Salah satu yang bisa didapatkan oleh seorang pekerja terutama adalah PNS yaitu mendapatkan uang pensiunan. Akan tetapi bagaimana jika keduanya sudah bercerai atau menikah lagi. Apakah masih berhak mendapatkan uang pensiunan? Dan bagaimana hukum nikah siri demi pensiunan?

Aturan Hukum Nikah Siri

Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang dilakukan secara agama dan pernikahan tersebut tidak dicatatkan di KUA. Akibatnya pernikahan siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan kuat.

Menurut Pasal 2 ayat 1 dalam UU Perkawinan, yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut sah adalah ketika dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan juga kepercayaannya. Jadi bisa dikatakan sepanjang pernikahan tersebut dilakukan dengan dasar dan kesesuaian dalam agama yang dianut, maka pernikahan tersebut dianggap sah.

Akan tetapi untuk nikah siri sendiri yang menjadi permasalahan adalah adanya pembuktian nikah menggunakan akta nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Apakah PNS Boleh Nikah Siri?

Perlu diketahui bahwa PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Hal ini sesuai yang ada dalam Pasal 2 ayat 1 PP Perkawinan dan Perceraian untuk PNS. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan permata wajib untuk memberitahukannya dengan tertulis pada pejabat dalam waktu maksimal 1 tahun setelah pernikahan.

Hal ini juga untuk PNS yang ingin beristri lebih dari satu yang mana harus melalui izin dari istri pertama dan dari pejabat. Bagi PNS yang menikah siri maka bisa dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan aturan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Hukum Nikah Siri Demi Pensiunan

Aturan yang ada ketika seseorang bekerja sebagai PNS adalah memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri jika memang ia sendiri yang ingin bercerai. Hal tersebut dijelaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 1990 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian untuk PNS.

Jadi kewajiban untuk memberikan gaji tersebut bisa dilakukan ketika perceraian tersebut berdasarkan kehendak dari suami.

Namun bagaimana dengan hukum nikah siri demi pensiunan? Pensiunan sendiri merupakan uang yang didapatkan setelah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan juga sudah memasuki usia pensiun.

Dalam aturan mengenai uang pensiun sendiri tidak dijelaskan bahwa seseorang bisa mendapatkan uang pensiun dengan syarat harus menikah. Dalam hal ini uang pensiun bisa tetap didapatkan walaupun Anda dalam keadaan yang sudah bercerai atau lainnya.

Hal ini dikarenakan aturan mengenai pensiun dan pernikahan adalah dua hal yang berbeda. Sehingga hukum nikah siri demi pensiunan sebenarnya diperbolehkan karena menggunakan substansi yang berbeda dalam aturannya.

Demikian adalah artikel mengenai hukum nikah siri demi pensiunan.

Baca juga: Cara Cerai Nikah Siri yang Perlu Anda Ketahui


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.