Masa Iddah Berapa Lama? Ini Jawabannya
Banyak muslimah masih mempertanyakan waktu tunggu dalam masa iddah berapa lama. Waktunya beragam tergantung bagaimana talak atau cerai diberikan suami kepada istrinya.
Apa Itu Masa Iddah?
Masa iddah adalah waktu yang digunakan oleh perempuan untuk menunggu sejenak sebelum menikah lagi dengan lelaki pilihannya. Iddah bermanfaat untuk memberikan waktu tunggu untuk wanita sebelum menikah kembali dan merupakan pemberian kesempatan bagi para pasangan bercerai untuk rujuk kembali. Ada hak dan kewajiban saat masa iddah yang harus dilalui oleh wanita.
Dalam buku Quraish Shihab menyebutkan bahwa waktu iddah merupakan waktu berkabung bagi istri ditinggalkan oleh suaminya sehingga tidak diperkenankan untuk memakai riasan dan wewangian pada pakaian dan badannya.
Macam-Macam Masa Iddah, Berbeda Juga Waktu Tunggunya
Seorang wanita yang dicerai oleh suaminya baik karena ditinggal meninggal atau dicerai hidup harus menjalani waktu iddahnya. Sesuai dengan kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Abu Bakar bin Muhammad menyebutkan terdapat 6 macam masa iddahnya perempuan, ada konsekuensi melanggar masa iddah bagi tidak melakukannya..
Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami Dalam Keadaan Hamil
Waktu tunggu yang harus dilalui oleh perempuan ditinggal hamil adalah sampai dirinya melahirkan. Tidak berpengaruh usia kandungannya muda atau tua, sebagai contoh seorang wanita dalam keadaan hamil tua lalui suaminya meninggal.
Sebulan selanjutnya ia melahirkan, maka iddahnya otomatis telah berakhir bersamaan saat dirinya melahirkan. Hal ini sesuai dengan yang telah disebutkan dalam Qur’an Surah At-Thalaq ayat 4.
Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami Dalam Keadaan Tidak Hamil
Berapa lama masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya? Dalam kondisi tersebut masa iddah berapa lama yang harus dihabiskan oleh seorang istri. Secara jelas telah disebutkan dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 234.
Jadi, waktu iddah yang harus dijalani oleh perempuan masa iddah cerai mati adalah empat bulan sepuluh hari.
Masa Iddah Perempuan Dicerai Suaminya Dengan Keadaan Hamil
Sama seperti halnya seorang perempuan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil, waktu tunggu yang harus dijalani oleh istri adalah sampai ia melahirkan hal ini masuk kedalam Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup. Setelah dirinya selesai melahirkan maka otomatis iddahnya juga berakhir.
Masa Iddah Perempuan Dicerai Suaminya Dan Sudah Bergaul Tetapi Sedang Haid Atau Sudah Haid.
Untuk waktu Masa Iddah Wanita yang Cerai Hidup seperti ini, Waktu tunggu harus dijalani olehnya adalah tiga kali Quru’ atau masa suci. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228. Tiga kali Quru memiliki arti wanita telah mengalami haid selama tiga kali setelah dicerai.
Masa Iddah Perempuan Dicerai Suaminya Tidak Dalam Keadaan Hamil, Sudah Bergaul Dan Tidak Haid Atau Sudah Menopause
Untuk kondisi seperti ini, iddahnya selama tiga bulan. Allah SWT. Berfirman dalam Qur’an Surah Al-Thalaq ayat 4 yaitu “Para Perempuan yang tidak haid lagi (Menopause) diantaranya jika ragu (Mengenai Iddahnya) maka iddahnya tiga bulan…”
Baca Juga:
- Lama Masa Idah Jika Suami Meninggal
- Bolehkah Berhubungan Intim Saat Masa Iddah dan Bagaimana Hukumnya
Masa Iddah Perempuan Dicerai Suaminya Tetapi Belum Bergaul
Untuk perempuan telah dicerai tetapi belum berhubungan suami dan istri maka tidak perlu melalui masa iddah cerai. Secara jelas Allah berfirman pada Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 49 memiliki arti.
“Wahai orang-orang beriman, jika kamu menikahi perempuan beriman kemudian dicerai sebelum kamu menggaulinya. Maka, sekali-sekali tidak wajib bagi mereka iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah dengan cara sebaik-baiknya.”
