Salah satu penyebab perceraian adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Dalam hal ini, Anda sebagai korban memiliki hak untuk melaporkannya. Simak beberapa cara melaporkan kasus KDRT dalam artikel ini.

Kemana Harus Melaporkan KDRT?

Untuk Anda yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, akan lebih baik jika menceritakannya atau melaporkan kekerasan tersebut pada orang lain atau pihak lain. Berikut ada beberapa upaya yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Hal Penting Seputar Pasal KDRT

1. Bercerita pada orang terdekat

Pertama yang bisa dilakukan adalah dengan bercerita dengan orang terdekat. Korban KDRT biasanya akan merasa takut dan bingung untuk bercerita dengan orang asing. Untuk itu, Anda bisa memulainya dengan bercerita pada orang terdekat.

Coba untuk menceritakan kekerasan yang Anda alami pada keluarga dekat, orang tua, teman atau orang yang dipercaya. Dengan begitu setidaknya beban pikiran Anda bisa sedikit berkurang.

2. Menghubungi lembaga berwenang

Selain itu, Anda dapat melaporkan ke lembaga berwenang misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), untuk meminta perlindungan dan bantuan hukum.

Untuk kasus KDRT biasanya lebih banyak dialami oleh perempuan walaupun ada juga laki-laki yang mengalami hal tersebut

3. Mengambil jalur hukum

Langkah terakhir adalah dengan mengambil jalur hukum jika memang sudah tidak bisa dibicarakan dengan baik-baik. Anda bisa membuat laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi KDRT. Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan visum sebagai bukti telah terjadi KDRT.

Alasan Korban KDRT Enggan Untuk Melaporkan Pelaku

Korban yang mengalami KDRT prakteknya jumlahnya lebih besar daripada yang melapor ke pihak kepolisian.Lalu, apa yang menyebabkan korban KDRT enggan untuk melaporkan hal tersebut?

1. Masih bergantung secara ekonomi

Alasan pertama yang menyebabkan korban enggan untuk melaporkan KDRT adalah karena secara ekonomi masih bergantung. Seringkali terjadi pada istri yang tidak bekerja dan mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan dari suami. Korban akan berpikir bagaimana nanti kehidupannya jika suami dipenjara karena KDRT. Hal inilah yang membuat korban dari pihak istri yang jarang atau enggan melaporkan kasus KDRT.

2. Takut disudutkan

Alasan selanjutnya adalah masih adanya budaya patriarkis yang membuat korban takut mengungkapkan kasusnya pada orang terdekat. Korban akan takut disalahkan atas perlakuan kasar yang diterima.

3. Mendapatkan teror

Teror yang didapatkan oleh korban seperti dalam bentuk ancaman juga bisa menjadi alasan korban yang enggan melaporkan kasus tersebut. Korban merasa takut dengan adanya ancaman jika melaporkannya. Terutama jika masih memiliki anak.

4. Merasa masih bisa dikompromi

Beberapa orang mungkin akan berpikir korban harus mengalami kekerasan yang cukup parah terlebih dulu sebelum dikatakan sebagai KDRT. Sedangkan penindasan verbal dan intimidasi yang didapatkan dalam rumah tangga juga bisa termasuk KDRT.

Orang lain yang masih membanding-bandingkan penderitaan korban juga menyebabkan korban yang tidak yakin untuk melaporkan kekerasan yang dialami.

5. Masih berharap bisa berubah

Terkadang alasan korban enggan melaporkan KDRT tersebut adalah karena korban masih merasa pelaku bisa berubah. Sedangkan jika korban sudah tidak ada rasa cinta lagi, biasanya enggan untuk bercerai karena rasa malu atau adanya tekanan dari keluarga besar.

Siapa Yang Berhak Melaporkan Tindakan KDRT?

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga adalah korban.

Lalu, bagaimana jika korban enggan melaporkannya, apakah bisa dilaporkan oleh orang lain?

Untuk kasus KDRT, keluarga atau pihak yang lainnya tidak bisa melaporkan tindakan tersebut kecuali sudah mendapatkan kuasa dari korban. Walaupun begitu, keluarga atau pihak lain masih bisa mencegah agar kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak semakin berlanjut pada korban. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang KDRT:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui bahwa sudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya dengan batas kemampuannya guna:

  1. Mencegah terjadinya tindak pidana
  2. Memberikan perlindungan pada korban
  3. Memberikan pertolongan darurat
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan”

Apakah Laporan KDRT Harus Disertai Dengan Hasil Visum?

