Dalam mengajukan gugatan waris, ada beberapa dokumen yang Anda lengkapi agar Anda mendapatkan hak yang seharusnya. Perebutan harta waris menjadi hal yang lumrah di Indonesia, bahkan di dunia. Terlebih lagi, jika pemilik harta sebelumnya tidak membuat wasiat yang detail, maka risiko perebutan warisan sangat mungkin terjadi.

Apabila saat terjadi proses waris, Anda tidak mendapatkan hak yang seharusnya, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri bagi non-Islam, atau Pengadilan Agama bagi Islam. Harta waris yang paling sering diperebutkan adalah tanah. Cara mengajukan gugatan tanah waris sebenarnya sama saja dengan pengajuan gugatan harta waris lainnya. Bagi Anda yang masih bertanya-tanya mengenai dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan gugatan ini. Maka simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Gugatan Waris

Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan karena terdapat sengketa terhadap objek waris ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Dasar Hukum Gugatan Waris

Anda juga dapat mengajukan  gugatan waris berupa gugatan perdata perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” jo. Pasal 834 KUHPerdata yang menegaskan, “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya” jo. Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI), “Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Terdapat beberapa dasar hukum yang dapat Anda gunakan sebagai acuan dalam mengajukan gugatan waris ke pengadilan. Gugatan waris sendiri telah di atur dalam undang undang dan mengatur segala macam bentuk di dalamnya. Seperti halnya dalam pasal gugatan hukum berikut:

Pasal 834 KUHPer

Dalam pasal gugatan waris tersebut dijelaskan jika seorang ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan demi mendapatkan keadilan dalam pembagian harta warisan terhadap pihak yang melakukan manipulasi atau pemegang harta warisan terbanyak.

Ahli waris tersebut juga dapat mengajukan gugatan tersebut bila ahli waris tersebut merupakan ahli waris tunggal. Nantinya gugatan waris yang di ajukan ahli waris tersebut bertujuan untuk menuntut semua harta waris yang seharusnya di dapatkan ahli waris tersebut kembali seperti semula sesuai dengan haknya dalam permbagian harta warisan.

Pasal 49 UU NO 3 Tahun 2006

pasal gugatan waris tersebut juga menyatakan jika Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh atas memberikan putusan, memeriksa, bahkan melakukan penyelesaian terhadap sengketa dan perkara pada tingkat pertama untuk masyarakat beragama islam. Atas dasar hukum gugatan waris ini pula, anda yang beragama islam dalam mengurus surat gugatan waris melalui Pengadilan Agama.

Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Dalam pasal tersebut juga menyebutkan bahwa ahli waris baik perorangan maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan pembagian harta waris. Jika tidak, maka bisa di gugat di Pengadilan Agama.

Syarat Mengajukan Gugatan Waris

1. Identitas

Bukti identitas penggugat harus dicantumkan dengan jelas dan dilampirkan dalam surat gugatan, jika penggugat lebih dari satu orang maka semua bukti identitas dari masing-masing wajib dicantumkan dan dilampirkan. Bukti identitas tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan/ atau akta kelahiran guna menegaskan posisi Anda yang berhak mewaris atau tidak.

2. Buku Nikah Pewaris

Jika Anda mengajukan gugatan sebagai ahli waris karena perkawinan, maka Anda wajib melampirkan bukti berupa buku nikah dengan pewaris agar hakim mengetahui bahwa Anda adalah ahli waris yang berhak.

3. Surat Kematian Pewaris

Dokumen ini diperlukan guna memastikan bahwa benar telah terjadi kematian dan harta waris dapat dibagikan kepada ahli waris.

4. Dokumen Objek Sengketa

Terhadap objek waris yang menjadi permasalahan dalam gugatan ini, Anda harus mencantumkan secara jelas dan detail bukti-bukti yang Anda miliki agar Hakim dapat memberikan putusan yang adil. Misalnya bukti kepemilikan atas barang pewaris, sertipikat tanah pewaris, dan lain-lain.