Masa Idah Cerai Hidup
Terdapat penjelasan mengenai jenis masa iddah untuk wanita yang cerai dengan suami, hal ini diatur dalam Pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut penjelesan lengkapnya:
1. Masa Iddah Talak 1
untuk Masa iddah cerai perempuan yang ditalak satu, lama masa iddah yang mesti dijalani adalah sama seperti halnya saat perempuan di tinggal meninggal, yakni 4 bulan 10 hari.
2. Masa iddah talak 2
Sama halnya dengan masa iddah talak 1, masa iddah talak 2 sendiri memakan waktu 4 bulan 10 hari dari hari pertama setelah di talak.
3. Masa iddah talak 3
Berbeda dengan masa iddah talak 1 dan 2, masa iddah talak 3 ini memakan waktu lebih cepat dibanding keduanya. Dimana waktu yang dibutuhkan dalam proses masa iddah talak 3 adalah 3 kali haid sebagaimana disebut dalam Al-Baqarah ayat 228.
4. Masa Iddah Istri Menggugat Cerai Suami
Berapa lama masa iddah wanita yang menggugat cerai suaminya? Untuk masa iddah yang satu ini, waktu masa iddah yang dibutuhkan adalah sama halnya dengan masa iddah talak 3, yakni satu kali periode haid berlangsung. Masa iddah istri gugat cerai suami itu dimulai saat putusan pengadilan agama telah berkekuatan hukum tetap.
Masa Iddah Cerai Mati
waktu tunggu yang harus dijalankan oleh seorang istri ditinggal wafat suaminya dengan keadaan tidak hamil harus menjalani waktu tunggunya selama empat bulan sepuluh hari. Berbeda jika seorang wanita dalam keadaan hamil, baik dicerai mati atau hidup waktu tunggu yang harus dijalankan adalah sampai dirinya melahirkan.
Berbeda halnya jika seorang wanita tersebut dicerai oleh suaminya tanpa digauli atau belum melakukan hubungan suami-istri maka iddahnya tidak berlaku baginya. Ingatlah, terdapat konsekuensi melanggar masa iddah.
Konsekuensi harus dijalankan jika seorang wanita melanggar iddahnya dan memutuskan untuk menikah kembali sebelum iddahnya selesai adalah pernikahan yang dijalaninya ditengah-tengah masa tunggunya tidak sah.
Baca Juga: Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah
Ketentuan Masa Iddah Cerai Mati
Seperti yang telah diketahui, terdapat enam ketentuan iddahnya dialami oleh perempuan yaitu perempuan yang ditinggal oleh suaminya dalam keadaan hamil baik cerai mati atau cerai hidup, masa iddahnya berlangsung sampai dirinya melahirkan.
Perempuan yang ditinggal wafat dalam kondisi tidak hamil memiliki waktu idahnya empat bulan sepuluh hari. Perempuan dicerai suaminya saat menstruasi atau pernah menstruasi adalah tiga kali suci dari haid atau tiga Quru’.
Dan ketentuan waktu tiga bulan untuk perempuan yang belum atau sudah menopause dicerai. Hak dan kewajiban saat masa iddah seorang perempuan yang ditinggalkan suaminya meninggal.
Cara Menghitung Masa Iddah Berapa Lama
Setelah mengetahui macam-macam iddah dialami oleh seorang istri serta berapa lama masa iddah yang harus dilakukan. Berikutnya bagaimana cara menghitung iddahnya.
Masa iddah berlaku sejak seorang perempuan ditalak oleh suami atau ditinggal wafat. walaupun telah ditalak masih ada kewajiban harus dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya yaitu menjaga masa sucinya.
Hak yang harus didapatkan seorang istri muslimah adalah disediakan tempat tinggal layak, tetap dinafkahi untuk seorang istri yang ditalak Raj’i dan dijaga kehormatannya sebagai perempuan agar terhindar dari fitnah.
Terdapat larangan masa iddah suami meninggal juga harus dihindari oleh seorang istri seperti tidak meninggalkan rumah jika tidak ada keperluan mendesak seperti belanja kebutuhan dan bekerja. Selain itu, tidak memakai warna baju yang mencolok dan wewangian di badan ataupun pakaian.Larangan tersebut dimaksudkan karena iddah berhubungan dengan waktu berkabung seorang istri setelah ditinggal oleh suaminya. Menjalani iddah itu wajib, sehingga perempuan ditinggal oleh suaminya harus mengetahui masa iddah berapa lama yang harus dijalani sesuai dengan kondisinya.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan saat Menjalani Masa Iddah
Pada hakikatnya iddah dilakukan oleh perempuan untuk melindunginya dan menjaga kehormatannya. Inilah hal-hal yang harus dilakukan dan larangan dalam masa iddah bagi muslimah selama menjalani masa iddah. Berikut hak dan kewajiban saat masa iddah bagi perempuan atau kewajiban istri terhadap suami yang sudah meninggal.
