Pengertian Hibah dan Perbedaannya dengan Wakaf
Hibah adalah praktik pemberian barang atau benda kepada orang lain tanpa hubungan darah dan tanpa mengharapkan imbalan apapun atas sesuatu yang dihibahkan.
Masih banyak yang bingung mengenai pengertian hibah adalah apa dan perbedaanya mengenai wakaf. Simak penjelasan di bawah ini:
Apa itu hibah
Hibah adalah persetujuan dalam pemberian suatu barang kepada orang lain dimana yang memberikan masih dalam keadaan hidup dan sadar. Dalam masyarakat umum, hibah bisa diartikan sebagai hadiah.
Dalam Pasal 1666 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPer), hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selainnya hibah-hibah diantara orang-orang yang masih hidup.
Hibah juga termaktub dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disingkat KHI) yang memiliki makna bahwa hibah merupakan pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Manfaat Hibah
Manfaat hibah khususnya dalam agama Islam adalah mempererat hubungan antara sesama muslim.
Hibah dan sedekah dalam Islam memiliki kesamaan, yaitu sama-sama perbuatan derma seseorang tanpa mengharap imbalan apapun. Keduanya memiliki manfaat untuk menyucikan hati dengan membantu meringankan beban orang lain dan bermanfaat kepada sesamanya.
Manfaat hibah dalam hukum keperdataan juga memberikan legalitas yang jelas dalam pengalihan benda atau barang dari satu orang ke orang lainnya tanpa hubungan darah.
Rukun Hibah
Hibah erat kaitannya dengan agama Islam sehingga rukun hibah yang telah disepakati oleh Fuqaha (ahli fiqih dalam Islam) adalah:
- Adanya orang yang menghibahkan sesuatu;
- Adanya orang yang menerima hibah;
- Ada harta yang dihibahkan baik berupa dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
- Ijab kabul atau tanda serah terima
Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum yang digunakan dalam praktik hibah di Indonesia adalah:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Kompilasi Hukum Islam
Macam-Macam Hibah
Macam-macam hibah dalam praktiknya dapat dibedakan dalam dua bentuk, diantaranya:
Hibah Barang
Hibah barang adalah pemberian sesuatu kepada orang lain berupa barang -baik barang bergerak maupun tidak bergerak- tanpa mengharapkan imbalan apapun.
Hibah Manfaat
Hibah manfaat merupakan pemberian hibah dalam bentuk pemberian manfaat atau daya guna dan daya pakai dari suatu barang kepada orang lain tapi barang tersebut masih dimiliki oleh pemiliknya.
Perbedaan Wakaf dan Hibah
Perbedaan wakaf dan hibah terletak pada beberapa aspek. Dalam praktiknya, wakaf ditujukan untuk kepentingan orang banyak atau umum sehingga pemberiannya bersifat umum sedangkan hibah bisa diberikan kepada satu orang atau lebih tanpa mengharapkan imbalan apapun dari si penerima.
Pasal 215 KHI memiliki pengertian bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
Simak perbedaan wakaf dan hibah di bawah ini:
Berdasarkan Ketahanan Benda
Praktik wakaf dilaksanakan demi kepentingan umum sehingga benda yang diberikan memiliki daya tahan untuk jangka waktu yang lama. Contohnya mewakafkan lahan pribadi untuk pembangunan sekolah.
Hibah tidak memiliki ketentuan apapun dalam bentuk dan daya tahan bendanya.
Berdasarkan Manfaat yang Diberikan
Wakaf bertujuan untuk memberikan kemanfaatan dalam wujud barang atau benda dalam scope atau cakupan yang lebih besar kepada banyak orang atau demi kepentingan umum.
Sedangkan manfaat hibah bisa diberikan atau dirasakan kepada perorangan atau kelompok atau dalam scope yang lebih kecil, bisa demi tujuan pribadi atau kepentingan bersama.
Berdasarkan Hak Milik
Karena cakupan pemberian wakaf lebih besar daripada hibah, sehingga barang atau benda yang diwakafkan tidak bisa menjadi milik pribadi, kecuali jika wakaf tersebut berbentuk wakaf sementara. Sedangkan pemberian hibah bisa menjadi harta dan hak milik pribadi seseorang.
Baca juga: Berikut Prosedur Membuat Hibah Wasiat
Contoh Surat Hibah
Berikut contoh surat hibah yang dapat Anda gunakan dalam membuat surat hibah:
Sumber: https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataKantor/120/Ket%20Hibah.pdf
Ingin Mengkonsultasikan Perkara Hukum Mengenai Hibah?
Jika Anda membutuhkan bantuan dan saran mengenai legalitas hibah, Justika menyediakan layanan konsultasi. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of