5. Data Tergugat

Anda harus mencantumkan dengan jelas data tergugat termasuk alamat agar Pengadilan mengirimkan surat pemberitahuan adanya gugatan.

Cara Mengajukan Gugatan Waris

Di Indonesia sendiri banyak sekali kasus yang terkait dengan sengketa warisan atau saling gugat perihal harta waris. Masalah gugatan waris yang paling banyak adalah mengenai tanah karena banyak oknum yang melancarkan jual beli tanah warisan meski tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Bahkan, pada beberapa kasus, ahli waris tidak mengetahui bahwa tanahnya tersebut sudah dijual. Pada kondisi tersebut, ahli waris berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Berikut ini adalah prosedur yang harus Anda lakukan:

1. Mengajukan Gugatan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Anda bisa datang sendiri atau bisa juga diwakilkan oleh advokat.

Saat mengajukan gugatan, pastikan Anda sudah memiliki bukti terkait kepemilikan tanah warisan yang kuat. Surat gugatan harus berisi objek sengketa secara lengkap. Misalnya adalah luas, batas, dan tahun kepemilikan.

Anda juga harus melengkapi dokumen lainnya seperti tanda kematian pemilik tanah sebelumnya, silsilah ahli waris, kepemilikan tanah dan sertifikat lainnya. Pastikan bukti yang dimiliki kredibel dan asli.

2. Pilih Pengadilan yang Berwenang

Anda dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama jika beragama Islam dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan serta membayar biaya panjar perkara. Lebih lanjut, jika objek waris yang menjadi sengketa adalah tanah maka pengajuan gugatan harus dilakukan di Pengadilan yang berada di daerah hukum tanah warisan tersebut. Jika tanah yang digugat tidak hanya satu, maka Anda bisa memilih Pengadilan Agama di salah satu letak tanah warisan. Anda bisa mengajukan gugatan untuk semua tanah yang menjadi sengketa hanya pada satu Pengadilan.

3. Menunggu Panggilan

Setelah gugatan resmi terdaftar, yang harus Anda lakukan adalah menunggu panggilan sidang. Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai jadwal sidang, paling tidak 3 minggu sebelumnya.

4. Proses Sidang

Sebelum melakukan sidang, Pengadilan wajib mengadakan mediasi antara Anda dan pihak lawan. Jika ada kesepakatan untuk berdamai, maka prosesnya selesai dan tidak perlu dilakukan sidang. Tapi, jika proses mediasi gagal dan kedua belah pihak ingin melanjutkan sidang. Maka Anda harus melakukan sidang yang diadakan hingga beberapa kali hingga majelis hakim memberikan putusan.

Cara Membuat Surat Gugatan Waris

Anda dapat membuat surat gugatan sendiri atau dibantu oleh Pengacara. Ada beberapa hal penting yang harus dimuat dalam surat tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempermudah hakim dalam menganalisis perkara secara garis besar. Berikut ini adalah format penting yang harus dimuat dalam surat gugatan sengketa warisan:

  1. Identitas Lengkap Penggugat
  2. Identitas Lengkap Tergugat
  3. Kedudukan/ Legal Standing Penggugat
  4. Informasi Mengenai Objek Sengketa Waris
  5. Posita berupa alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian.
  6. Petitum berupa tuntutan hak.

Contoh Surat Gugatan Waris Docs & PDF

contoh surat gugatan waris
contoh surat gugatan waris

Baca Selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Penyebab Umum Kasus Saling Mengajukan Gugatan

Harta waris sering diperebutkan karena jumlahnya yang besar atau memang karena nilainya sangat berharga. Berikut ini kami akan menyebutkan beberapa penyebab utama kasus saling gugat harta warisan ini terjadi:

1. Tidak Adanya Wasiat yang Jelas

Penyebab pertama mengajukan gugatan waris adalah karena sebelumnya pewaris tidak membuat wasiat pembagian yang jelas. Atau bahkan tidak ada wasiat sama sekali yang membuat ahli waris saling berebut.
Masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Caranya adalah dengan menyewa pihak ketiga, yaitu ahli hukum dan ahli syariat islam bagia yang beragama Islam. Tugas dari pihak ketiga tersebut adalah untuk membagi warisan sesuai hukum dan agama. Cara ini lebih sederhana dan juga adil. Tapi, ada juga beberapa pihak yang menggunakan cara musyawarah mufakat.