1. Hendaknya bersabar dan mengucapkan istirja’ serta doa-doa.
Seorang wanita yang sedang mengalami sebuah musibah diharapkan guna dapat bersabar serta mengucapkan istirja’ dan doa. Sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 156 “Innalillahi wa innaa ilaihi raajiuun”
2. Menjalani Iddahnya selama 4 bulan 10 hari
Setelah bersabar, wanita ditinggal suaminya wafat harus menjalani masa iddah cerai mati. Untuk wanita saat ditinggal suaminya tidak dalam keadaan hamil masa tunggu yang harus dijalani adalah 4 bulan 10 hari.
3. Tidak Menikah dan Menerima Lamaran
Bagi perempuan sedang menjalani iddahnya, terdapat larangan masa iddah suami meninggal untuk menikah kembali ataupun menerima lamaran secara terang-terangan kecuali dalam bentuk sindiran atau penawaran.
Beberapa hal diatas wajib hukumnya dijalani oleh semua kaum wanita beriman. Konsekuensi melanggar masa iddah yang harus dihadapi oleh perempuan memutuskan guna menikah ditengah iddahnya adalah pernikahannya tidak sah dan harus dibatalkan.
Berbeda dengan seorang wanita ditalak raj’i yang memiliki hak untuk mendapatkan tempat tingga, nafkah, pakaian serta biaya hidup dari suaminya setelah bercerai. Perempuan yang beriddah walaupun dalam keadaan hamil tidak memiliki hak guna mendapatkan nafkah.
Larangan Masa Iddah Suami Meninggal
Harus diingat, ada ketentuannya saat masa iddah dijalani oleh Perempuan. Kewajiban berupa larangan masa iddah suami meninggal dan hal-hal harus dilakukan oleh wanita. Berikut ini adalah larangan yang harus dihindari oleh perempuan beriddah.
1. Wanita yang ditinggal suaminya wajib untuk beridah.
Beridah yaitu wanita dilarang untuk bersolek atau berdandan. Seorang istri tidak diperkenankan guna memakai wewangian pada badan dan pakaiannya, serta tidak diperbolehkan untuk berpakaian mencolok seperti memakai baju berwarna cerah.
Masa iddah berapa lama harus dilalui seorang istri dalam kegiatan ini. kegiatan ini harus dilakukan selama 4 bulan 10 hari untuk wanita tidak hamil. Namun, hal ini berbeda dengan masa iddah talak 1, yang mana dapat rujuk kembali.
2. Tidak Memakai Riasan dan Perhiasan
Karena masih dalam masa berkabung terdapat larangan masa iddah suami meninggal selanjutnya, yaitu menjalani salah satu adab iddah untuk tidak memakai riasan dan perhiasan. Hal ini didasari berdasarkan hadis Ummu Salamah RA.
“seorang wanita yang ditinggalkan oleh suaminya tidak diperkenankan untuk memakai pakaian dicelup dengan ushfur atau pewarna merah, pakaian merah, serta mengenakan perhiasan, kuku diwarnai serta celak pada mata.”
3. Tidak meninggalkan rumah selama beriddah
Wanita yang ditinggal wafat suaminya otomatis putus hubungan pernikahannya baik karena talak raj’i, talak baik, atau karena fasakh. Perempuan dalam masa iddah wajib guna tetap berada di rumahnya dan terdapat larangan dalam masa iddah untuk meninggalkan rumahnya jika bukan urusan paling mendesak.
Kebutuhan keluar rumah pada siang hari diperbolehkan adalah bekerja dan berbelanja kebutuhan sehari-hari. Selain itu, wanita beriddah masih diperbolehkan untuk keluar pada malam hari dengan catatan harus tetap bermalam di rumahnya.
4. Dilarang untuk menikah kembali selama beriddah
Seperti telah dijelaskan seorang istri yang ditinggal suaminya wajib guna beriddah. Selama masa tersebut, tidak diperbolehkan seorang perempuan untuk dipinang oleh laki-laki lain. jika melanggar, pernikahan tersebut dianggap tidak sah baik dimata negara maupun agama.
