Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah dan Ketentuan Pajaknya
Pada saat Anda bercerai, salah satu hal yang biasanya dipertimbangkan dalam perceraian adalah bagaimana pembagian harta gono gini. Harta gono gini tersebut merupakan harta yang didapatkan selama kurun waktu pernikahan yang dalam hal ini adalah harta bersama. Namun ketika Anda ingin harta yang didapatkan tersebut terpisah atau tidak menjadi harta bersama, maka perlu ada perjanjian pisah harta setelah menikah.
Apa Itu Pisah Harta?
Berdasarkan KUHP dan UU Perkawinan, yang dimaksudkan dengan pisah harta merupakan perjanjian mengenai harta suami istri selama pernikahan. Jika berdasarkan ketentuan dari Pasal 29 UU Perkawinan, menyatakan bahwa perjanjian pisah harta setelah menikah bisa dilakukan sebelum pernikahan. Akan tetapi kemudian hal ini akan menyulitkan pasangan yang masih awam.
Oleh karena itu, keluarlah Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 yang mengubah mengenai Pasal 29 tersebut menjadi:
- Perjanjian pisah harta setelah menikah secara tertulis bisa dilakukan sebelum atau selama masa pernikahan yang disahkan oleh pegawai pencatat pernikahan atau notaris.
- Perjanjian tersebut akan berlaku sejak pernikahan dilakukan, kecuali jika ada ketentuan yang lainnya.
- Perjanjian akan berisi mengenai harta ataupun perjanjian yang lainnya. Perjanjian pisah harta sudah tidak bisa diubah kembali atau dicabut, kecuali jika dalam persetujuan kedua belah pihak.
Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah Dalam Pajak
Nantinya pisah harta akan berhubungan dengan pengenaan pajak penghasilan, terutama jika keluarga adalah satu kesatuan ekonomi. Penghasilan dari seluruh anggota keluarga akan menjadi satu kesatuan yang mana pemenuhan pajaknya akan dilakukan oleh kepala keluarga.
Pengenaan pajak penghasilan tersebut bisa dikenakan secara terpisah. Ada beberapa status mengenai pengenaan pajak yang dikenakan pada suami istri seperti:
- KK: suami istri tidak menghendaki untuk melakukan hak dan pemenuhan pajak dengan terpisah.
- MT: penghasilan suami istri dikenakan pajak dengan terpisah karena istri yang menghendaki untuk membayarkan pajaknya sendiri.
- HB: suami istri dikenakan pajak secara terpisah dikarenakan keduanya sudah bercerai berdasarkan keputusan hakim.
- PH: penghasilan istri suami dikenakan pajak secara terpisah dikarenakan ada perjanjian pisah harta.
Jika Anda membuat perjanjian pisah harta setelah menikah, maka penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah dikarenakan sudah disepakati melalui surat perjanjian pisah harta. Sehingga istri akan mendapatkan NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, menyebutkan bahwa penghitungan PPH suami istri dengan adanya perjanjian pisah harta adalah dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto.
Apakah Perjanjian Pisah Harta Harus Didaftarkan?
Perjanjian pisah harta setelah menikah memang harus didaftarkan pada notaris atau pencatat perkawinan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 29 ayat 1 UU Perkawinan. Didaftarkannya perjanjian pisah harta tersebut diharapkan agar bisa mendapatkan kekuatan hukum yang sah sehingga tidak bisa dilanggar begitu saja oleh salah satu pihak.
Contoh Surat Pernyataan Tidak Pisah Harta PDF dan Doc
Contoh Surat Perjanjian Pisah Harta PDF & Docs
Lihat selengkapnya di:
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of