Lapor kemana saat ada penutupan jalan untuk hajatan? Jawabannya adalah ke pada pihak kepolisian agar dapat memperoleh perizinan sebagai pihak yang akan menutup. Hal ini agar tida merugikan banyak pihak.

Peristiwa demikian lumrah terjadi di daerah desaan, kompleks hingga daerah ruas provinsi dan nasional. Ini banyak dilakukan oleh warga yang tidak memiliki lahan cukup untuk membangun tenda-tenda untuk kegiatan tertentu.

Sebagai pengendara, mungkin Anda akan kesal jika harus memutar arah dan mengikuti jalan yang tidak biasanya dilalui. Ditambah kemacetan yang bisa terjadi akibat dampak dari penutupan jalan tersebut.

Kegiatan seperti ini, tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat mengganggu kepentingan umum. Kepentingan umum tidak boleh terganggu hanya karena keperluan pribadi. Solusinya adalah menyediakan jalur lain yang setara dengan penggunaannya.

Sebelum melakukan penutupan tersebut, lalu harus melapor ke mana jika ada penutupan jalan ilegal? Laporkan dan Koordinasikan dengan pihak kepolisian agar lalulintas tetap aman dan terkendali.

Aturan Penutupan Jalan untuk Hajatan

Terdapat aturan yang membenarkan tentang bolehkah menutup jalan untuk hajatan. Penutupan untuk hajatan atau kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi yang dimaksudkan adalah pernikahan, kematian dan kegiatan yang melibatkan fasilitas bukan milik pribadi.

Aktivitas penutupan disebut sebagai penggunaan fasilitas umum jalan raya selain lalu lintas. Dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 angka 9 dan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2012.

Selain itu, aturan dimuat dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Penggunaan secara pribadi ini memiliki konsekuensi yakni dapat menimbulkan kemacetan dan kebingungan jika tiba-tiba dilakukan tanpa izin.

Jika akan melakukan penutupan jalan, harus mendapatkan izin dari warga sekitar dan aparat kepolisian dengan menembuskan surat izin beserta berkas lainnya. Harus melengkapi berkas agar proses perizinan dapat diproses dengan semestinya.

Jika melakukan penutupan jalan sebagian dan tetap dapat dilalui kendaraan di sisi lainnya setelah mendapatkan persetujuan.

Pada dasarnya kegiatan tersebut diperbolehkan asalkan mengikuti peraturan yang ada dan mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Selain itu, memiliki solusi untu melakukan rekayasa jalur lain yang bisa dilalui kendaraan agar aktivitas umum tetap berjalan.

Lapor Kemana Saat Ada Penutupan Jalan untuk Hajatan

Jika Anda bertanya lapor kemana saat ada penutupan jalan pada acara hajatan, jawabannya adalah dapat melaporkannya ke pihak berwajib yakni kepolisian setempat untuk mendapatkan izin.

Jika Anda akan menggelar suatu kegiatan yang melibatkan tutup jalan sebagian atau keseluruhan harus memiliki izin dan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pihak berwenang. Jangan lakukan penutupan tanpa izin jika tidak ingin disanksi karena banyak orang belum tahu lapor kemana saat ada penutupan jalan untuk hajatan.

Permohonan yang disampaikan secara tertulis harus diserahkan maksimal 7 hari sebelum acara akan digelar. Misalnya untuk acara hajatan pesta perkawinan atau akan menggelar syukuran.

Lain halnya dengan peristiwa duka cita seperti kematian. Kematian adalah hal khusus, jadi untuk perizinannya dapat mengabaikan waktu maksimal tersebut. Permohonan dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan ke pada pihak penanggungjawab setempat jadi tidak ada kebingungan tentang masalah ini.

Adapun cara yang perlu ditempuh, pertama menyampaikan permohonan izin tertulis ke Kapolda (dapat diwakilkan) direktur lalu lintas. Penyampaian permohonan izin ini, jika penggunaan jalan merupakan daerah provinsi dan daerah nasional.

Jika permohonan izin tutup jalan dengan tujuan menggunakan fasilitas yang ada di Kabupaten atau Kota, izin ditembuskan ke Kapolda. Sedangkan, di kampung, menyampaikan ke Kapolsek/Kapolselta sebagai tempat melapor.

Lengkapi persyaratan seperti melaporkan jenis acara, waktu acara, jumlah peserta yang kira-kira akan hadir dan berbagai persyaratan lainnya. Serta melampirkan surat rekomendasi dari berbagai pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut.

Jika melanggar peraturan yang ada, tentu saja akan ada hukuman yang dijatuhkan. Mulai dari denda hingga hukuman penjara. Untuk itu, selalu ikuti aturan tersebut jika Anda akan melakukan penutupan untuk hajatan.

Menggunakan fasilitas umum sebagai penggunaan pribadi harus memiliki perizinan ke pada beberapa pihak terkait hal tersebut. Jadi, lapor kemana saat ada penutupan jalan untuk hajatan, jawabannya sudah jelas bahwa harus ke pada warga dan kepolisian setempat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.