Dinamika hidup bertetangga memang dapat membuat seseorang bahagia, Namun juga tidak terlepas dari beragam permasalahan yang kerap membuat perselisihan di antaranya. Salah satunya yang sering terjadi ialah, keributan yang disebabkan anak-anak muda yang nongkrong di lingkungan rumah saat waktu beristirahat. Untuk itu berikut justika telah merangkum beberapa langkah menghadapi keributan anak nongkrong.

Pada lingkungan perumahan sendiri, terdapat beberapa pegawai kantor dan anak-anak sekolah yang perlu istirahat. Belum lagi mereka yang mesti belajar untuk persiapan berbagai kegiatan di sekolah pada hari berikutnya. Namun belakangan juga kerap terjadi perselisihan yang diakibatkan dari adanya acara nongkrong anak muda tersebut. 

Pasalnya peringatan lisan yang kerap di layangkan sebagai salah satu langkah menghadapi keributan anak nongkrong dan tetangga berisik agar menghentikan kebiasaaan tersebut malah berujung keributan. Tak jarang juga perang mulut di antaranya menjadi semakin memperburuk keadaan.

Ketentuan Hukum Keributan Dan Mengganggu Ketertiban Umum

Pembuat kerusuhan yang terjadi pada malam hari yang dapat mengusik orang saat jam  istirahat pada intinya tergolong kedalam tindak pidana. Hal tersebut juga telah di atur dengan baik dalam Pasal 503 butir 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

Barangsiapa membuat bising atau keributan, hingga saat malam hari di waktu banyak orang tidur dapat terganggu dapat di hukum Dengan hukuman kurungan selamanya 3 hari atau denda sebanyaknya Rp 225.000 

Namun dalam pasal tersebut juga mengandung kata “bising” yang memang seharusnya ditelaah lebih lanjut. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Komentar-komentarnya untuk Pasal tersebut menjelaskan, bising atau keributan yang diartikan ialah suara bising yang tidak dapat didengar dengan baik dan tergolong lebih kearah mengusik, seakan-akan dibuat secara bermain-main atau kenakalan.

Pada dasarnya suara bising yang diciptakan dari perusahaan, pekerja atau acara pesta, tontonan yang pantas tidak termasuk kedalam aturan hukum tersebut . Maka pabrik yang bekerja pada malam hari, atau orang yang melangsungkan acara pesta malam dengan melangsungkan musik, gamelan dan tabuh-tabuhan, tidak bisa dikenai pasal yang satu ini.

Selain dapat dipidana, aktor dan biang dari kerusuhan yang menyebabkan timbulnya gangguan di lingkungan masyarakat juga bisa juga digugat secara perdata yang ditata dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengeluarkan bunyi:

Setiap tindakan yang menyalahi hukum yang dapat membawa kerugian terhadap seseorang, mengharuskan orang yang membuat kerugian tersebut untuk menggantinya.

Langkah Menghadapi Keributan Anak Nongkrong

Meski begitu, langkah menghadapi keributan anak nongkrong yang sudah dilakukan di dalam lingkungan perumahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang cukup mudah. Sebagai langkah awal, Anda bisa memberikan laporan secara jelas dan detail kepada ketua lingkungan setempat agar memberikan teguran atau langkah penyelesaian lainnya. 

Jika tidak mengalami kemajuan dari Langkah Menghadapi Keributan Anak Nongkrong tersebut, Anda bisa melaporkannya pada instansi yang lebih tinggi seperti kelurahan setempat. 

Namun jika semua cara dan Langkah Menghadapi Keributan Anak Nongkrong sudah Anda lakukan dan belum menemukan hasil, anda bisa menyampaikannya kepada pihak kepolisian dengan aduan yang lengkap. Cara lapor polisi online maupun langsung dapat anda baca terlebih dahulu di artikel berikut ini.

Tuntutan pidana seharusnya bisa dilaksanakan sebagai jalan paling akhir yang dilakukan jika semua usaha sebagai Langkah Menghadapi Keributan Anak Nongkrong tidak lagi memiliki kemajuan. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.