Pembagian Warisan Orang yang Tidak Punya Anak – Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, salah satu bentuk permasalahan yang banyak ditemui yaitu pembagian ahli waris atau harta warisan.

Banyak masyarakat yang masih mencari tahu, bagaimana cara pembagian harta waris terutama dalam hukum Islam. Salah satu kasus yang menjadi pencarian terbanyak yaitu pembagian warisan orang yang tidak punya anak.

Memang alangkah baiknya jika dalam pembagian harta warisan merujuk pada aturan yang berlaku, jika Anda beragama Islam pembagian ahli waris menurut hukum Islam bisa menjadi acuan dalam pembagiannya.

Warisan yang ditinggalkan biasanya berupa harta yang tidak bergerak, seperti rumah, tanah, perhiasan dan semacamnya. Namun, ada pula warisan yang ditinggalkan tidak terkait tentang harta benda tetapi utang pewaris yang mungkin belum dibayarkan semasa hidupnya. Tentu hal ini merupakan tanggung jawab ahli waris, untuk membantu melunasi utang pewaris tersebut

Pembagian Warisan Orang yang Tidak Punya Anak

Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai pembagian warisan orang yang tidak punya anak, hal yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu yaitu penggolongan ahli waris serta besaran pembagiannya menurut hukum Islam.

1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh

Ahli waris yang sudah dipastikan dalam pembagian harta waris, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak perempuan saudara perempuan/laki-laki seibu, dan saudara kandung seayah.

2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan jumlah pembagiannya

Ahli waris dari anak kandung perempuan beserta keturunannya, anak kandung pria beserta keturunannya, kakek, nenek, saudara laki-laki kandung ayah/ibu, saudara perempuan kandung ayah/ibu beserta keturunannya.

3. Kelompok ahli waris pengganti

Merupakan ahli waris yang menggantikan ahli waris pasti karena meninggal atau hukum waris jika anak meninggal duluan. Seperti contoh jika seorang anak meninggal terlebih dahulu daripada ayah, dan anak ini telah memiliki keturunan. Maka, jika seorang ayah nantinya meninggal ahli waris ini akan jatuh kepada keturunan anaknya tersebut.

Dalam pembagian warisan orang yang tidak punya anak, jika seorang pewaris adalah ayah dan meninggalkan seorang istri tanpa anak. Maka, ahli waris tersebut akan jatuh kepada hak waris pertama atau dzawil furudh yaitu istri ¼ bagian, ayah, ibu dari suami ⅓ jika tidak memiliki anak atau cucu dan ⅙ jika memiliki anak atau cucu, beserta saudara kandung.

Penjelasan mengenai pembagian warisan orang yang tidak punya anak ini akan sangat berbeda dengan pembagian harta waris atau ahli waris orang yang tidak menikah lalu bagaimana bila pewaris tidak mempunyai ahli waris? Jika seseorang memutuskan tidak menikah dan meninggalkan harta waris maka, hak waris pertamanya akan jatuh kepada ayah atau ibu (jika masih ada) saudara laki-laki/perempuan sekandung.

Menurut hukum Islam dalam pembagian warisan sudah diatur besaran pembagiannya, berikut dengan pembagian besar harta warisan anak perempuan semua, anak perempuan tunggal, anak laki-laki dan anak perempuan. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjutnya Anda dapat membaca artikel Penjelasan Tentang Pembagian Ahli Waris Anak Perempuan Dalam Islam.

Dengan demikian, pembagian warisan orang yang tidak punya anak dan hak warisnya sudah ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika dalam pembagian harta waris Anda meminta saran kepada orang yang benar-benar paham akan hukum pembagiannya.

Baca Juga:

Untuk Kebutuhan Pembagian Warisan Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika!

Untuk mengetahui cara menghitung pembagian waris, dengan banyaknya pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris hanya dengan Rp 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris dengan gratis secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran hanya dengan Rp 30.000 saja sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

4. Layanan Konsultasi via Telepon

Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

5. Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.