Hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris tergolong sulit dipahami. Terlebih jika tidak paham betul tentang aturan berlaku. Termasuk bila sembarangan melanggar setiap ketentuan penting.

Padahal perlu mengetahui pembagian warisan menurut Islam atau perdata yang benar. Apalagi tanah merupakan salah satu harta yang nilainya cukup tinggi. Tidak heran meski ingin dipakai sekalipun perlu persetujuan tepat.

Misalnya dalam hukum waris perdata perlu adanya data pihak tertinggi. Contoh dengan memiliki akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berbagai pasal di dalamnya juga perlu dipahami betul supaya tidak salah.

Hal ini sama dengan hukum waris Islam sepenuhnya yang juga melakukan pelarangan. Perlu terdapat dokumen tepat tanpa kepalsuan atau kesalahan. Termasuk tidak sabar disebabkan ingin memakai setiap aset hartanya.

Tentu berlaku pada hak waris anak tunggal laki-laki di Indonesia. Terlebih karena pihak yang merupakan pemilik aset selanjutnya sudah jelas. Jadi, jika dijual atau digadaikan tanpa kata setuju pasti berbahaya.

Selain itu akan dibedakan juga kalau memakai hak waris anak perempuan tunggal. Kalau tanpa adanya persetujuan jelas, pastinya melanggar aturan. Kemudian terdapat berbagai ketentuan sebagai sebab karena melanggarnya.

Hukum Menggadaikan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Sebelum menjual aset harta sembarangan, ada kelompok atau golongan waris memiliki haknya. Tidak heran jika penggadaian sembarangan dinilai buruk. Terlebih terdapat ketentuan dalam melakukan jual beli aset tersebut.

Setidaknya hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris mengatur data tanah. Misalnya berupa PBB terakhir, sertifikat, izin mendirikan bangunan dan pembayaran lainnya. Perlu dilengkapi sebelum penggadaian aset.

Selain itu data penjual maupun pembelinya juga lengkap sebelum transaksi. Tujuannya supaya kelengkapan dokumen tidak menyalahi ketentuan. Terutama setiap jalannya aset harta wajib dilengkapi prosedur.

Nantinya hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris melanggar jika tidak memiliki hak. Misalnya begitu saja membiarkan digadaikan. Padahal tidak diberikan hak untuk melakukan transaksi apapun.

Tapi hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris dapat hilang kalau sudah disetujui. Misalnya diberikan persetujuan sebagai pihak perwakilan. Pastinya bukan hanya seorang ahli melainkan keseluruhannya.

Dasar Hukum Penggadaian Hak Waris

Pada dasar hukum waris dijelaskan dalam Pasal 833 dan Pasal 832. Pemilik harta peninggalan memiliki hak paling tinggi mengenai semua asetnya. Berbagai hal yang diinginkan disini harus sesuai perintah pemiliknya.

Begitu juga kalau aturan yang ingin dipakai berdasarkan hukum waris adat. Kalau ternyata dipaksakan tetap melakukan penggadaian, maka kekuatannya tidak kuat. Tidak heran bisa kapan saja dibatalkan oleh ketentuan.

Inilah yang menjadikan rukun waris juga dibutuhkan oleh pihak pemberi uang atau pembeli. Mereka pasti melihat dasar hukum di baliknya sebelum ada penggadaian. Tujuannya supaya sama-sama aman dalam mata pengadilan.

Langkah Hukum yang Perlu Diambil Penerima Waris

Meski hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris sudah dijelaskan, banyak pelanggar tetap datang. Mereka tidak peduli jika melanggar aturan. Tentu dengan beragam masalah yang dapat menimpa nantinya.

Tidak heran perlu paham cara pembagian warisan menurut Islam yang benar dulu. Terutama jika tidak ingin transaksi yang dilakukan melanggar aturan. Tapi kalau ada pelanggaran, bisa langsung mengambil langkah hukum.

Saat ada pelanggaran hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris, bisa mengajukan gugatan. Pastinya dengan Pengadilan Agama dan Perdata. Keduanya sama-sama mampu mengatasi masalah gugatan aset.

Dalam hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris, diatur pada Pasal 1356 KUHPerdata. Setiap perbuatan melanggar aturan akan diberi ganjaran. Terutama karena pada dasarnya sangat merugikan bagi orang lain.

Disini tandanya semua syarat mendapatkan warisan tidak dilengkapi. Tidak lain karena menghindari persetujuan orang lain yang seharusnya diminta dulu. Apalagi hanya mengandalkan pemikiran sendiri tanpa adanya persetujuan.

Mungkin masalah yang membuat transaksi dilakukan adalah pembagian warisan jika ayah meninggal butuh dana. Misalnya tidak memiliki uang mengurus jenazah. Termasuk kalau meninggalkan beban hutang yang cukup tinggi.

Begitu juga kalau kewajiban istri terhadap suami yang sudah meninggal belum terpenuhi. Tidak heran musyawarah menjadi langkah terbaik sebelum menggadaikan. Tentunya agar semua pemilik harta waris setuju.

Melihat berbagai ketentuan yang telah dibuat, pastinya tidak bisa dilanggar. Termasuk beragam kesempatan melemahkan aturan berlaku. Aturan hukum menggadaikan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris wajib dijalankan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.