Walaupun ada larangan dalam masa iddah untuk dilamar, perempuan tersebut masih dapat menerima sindiran atau tawaran guna menikah kembali. Sesuai dengan firman Allah pada Q.S Al-Baqarah ayat 235 berarti tidak ada dosa bagi seorang pria untuk meminang wanita melalui sindiran atau menyembunyikannya dalam hati.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui bahwa engkau menyebut nama mereka. Jangan guna kamu mengabaikan janji-janji nikah dengannya secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan pada mereka perkataan yang ma’ruf.
Wanita beriddah dimaksudkan untuk melindunginya dari fitnah berupa gunjingan atau bentuk fitnah lainnya. Selain itu bermanfaat melindungi kehormatannya, ada larangan masa iddah suami meninggal bagi seorang istri dan hukumnya wajib dijalani.
Hukum dari Menjalani Masa Iddah Bagi Muslimah
Iddah berasal dari bahasa arab yang memiliki arti waktu menunggu. Pada agama islam, iddah adalah masa harus dilalui seorang perempuan yang telah dicerai baik cerai mati atau cerai hidup untuk menunggu dan menahan diri menikah dengan pria lain.
Memiliki tujuan guna menjaga hubungan darah dengan suami sebelumnya, karena dikhawatirkan perempuan tersebut sedang mengandung anak dari suami sebelumnya saat menikah lagi.
Seorang perempuan sedang beriddah disebut mu’taddah. Waktu tunggu ini dibagi menjadi dua macam yaitu masa iddah cerai mati dan cerai hidup. Perempuan yang ditinggal suaminya wafat disebut cerai mati (Mutawaffa ‘anha) dan perempuan dicerai suaminya masih hidup (Ghair Mutawaffa ‘anha).
Saat beriddah wanita wajib untuk memastikan apakah rahimnya sedang mengandung atau tidak karena ini akan berpengarung pada masa iddah berapa lama yang harus dijalani oleh seorang wanita beriman.
Jika pada waktu tunggu seorang wanita menikah kembali dengan pria lain, lalu dirinya mengandung maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa ayah dari anak ini?”. karena timbul ketidak jelasan tersebut, anak lahir dinamakan “Anak syubhat” yaitu anak tidak jelas siapa bapaknya.
Menurut islam, hukum dari iddah ini adalah wajib bagi para wanita dicerai oleh suaminya atau ditinggal wafat. Baik bagi wanita yang sedang mengandung atau tidak, semua wajib guna menjalaninya.
Tetapi ada kondisi wanita tersebut tidak perlu menjalani iddahnya walaupun telah dicerai suaminya. Saat seorang wanita dicerai oleh suaminya dan belum dicampuri oleh suaminya. Maka, bagi wanita mengalami kondisi ini, tidak ada masa iddah yang harus dijalani olehnya.
Konsekuensi Melanggar Masa Iddah
Sudah disebutkan sebelumnya terdapat konsekuensi jika seorang wanita melanggar iddahnya dan memutuskan untuk menerima lamaran seorang pria lain ditengah waktu tunggunya. Konsekuensi melanggar masa iddah harus dijalani oleh janda yang menikah kembali ini adalah tidak sah pernikahannya.
Dan jika di tengah waktu tunggu itu, seorang wanita menikah dan kemudian hamil. Anak dikandung oleh wanita tersebut disebut “anak syubhat” yaitu anak yang tidak jelas bapaknya. Karena dikhawatirkan bayi itu bisa saja milik suami sebelumnya.
Oleh karena itu, guna para wanita beriddah diharapkan menahan dirinya terhadap keinginan untuk menikah kembali guna menghormati hubungan darah dengan suami sebelumnya. Selain itu terdapat hikmah lainnya dari masa iddah cerai mati dan cerai hidup dijalani.
Memberikan kesempatan pada suami dan istri
Selama waktu tunggu bisa digunakan untuk sepasang suami-istri guna kembali menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini bisa dilakukan apabila keduanya sama-sama menyadari masih ada kebaikan untuk menjalani kembali rumah tangga bersama.
Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak
Menghindari kasus kehamilan yang tidak jelas, seorang wanita harus mengetahui rahimnya sedang mengandung atau tidak setelah dicerai oleh suaminya sebelum memutuskan untuk menikah kembali.
Untuk menghargai hubungan suami-istri sebelumnya
Menghargai hubungan suami istri terdahulu, seorang perempuan wajib untuk menjalani masa tunggu sebelum memutuskan guna berpindah dan memulai hubungan baru.
