Beberapa orang mungkin akan bingung mengenai peraturan pajak atas warisan dimana apakah warisan tersebut dikenakan pajak atau tidak. Selain itu siapa yang akan membayarkan pajaknya?

Peraturan Pajak Atas Warisan

Harta warisan adalah pengalihan harta dari orang yang sudah meninggal, pada pihak yang nantinya akan menerima harta tersebut. Harta warisan tersebut bisa dalam bentuk harta tidak bergerak dan harta bergerak. Dalam hal ini harta warisan bisa menambah kekayaan untuk penerima warisan.

Akan tetapi dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa warisan adalah objek pajak yang dikecualikan pada PPH atau pajak penghasilan. Jadi bisa dikatakan bahwa peraturan pajak atas warisan adalah harta yang tidak dikenakan pajak penghasilannya.

Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa perlu ada pengkajian kembali mengenai harta warisan apa yang tidak ada pajaknya atau tidak dikenai pajak.

Cara Menghitung Pajak Warisan Yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi merupakan warisan yang masih menggunakan nama dari pewaris sebagai atas namanya. Sehingga dalam hal ini pewaris masih memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan pajaknya.

Jika harta warisan yang belum dibagikan tersebut bernilai 1 milyar, maka pewaris nantinya harus tetap melaporkan harta tersebut dengan bentuk SPT kecuali jika pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak. Dalam hal ini pewaris tidak wajib menyetorkan Pajak Penghasilannya.

Pajak Warisan Tanah

Pajak warisan tanah atau juga bisa disebut sebagai BPHTB merupakan pengenaan pajak pada ahli waris yang berhubungan dengan peralihan hak atas bangunan dan tanah. Prinsipnya sendiri, ahli waris mendapatkan hak atas tanah dan juga bangunan sehingga negara mengenakan pajak.

Peraturan pajak atas warisan tanah ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2000 mengenai BPHTB yang menyatakan bahwa peralihan hak atas bangunan atau tanah dikarenakan warisan. Lalu bagaimana untuk menghitung pajak tersebut berdasarkan peraturan pajak atas warisan?

Nilai untuk BPHTB menggunakan rumus 5% x (NPOP-NPOPTKP)

NPOP merupakan nilai perolehan objek pajak. Jika berdasarkan jual beli rumah NPOP yang digunakan akan berdasarkan Undang-Undang BPHTB yang merupakan nilai transaksi sehingga terlihat nilainya. Akan tetapi jika dalam bentuk warisan, maka NPOP yang dipakai adalah harga pasaran.

Sedangkan NPOPTKP merupakan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Biasanya nilai NPOPTKP setiap daerah akan berbeda-beda.

Baca juga: Apakah Ahli Waris Terkena Pajak Warisan?


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.