Adanya visum dalam kasus KDRT memang bisa menjadi alat bukti kuat yang bisa membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan. Akan tetapi, terkadang ada beberapa korban yang lalai untuk tidak sesegera mungkin melakukan visum, sehingga luka menjadi memudar dan sulit divisum.

Menurut Pasal 55 UU KDRT, mengatur bahwa:

“Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, jika disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.”

Dalam penjelasan Pasal 55 UU KDRT ditegaskan bahwa, “Alat bukti yang sah dalam kekerasan seksual yang dilakukan selain dari suami istri merupakan pengakuan terdakwa.”

Sehingga selain keterangan saksi korban perlu ada alat bukti lainnya yang memperkuat terjadinya KDRT. Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Baca Juga: Ketahui Apa yang Dimaksud Pemerkosaan Dalam Perkawinan

Cara Melaporkan Kasus KDRT

1. Cara melaporkan KDRT ke polisi

  • Jika Anda melapor pada Polres, maka akan diarahkan ke bagian unit perempuan dan anak.
  • Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan bukti yang ada guna mendukung laporan, misalnya hasil visum atau CCTV terjadinya kekerasan.
  • Polisi nantinya akan meningkatkan status pihak “terlapor” menjadi “tersangka”, minimal jika sudah ada 2 alat bukti.
  • Jangan lupa juga untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus Anda guna memudahkan melacak perkembangan penanganan kasus.

2. Cara melaporkan KDRT secara online

Cara melaporkan kasus KDRT yang selanjutnya juga bisa dilakukan secara online. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah mengeluarkan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) pada 8 Maret 2020 yang mana bisa Anda akses menggunakan telepon 129 dan whatsapp 08111129129.

Layanan tersebut akan berisi mengenai 6 layanan seperti, pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.

Baca Juga: Alat Bukti Perceraian, Apa Saja?

3. Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Ada beberapa cara melaporkan kasus KDRT melalui Komnas Perempuan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Pengaduan pada Komnas Perempuan sekarang bisa dilakukan secara daring melalui email atau media sosial.
  2. Jika ingin melaporkannya menggunakan media sosial, maka Anda bisa melakukannya melalui direct message pada media sosial Komnas Perempuan seperti di Twitter, Facebook dan Instagram.
  3. Sedangkan jika ingin melalui email, maka bisa menggunakan alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
  4. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat bergantung pada banyaknya aduan yang masuk.
  5. Pengaduan melalui email atau media sosial bisa dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang Anda alami.
  6. Pengaduan yang masuk dan diterima akan diteruskan pada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban guna dilakukan pendampingan.
  7. Namun sebelum itu, akan lebih baik jika Anda memiliki bukti adanya KDRT seperti bekas luka atau dokumentasi lainnya.

4. Cara melaporkan KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan kontak yang bisa digunakan untuk menyampaikan pengaduan Anda terkait KDRT. Caranya adalah melalui www.lapor.go.id atau juga bisa melakukan sms pada 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

5. Cara melaporkan KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

Cara melaporkan kasus KDRT yang terakhir adalah pada P2TP2A, caranya bisa dengan datang secara langsung ke kantor UPT P2TP2A DKI Jakarta atau juga bisa melalui hotline 081317617622.

Sedangkan dalam masa pandemi Anda bisa membuat janji terlebih dahulu melalui 081317617622 dan sampaikan jika membutuhkan kebutuhan khusus. Namun untuk melaporkan hal tersebut, Anda perlu menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu seperti:

  1. Identitas diri KTP dan KK
  2. Membawa buku nikah
  3. Siapkan keterangan lengkap mengenai kronologinya.

Berapa Jumlah Kasus KDRT Setiap Tahunnya?

Menurut Komnas Perempuan, kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan di tahun 2021 kurang lebih 8.234. Jenis kasus yang paling banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 79% atau 6.480 kasus.

Surat Pernyataan Kekerasan Dalam Rumah Tangga PDF dan DOC

Surat pernyataan kekerasan dalam rumah tangga ini bisa Anda gunakan sebagai lampiran ketika ingin mengajukan laporan ke kepolisian berkaitan dengan kekerasan rumah tangga yang dialami.

Contoh Surat Pernyataan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Download PDF Download DOC

Permasalahan Perceraian Terselesaikan Dengan Bantuan Justika!

Perceraian menjadi solusi terakhir ketika seseorang sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya. Ada banyak latar belakang juga yang menyebabkan terjadinya perceraian, salah satunya adalah KDRT. Untuk Anda yang sedang dalam situasi yang sama, kunjungi laman ini guna mendapatkan berbagai macam penyelesaian dari advokat terpercaya untuk kasus perceraian.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.