Berikut Prosedur Membuat Hibah Wasiat
Prosedur membuat hibah wasiat - Perselisihan antara saudara terkait pembagian hak waris ketika orang tua sudah meninggal sering terjadi di kalangan masyarakat, hal ini membuat sebagian orang tua membagikan harta jauh sebelum mereka meninggal atau masih hidup.
Akan tetapi, dalam pembagian hak waris jika orang tua masih hidup itu bukan disebut dengan warisan, melainkan hibah wasiat. Sebelumnya dalam pembuatan hibah wasiat terdapat prosedur pembuatannya. Berikut akan kami jelaskan mengenai prosedur membuat hibah wasiat.
Apa Itu Hibah Wasiat?
Hibah wasiat adalah penentuan dalam pemberian barang-barang atau hal tertentu oleh seorang pewaris kepada orang tertentu, yang sudah ditetapkan oleh pewaris dalam surat wasiatnya.
Hibah wasiat dalam hukum perdata Pasal 957 KUHPerdata adalah suatu penetapan khusus, yang ditetapkan oleh seorang pewaris dalam memberikan barang-barang tertentu kepada satu atau beberapa orang. Barang tersebut dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak maupun hak pakai hasil atas sebagian atau semua barang.
Mengenai cara membuat surat wasiat hibah tidak dapat sembarangan, terdapat prosedur membuat hibah wasiat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Prosedur membuat hibah wasiat diatur dalam Buku ke-2 Bab XII Bagian Empat Mengenai Surat Wasiat KUHPerdata, dan hibah wasiat dibagi dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Wasiat Olografis
Berdasarkan Pasal 938-939 KUHPerdata hibah wasiat ini ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris kemudian, dititipkan kepada notaris.
2. Surat Wasiat Umum
Pembuatannya dilakukan dihadapan notaris langsung oleh pewaris, dan dihadiri oleh saksi.
3. Surat Wasiat Tertutup atau Rahasia
Dalam pembuatan surat wasiat tertutup, seorang pewaris wajib menandatangani penetapan-penetapannya pada saat penyerahannya, baik jika pewaris sendiri yang menulisnya atau oleh orang lain yang menulisnya. Kertas yang memuat penetapan dalam surat wasiat tersebut harus tertutup dan disegel.
Prosedur Membuat Hibah Wasiat
Menurut Pasal 839 KUHPerdata prosedur membuat hibah wasiat harus dilakukan berdasarkan surat wasiat dan diketahui oleh seorang notaris atau dihadapan notaris.
Pembuatan surat wasiat tersebut dapat dibuat dengan tulis tangan atau diketik, setelah pembuatan surat wasiat tersebut selesai maka akan disimpan oleh notaris dan dibuatkan akta penyimpanannya.
Sementara itu, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195 Ayat 1, prosedur membuat hibah wasiat dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau secara tertulis dihadapan dua saksi maupun notaris.
Dalam surat pernyataan hibah wasiat tersebut, pembuat atau pewaris harus menyatakan secara tegas siapa yang akan menerima hibah wasiat, nilai harta benda, serta hal-hal terkait penyerahan harta hibah wasiat tersebut.
Syarat Membuat Hibah Wasiat
Salah satu prosedur membuat hibah wasiat yaitu dengan mengikuti dan memenuhi syaratnya, harta yang akan dihibahkan dapat berupa apapun seperti, rumah, uang benda bergerak atau tidak bergerak dan aset lainnya, nilai dari harta tersebut tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dihibahkan.
Berikut beberapa syarat dalam prosedur membuat hibah wasiat:
- Pemberi atau pewaris wajib memiliki harta yang sah dan diberikan secara legal
- Pemberian harta tersebut tanpa ada paksaan, atau diberikan dengan setulus hati
- Pemberi harta hibah harus berusia 21 tahun atau lebih serta berakal sehat
- Harta yang dihibahkan dapat ditandatangani setelah pemberi harta hibah tersebut meninggal dunia
Baca Juga:
- Mengapa Surat Wasiat Penting? Berikut Kegunaan Surat Wasiat
- Pengertian Hibah dan Perbedaannya dengan Wakaf
Konsultasikan Tentang Prosedur Membuat Hibah Wasiat Kepada Justika
Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of