Selain konsekuensi harus diketahui oleh wanita, ada lagi hak dan kewajiaban saat masa iddah. Hak-hak yang harus dimiliki oleh wanita setelah dicerai oleh suaminya adalah seorang suami wajib untuk memberikan tempat tinggal layak.
Seorang suami masih diwajibkan buat memenuhi hak istri untuk menerima nafkah karena talak raji (dapat rujuk kembali) dan masa iddah talak 3 dalam keadaan hamil (tidak dapat rujuk kembali). Hak ini akan diberikan selama wanita beriddah.
Larangan masa iddah suami meninggal harus dilakukan oleh istri adalah memakai pakaian tidak mencolok, tidak bersolek dan tetap berdiam diri dirumah kecuali harus keluar dengan alasan mendesak.
Istri yang ditinggal suaminya wafat tersebut masih memiliki hak mendapatkan hak waris walaupun sedang hamil. Berhukum wajib dalam islam, terdapat konsekuensi melanggar masa iddah jika seorang wanita tidak mengikuti ketentuan harus dilakukan.
Hak dan Kewajiban Saat Masa Iddah
Selain menunggu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh muslimah saat berada dalam iddah. Masa-masa ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lagi kepada sepasang suami-istri jika berubah pikiran dan memutuskan kembali rujuk.
Tetapi jika tekad dan keyakinan telah bulat, ada hak dan kewajiban saat masa iddah untuk perempuan muslimah. Berikut ini adalah hak dan kewajiban untuk muslimah.
Kewajiban saat masa iddah
Sebelum mengetahui haknya harus bagi istri yang dicerai. Ada sejumlah kewajiban harus dilakukan yaitu, tidak merias diri bagi istri yang ditinggalkan wafat oleh suaminya. Selain itu wanita berada dalam iddahnya harus memilih warna-warna tidak mencolok untuk pakaiannya.
Tidak memakai wewangian baik pada pakaiannya atau badan. Hal ini telah disebutkan pada hadits yang berbunyi “tidak dihalalkan bagi wanita beriman kepada Allah SWT. Serta hari akhir berkabung lebih dari tiga hari atas meninggalnya seseorang kecuali suaminya sendiri selama 4 bulan 10 hari” (Hadits Riwayat Nomer 5334 dan Muslim nomer 1491).
Kewajiban tersebut merupakan hal harus dijalani wanita dalam masa iddah cerai mati. Selanjutnya seorang perempuan tidak dapat meninggalkan rumah kecuali ada urusan mendesak dan tidak dapat ditinggalkan seperti bekerja dan berbelanja kebutuhan rumah tangga.
Dalam kebutuhan mendesak jika masih harus berada diluar rumah pada malam hari. Masih diperbolehkan tetapi harus tetap bermalam di rumah. Kewajiban lainnya, tidak boleh menikah dulu sampai iddahnya selesai.
Hal tersebut merupakan salah satu larangan masa iddah suami meninggal atau wanita dicerai hidup. Selanjutnya, diperbolehkan menerima tawaran untuk menikah kembali tetapi bukan lamaran.
Menerima tawaran diperbolehkan untuk perempuan ditinggalkan oleh suaminya yang wafat atau para wanita yang ditalak ba’in. Namun syaratnya tidak melamar secara terang-terangan.
Hak saat masa iddah
Dipetik dari penjelasan Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib mengenai hak perempuan saat waktu tunggu dari talak Raj’i adalah berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, dinafkahi, pakaian layak pakai. Hak ini wajib diberikan pria pada istrinya setelah dicerai.
Kecual, hak itu dapat dibatalkan jika sebelum dicerai atau ditengah iddahnya istri termasuk golongan durhaka. Pada masa iddahnya ini suami masih diperbolehkan untuk rujuk karena baru menceraikannya satu talak. Berbeda halnya untuk hak perempuan dari talak ba’in.
Talak ba’in adalah jenis talak antara pasangan suami dan istri tidak boleh rujuk kembali tetapi dapat kawin kembali. Pada iddahnya, perempuan memiliki hak mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa dinafkahi.Ketentuan iddah tersebut telah sesuai dengan ditetapkan pada hadits dan Al-Quran. Terdapat konsekuensinya sendiri jika hak dan kewajiban saat masa Iddah dilanggar oleh perempuan atau hak-hak yang harus diterima tidak diberikan oleh pria.
Baca Juga:
- Pengertian Talak Satu, Dua, Tiga, Perbedaan dan Tata Caranya
- Cara Rujuk, Pengertian, Rukun Hingga Syarat Di Dalamnya
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of