahli waris, karena mereka secara bersama-sama memiliki hak yang sama terhadap harta waris tersebut. Jika terjadi jual beli tanah waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris, maka jual beli tersebut batal demi hukum. Artinya hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris, dan pembeli wajib menerima uangnya kembali.
Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 834 KUHPerdata dan/atau melaporkan ke kepolisian dengan dasar Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apakah Tanah Yang Telah Terjual Tersebut Dapat Kembali Pada Ahli Waris?
Pertanyaan lain yang kerap di ajukan dalam sengketa penjualan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris adalah apakah tanah warisan tersebut dapat kembali menjadi hak milik dari para ahli waris meski transaksi atas tanah tersebut telah terjadi?Anda dapat mengajukan gugatan secara perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 834 KUHPerdata dengan meminta kepada majelis hakim agar tanah tersebut diserahkan kepada semua ahli waris yang berhak.
Alasan Proses Jual Beli Tanah Warisan Kerap Menimbulkan Sengketa
- Proses Jual Beli Tanah Waris Tidak Di Lengkapi Dengan Kelengkapan Dokumen Pendukung.
- Salah satu pewaris tidak menyetujui penjualan tanah warisan tersebut
Dengan adanya kedua alasan tersebut, tak jarang proses jual beli tanah warisan menjadi hal yang rumit dan terkadang menimbulkan sengketa. Untuk itu, Anda perlu mempelajari lebih lanjut langkah dan syarat dalam proses jual beli tanah warisan.
Syarat Jual Beli Tanah Warisan
1. Surat Persetujuan Seluruh Ahli Waris
Syarat jual beli tanah warisan yang pertama adalah persetujuan seluruh ahli waris. Semua ahli waris harus menghadap PPAT dan memberikan persetujuannya saat akan menandatangani akta jual beli. Apabila ada ahli waris yang tidak bisa hadir di hadapan PPAT, maka ia harus membuat surat persetujuan sendiri untuk menjual tanah yang kemudian dilegalisir notaris terdekat atau membuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
2. Kelengkapan Dokumen Tanah Warisan
Persyaratan harus dipenuhi berikutnya adalah data tanah warisan, data penjualan dan pembelian, serta surat keterangan warisan. Berikut adalah data detail sebagai syarat jual beli tanah warisan yang harus dipenuhi dari tiga hal tersebut.
Data Tanah Warisan:
- Sertifikat Tanah (asli)
- Izin Mendirikan Bangunan (apabila ada)
- Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir, disertai bukti pembayaran (asli)
- Bukti pembayaran listrik, air, serta telepon (apabila ada)
- Surat Roya dari Bank (kalau ada hipotik)
3. Kelengkapan Dokumen Pembeli Perorangan Maupun Perusahaan
Selain kelengkapan dokumen tanah warisan yang mesti di lengkapi, dalam proses jual beli tanah warisan juga wajib menyertakan kelengkapan dokumen dari calon pembeli baik dari kalangan perorangan maupun perusahaan:
Syarat Dokumen Perorangan
- Fotokopi KTP (suami maupun istri)
- Fotokopi KK serta akta nikah
- Fotokopi surat keterangan WNI (apabila ada)
Syarat Dokumen Perusahaan
- Fotokopi KTP direksi dan komisaris
- Fotokopi Anggaran Dasar
- Surat pernyataan penjualan aset
4. Surat Keterangan Waris (SKW)
Ahli waris selaku penjual tanah warisan tersebut juga wajib menyertakan surat keterangan waris yang terdiri dari:
- SKW WNI Asli (disahkan camat atau lurah setempat).
- SKW WNI keturunan (dari notaris)
- Fotokopi KTP (semua ahli waris)
- Fotokopi KK dan akta nikah
5. Bukti Pembayaran BPHTB
Syarat Dokumen jual beli tanah warisan yang terakhir yang harus disiapkan yaitu BPHTB Waris atau pajak ahli waris. Besaran biaya yang mesti dikeluarkan dalam proses tersebut kurang lebih 50 persen dari BPHTB jual beli setelah dikurangi nilai tidak kena pajak.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Agar Jual Beli Tanah Warisan Tidak Bermasalah
1. Melengkapi Segala Dokumen Persyaratan
Kelengkapan dokumen adalah hal yang wajib dipenuhi. Seperti dijelaskan sebelumnya, terdapat dokumen tanah, dokumen penjual, dokumen pembeli yang perlu dilengkapi.
