Mungkin Anda pernah mengetahui apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan. Meskipun sudah menjalin ikatan perkawinan sah, namun istilah pemerkosaan ini masih bisa terjadi bahkan setelah laki – laki dan perempuan sudah menikah hingga bertahun – tahun.

Hukum Indonesia juga mengesahkan perlakuan perkosa di pernikahan sebagai salah satu bentuk kekerasan dam rumah tangga. Karena hubungan seksual seharusnya dilakukan dengan benar, tidak menyiksa, saling setuju, dan tidak merugikan pihak pasangan.

Apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan sebenarnya menjadi hal yang kurang bisa dipahami oleh masyarakat awam. Karena kebanyakan orang berpikir bahwa hubungan seksual atau intim sah – sah saja dilakukan dengan cara apapun saat sudah menikah.

Namun persepsi ini tidak sepenuhnya benar. Tidak semua orang bisa setuju dengan pernyataan bahwa hubungan intim di pernikahan dapat dilakukan dengan cara apapun. Karena di pernikahan, banyak pasangan yang masih mengharapkan sikap menghormati satu sama lain.

Baca Juga: Apakah Pisah Ranjang Dengan Suami Dapat Dikatakan Cerai?

Apa Itu Pemerkosaan Dalam Pernikahan?

Sikap menghargai keinginan dan menghormati keputusan satu sama lain merupakan hal yang harus dijunjung tinggi di hubungan pernikahan. Lantas, menyangkut hubungan intim ini kira – kira apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan sehingga disebut demikian.

Pemerkosaan juga dapat terjadi di perkawinan. Disebut dengan istilah ini karena hubungan intim dilakukan tanpa persetujuan pihak pasangan serta adanya unsur kekerasan yang tidak dihendaki dalam berhubungan.

Memang saat menikah, menyentuh pasangan bisa dilakukan dengan bebas. Namun tetap dengan sikap yang tidak memaksa apalagi sampai melakukan kekerasan. Siapapun baik laki – laki maupun perempuan bisa mendapat kekerasan saat berhubungan seksual saat menikah.

Baca Juga: Cara Melaporkan Kasus KDRT

Jenis-Jenis Pemerkosaan Dalam Pernikahan

Untuk memahami apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan, Anda perlu mengetahui apa saja jenis – jenis perlakuan di hubungan seksual yang bisa dikategorikan sebagai perilaku perkosa di pernikahan ini.

Pemahaman terhadap jenis – jenis pemerkosaan di pernikahan perlu dilakukan agar tidak sampai terjadi hal – hal buruk berupa paksaan dan kekerasan yang menyebabkan salah satu dari pasangan menikah dihukum dengan hukuman sesuai undang – undang berlaku.

1. Berhubungan Seksual Dengan Terpaksa

Ketidak relaan seseorang saat menjalani hubungan seks bahkan saat menikah bisa menjadi salah satu jenis pemerkosaan di pernikahan. Hal ini memang sering dianggap sepele namun kenyataannya ini bisa benar – benar menyakiti seseorang.

Apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan sering kali dilakukan oleh laki – laki maupun wanita saat hubungan pernikahan tanpa sadar. Oleh karena itu penting untuk saling terbuka di hubungan menikah.

2. Berhubungan seksual karena manipulasi

Manipulasi yang dimaksud bisa berarti banyak hal. Melakukan manipulasi agar pasangan mau melakukan hubungan seksual mirip dengan pemaksaan berhubungan namun dengan cara lebih tidak terlihat. Manipulasi ini juga bisa berupa ancaman kekerasan.

3. Berhubungan seksual secara tidak sadar

Mengingat hubungan intim sebaiknya dilakukan setelah saling setuju, maka berhubungan seksual secara tidak sadar ini bisa masuk kategori perkosa di perkawinan. penting untuk mengkomunikasikan segala keinginan pada pasangan.

4. Berhubungan seksual karena terancam

Apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan juga termasuk tindak ancaman menggunakan kekerasan. Terkadang sebelu berhubungan, Anda harus mengetahui kondisi pasangan. Bisa saja pasangan sedang merasa lelah atau tidak ingin berhubungan.

Sebaiknya biarkan pasangan istirahat agar tidak perlu ada paksaan. Dalam hal ini, mengerti kondisi pasangan adalah hal penting agar terhindar dari konflik tidak diinginkan.

Karena, Anda tidak bisa sepenuhnya mengerti jalan pikiran pasangan. Pasangan juga bisa merasa kesal karena hal kecil hingga ditindak dengan tindakan lebih besar. Contohnya perilaku perkosa di perkawinan ini bisa saja dibawa ke ranah hukum hingga dapat hukuman berat.

Bisakah Pemerkosaan Dalam pernikahan Di Laporkan Ke Pihak Berwajib?

Karena segala jenis berhubungan seksual secara terpaksa termasuk apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan, maka perkara ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Karena tindakan pemaksaan saat kegiatan intim bisa termasuk kategori KDRT.

Kekerasan dalam rumah tangga juga jelas diatur melalui undang – undang. Meskipun tidak banyak orang yang melaporkan perkara seperti ini karena bisa diselesaikan dengan bicara satu sama lain. Namun, tidak ada salahnya melaporkan jika memang ingin dan merasa tersakiti.

Namun, biasanya terdapat beberapa pihak berwajib yang menyarankan berdamai terlebih dahulu sebelum membawa kasus lebih lanjut. Apabila kasusnya separah memberi pukulan, ancaman mengerikan dan siksaan maka kasus seperti ini wajib dibawa ke pihak berwajib.

Aturan Hukum Terkait Pemerkosaan Dalam Perkawinan

Peraturan mengenai kekerasan di rumah tangga ada dalam undang – undang no. 23 tahun 2004. Undang – undang ini menyatakan bahwa segala bentuk perilaku dan tindakan yang menyebabkan korban khususnya wanita merasa menderita, maka itu termasuk KDRT.

Apa – apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan juga bisa mendapat hukuman. Hukuman yang diberikan untuk pelaku perilaku perkosa dalam ikatan nikah ini adalah penjara selama paling lama 5 tahun. Atau bisa juga dikenakan denda sebesar 15.000.000 paling banyak.

Undang – undang mengenai kekerasan rumah tangga memang lebih dikhususkan untuk wanita karena lebih banyak kasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga terhadap wanita daripada terhadap laki – laki. Begitupula kasus perkosa di perkawinan ini.

Apakah Pemerkosaan Dalam Perkawinan Dapat Di Kategorikan Sebagai KDRT

Apa yang dimaksud pemerkosaan dalam perkawinan tentu ada aturannya di undang – undang dan dimasukkan ke bab kekerasan dalam rumah tangga. Karena kekerasan rumah tangga berarti memberikan penderitaan secara fisik maupun psikologis.

Sedangkan pemerkosaan di perkawinan juga bagian dari tindakan atau perilaku yang menyebabkan korban merasakan penderitaan fisik terlebih psikologis. Bisa saja pasangan merasa perasaannya tersakiti karena tidak dihargai keinginannya saat berhubungan.

Kekerasan dalam rumah tangga memang perlu mendapatkan hukuman setimpal agar perilaku merasa jera atas perbuatannya. Karena pelaku kekerasan rumah tangga sering tidak menyadari bahwa perbuatannya bisa menyakiti dan termasuk kekerasan di rumah tangga.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.