Pernikahan adalah suatu hal yang dilaksanakan atas dasar tanpa paksaan. Dimana kedua calon mempelai bersedia dan siap untuk melakukan pernikahan tersebut. Lalu bagaimana dengan hukum menikah karena terpaksa?

Hukum Menikah Karena Terpaksa

Sebuah pernikahan atau perkawinan harus berdasarkan persetujuan dari kedua calon yang ingin melakukan pernikahan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 UU Perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pernikahan harus berdasarkan keinginan dan persetujuan dari kedua belah pihak dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Sehingga hukum menikah karena terpaksa tidak diperbolehkan. Selain itu, dalam Pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 1975 mengenai pelaksanaan UU Perkawinan juga menjelaskan bahwa persetujuan kedua calon harus ada dalam akta perkawinan yang secara tertulis menyatakan bahwa perkawinan dilakukan dengan dasar suka sama suka, bebas dari tekanan, paksaan atau ancaman.

Dalam Islam sendiri hukum menikah karena terpaksa juga tidak diperbolehkan dan pernikahan. Status pernikahan tersebut juga dianggap tidak sah karena calon wanita yang tidak bersedia untuk menikah.

Jadi sudah sangat jelas bahwa hukum menikah karena terpaksa atau menikah dibawah ancaman tidak bisa dilakukan dan pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Bisakah Pernikahan Karena Terpaksa Dibatalkan?

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, pernikahan yang dilakukan secara paksa karena adanya ancaman bisa dibatalkan yang dilakukan oleh istri atau suami. Dalam hal ini yang dilakukan adalah pembatalan nikah dan bukan perceraian. Hal ini karena status pernikahan yang dilakukan adalah tidak sesuai dengan aturan UU Perkawinan dimana tidak boleh ada ancaman atau paksaan dari pihak lain.

Pembatalan pernikahan tersebut bisa diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak dilakukan pernikahan. Namun jika sudah melebihi dari batas waktu tersebut, maka selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan perceraian. Namun juga perlu ada alasan yang menyertai mengapa perceraian tersebut dilakukan.

Batas Waktu Pengajuan Pembatalan Pernikahan

Mengenai batas waktu pengajuan pembatalan pernikahan adalah paling lama 6 bulan ketika kedua pasangan menikah atau sejak pernikahan tersebut dilakukan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembatalan pernikahan, maka pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan yang sah.

Syarat Permohonan Pembatalan Perkawinan Karena Nikah Paksa

Ada beberapa syarat permohonan pembatalan perkawinan yang perlu Anda lengkapi terlebih dulu, seperti:

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fotocopy KTP pemohon 1 lembar
  3. Surat permohonan gugatan minimal 8 rangkap
  4. Biaya panjar perkara
  5. Surat izin pembatalan nikah dari pejabat khusus untuk anggota TNI, PNS atau POLRI
  6. Kutipan akta nikah yang asli dan duplikat yang ingin dibatalkan.

Namun biasanya di setiap pengadilan agama atau negeri akan memiliki persyaratan yang berbeda juga. Sehingga akan lebih baik jika Anda memastikan persyaratan tersebut kembali.

Prosedur permohonan pembatalan perkawinan

  1. Pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan datang ke pengadilan agama atau pengadilan negeri untuk yang beragama selain Islam. Selain Anda dan pasangan, pembatalan nikah juga perlu dihadiri oleh orang tua kedua belah pihak yang ingin membatalkan pernikahannya.
  2. Kemudian ajukan permohonan secara tertulis atau lisan pada Ketua Pengadilan.
  3. Selanjutnya bayar biaya panjar perkara pada Bendahara. Setiap pengadilan agama atau negeri akan memberikan biaya yang berbeda di setiap wilayah.
  4. Kemudian datang kembali untuk menghadiri sidang pembatalan nikah dengan menunggu surat panggilan dari pengadilan. Namun hal ini juga bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.
  5. Anda dan pasangan atau kuasa hukum yang mewakili wajib memberikan bukti dari permohonan nikah tersebut di depan Pengadilan. Bukti yang bisa diberikan seperti saksi, surat-surat, pengakuan salah satu pemohon atau sumpah salah satu pihak. Nantinya hakim akan memutuskan mengenai perkara tersebut.
  6. Kemudian Anda akan mendapatkan salinan putusan dari pengadilan yang masih belum ada kekuatan hukum tetapnya.
  7. Ketika sudah mendapatkan akta pembatalan nikah, maka Anda bisa meminta penghapusan pencatatan pernikahan di KUA.

Hukum Menikah Karena Terpaksa Bisakah Menjadi Tindak Pidana Pengancaman

Pernikahan yang dilakukan dengan terpaksa atau dibawah ancaman yang dilakukan orang lain, maka perbuatan ancaman tersebut bisa dikenakan dalam tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP.

Pelaku yang melakukan pengancaman tersebut bisa dikenai pidana hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 4.500.

R.Soesilo sendiri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah tindakan untuk menyuruh orang lain melakukan sesuatu, sehingga orang itu melakukan tindakan yang berlawanan dengan keinginannya sendiri.

Jadi bisa dikatakan bahwa dalam hukum menikah karena terpaksa yang dilakukan atas dasar ancaman orang lain bisa diduga sebagai tindak pidana.

Hukum Menikah Karena Terpaksa Menurut Pandangan Islam

Selain dalam peraturan negara yang melarang untuk melakukan pernikahan secara paksa, dalam Islam sendiri juga ada aturan mengenai hukum menikah karena terpaksa. Menurut HR. Al-Bukhari no 5136 dan Muslim no 1419 menyatakan bahwa tidak boleh menikahkan janda sebelum dimusyawarahkan dan tidak boleh menikahi anak gadis sebelum meminta izin padanya.

Jadi bisa dikatakan hukum menikah karena terpaksa dalam Islam adalah haram. Hal ini karena bisa saja kedua belah pihak tidak mencintai atau hanya salah satu pihak saja.

Jika kedua orang tua memaksa anak perempuannya untuk menikah, maka status pernikahan tersebut akan bergantung pada kerelaan wanita. Jika ia rela atau menerima menerima, maka akadnya sah. Namun jika tidak rela, maka akad tersebut batal atau tidak sah. Namun perlu diperhatikan bahwa batalnya akad atau tidak sahnya akad bukan berarti bercerai. Hal ini karena perlu ada pembatalan pernikahan yang diajukan pada pengadilan agama atau negeri.

Demikian adalah artikel mengenai hukum menikah karena terpaksa yang bisa Anda ketahui.

Baca juga: Cara Menikah Lagi Tanpa Akta Cerai

Tanyakan Pada Justika Permasalahan Menikah Karena Terpaksa

Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan menikah karena terpaksa. Mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.