2. Wasiat Pewaris Dianggap Tidak Adil

Penyebab kedua adalah karena keputusan pewaris dianggap tidak adil baik secara hukum atau agama. Hal ini kerap memicu pihak ahli waris mengajukan surat gugatan waris kepada Pengadilan agar mendapat keadilan. Terlebih lagi jika penerima warisan terbesar memang tidak pernah disangka. Misalnya saja bukan dari anak kandung atau saudara dekat. Melainkan dari orang lain atau pihak jauh.

3. Penggunaan Warisan yang Tidak Seharusnya

Dalam sebuah keluarga bisa saja ada anggota yang rakus dan mengambil jatah warisan lebih besar dari haknya. Terlebih lagi, jika dalam perkara terdapat unsur tindak pidana. Maka, perkara tersebut bisa dibawa ke pengadilan umum.

4. Oknum Luar yang Mengambil Alih Harta Warisan

Gugatan warisan juga tidak jarang terjadi antara ahli waris dengan pihak luar. Biasanya hal ini dikarenakan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Kepada Siapa Gugatan Waris Diajukan

Anda dapat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri bagi non-Islam atau Pengadilan Agama jika beragama Islam. Lebih lanjut, jika objek waris yang menjadi sengketa adalah tanah maka pengajuan gugatan harus dilakukan di Pengadilan yang berada di daerah hukum tanah warisan tersebut. Jika tanah yang digugat tidak hanya satu, maka Anda bisa memilih Pengadilan Agama di salah satu letak tanah warisan. Anda bisa mengajukan gugatan untuk semua tanah yang menjadi sengketa hanya pada satu Pengadilan.

Biaya Pengajuan Gugatan Waris

Biaya yang mungkin Anda keluarkan antara lain:

Biaya Kepaniteraan

Biaya materai dan biaya kepaniteraan adalah biaya yang diperlukan untuk perkara tersebut. Tidak di ketahui pasti berapa biaya yang mesti dikeluarkan dalam proses ini karena tergantung dari tempat pengajuan perkara.

Biaya Saksi

Biaya saksi ini meliputi biaya biaya yang harus di keluarkan untuk membayar para saksi, saksi ahli maupun biaya pengambilan sumpah terhadap saksi saksi dalam perkara tersebut.

Biaya Pemeriksaan Tempat

biaya lainnya yang dapat di siapkan dalam pengajuan gugatan waris adalah biaya pemeriksaan tempat. Biaya ini adalah biaya yang digunakan pihak pengadilan untuk melakukan pemeriksaan tempat dan tindakan lain yang  diperlukan dalam perkara tersebut.

Biaya Pemanggilan

Biaya ini termasuk di dalamnya adalah biaya pemberitahuan, biaya perintah pengadilan maupaun biaya lainnya yang dibutuhkan.

Anda dapat lebih lanjut mengenai daftar biaya yang diperlukan untuk proses gugatan waris ahli waris pada Pengadilan yang berwenang.

Permudah Pengajuan Gugatan Waris Dengan Justika!

Memang banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum mengajukan gugatan waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu pengajuan gugatan waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah dan juga mengajukan gugatan waris, yaitu

Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris hanya dengan Rp 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris dengan gratis, transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Hanya dengan Rp 30.000 saja Anda sudah bisa bertanya secara langsung mengenai permasalahan waris pada advokat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Hanya dengan Rp 2.200.000 saja Anda sudah bisa bercerita secara langsung, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.