2. Menjalin Hubungan Dan Pertemuan Dengen Seluruh Ahli Waris
Anda dapat menjalin hubungan serta pertemuan dengan seluruh ahli waris. Hal ini dapat membantu Anda lebih yakin terhadap persetujuan seluruh ahli waris.
3. Melakukan Pengecekan Langsung Terhadap Tanah Warisan
Melihat langsung tanah yang akan Anda beli sangat penting guna memastikan batas-batas tanah apakah sesuai surat yang diberikan, selain itu Anda juga dapat melihat lingkungan, daerah tanah yang akan Anda beli.
4. Meminta Pendampingan Jasa Notaris Maupun PPAT
Apabila Anda telah yakin untuk membeli, Anda dan penjual harus menghadap ke PPAT untuk membuat akta jual beli. Apabila penjual sebagai ahli waris ada yang tidak bisa menghadap maka ia wajib membuat surat persetujuan sendiri untuk menjual tanah yang kemudian dilegalisir notaris terdekat atau membuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.
5. Transaksi Pembayaran Tanah Warisan
Ketika Anda akan melakukan pembayaran tunai kepada penjual, sebaiknya Anda menghadirkan minimal 2 orang saksi yang melihat proses tersebut. Siapa saja dapat menjadi saksi asalkan sudah dewasa. Anda juga dapat menjadikan karyawan PPAT sebagai saksi apabila Anda melakukan pembayaran di hadapan mereka. Lebih baik juga terdapat bukti dokumentasi yang menguatkan transaksi tersebut. Apabila Anda melakukan pembayaran dengan transfer, maka Anda wajib menyimpan bukti transfer dari Bank dengan baik.
6. Segera Lakukan Balik Nama Setelah Proses Transkasi Berlangsung
Lebih baik Anda segera melakukan balik nama sertipikat ketika proses jual beli telah selesai dan sah di hadapan PPAT. Ketika seluruh tips dan langkah di atas selesai dilakukan, segera lakukan pendaftaran sertifikat ganti nama. Paling lambat dilakukan tujuh hari setelah akta jual belinya selesai dibuat.
Akibat Hukum Jika Tidak Melengkapi Syarat Jual Beli Tanah Waris
1. Proses Transaksi Dianggap Batal
Proses jual beli tanah warisan membutuhkan persetujuan seluruh ahli waris, karena mereka secara bersama-sama memiliki hak yang sama terhadap harta waris tersebut. Jika terjadi jual beli tanah waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris, maka jual beli tersebut batal demi hukum. Artinya hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris, dan pembeli wajib menerima uangnya kembali.
2. Gugatan Perdata dan/atau Pidana
Apabila tanah waris dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris Anda dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 834 KUHPerdata dan/atau melaporkan ke kepolisian dengan dasar Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tips agar Menghindari Konflik Membeli Tanah Waris
Membeli harta waris sering menimbulkan permasalahan hukum. Berikut tips yang dapat Anda lakukan, yaitu:
- Memeriksa persetujuan seluruh ahli waris
- Memeriksa dokumen tanah secara lengkap
- Membuat akta perjanjian jual beli dihadapan PPAT langsung
- Segera membalik nama setelah semua proses selesai
Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Hak Waris
Justika memiliki layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu permasalahan hak waris. Mulai dari perhitungan analisis hak waris, kalkulator untuk menghitung pembagian harta warisan hingga layanan chat yang bisa digunakan untuk permasalahan yang lebih kompleks.
1. Layanan Analisis Hak Waris
Layanan analisis hak waris ini bisa membantu Anda agar bisa mendapatkan saran yang lebih rinci dari konsultan hukum dan membantu mendapatkan pengecekan detail hak waris. Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisa konsultan terlebih dulu sebelum berkonsultasi.
2. Pilih jadwal untuk berkonsultasi sesuai dengan kebutuhan.
3. Nantinya Anda akan mendapatkan link chat untuk berkonsultasi secara langsung.
2. Konsultasi Via Chat
Jika Anda memiliki permasalahan harta warisan yang lebih kompleks, maka konsultasi via chat akan sangat membantu. Anda bisa berkonsultasi lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dengan advokat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Masuk pada layanan konsultasi via chat dari Justika.
2. Ceritakan masalah Anda yang berkaitan dengan warisan pada kolom chat.
3. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.
4. Hanya dalam 5 menit sistem akan membantu mencarikan konsultasn hukum waris yang sesuai untuk mengatasi permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of