Indonesia mengenal 3 macam hukum waris, yaitu hukum waris perdata, hukum waris islam, dan hukum waris adat. Karena banyak hukum waris yang berlaku di Indonesia dikenal istilah Pluralisme Hukum Waris. Terkadang masyarakat menjadi bingung hukum waris apa yang akan diberlakukan apabila pewaris dan ahli waris berbeda agama. Misalnya pewaris merupakan seorang Kristen, sementara yang menjadi ahli waris seorang Muslim. Dalam hal ini digunakan asas personalitas yaitu hukum yang berlaku adalah yang sesuai kepercayaan yang dianut pewaris, maka menggunakan warisan secara perdata.

Pengertian Hukum Waris Perdata

Pengertian hukum waris perdata atau dikenal hukum waris barat tidak ada dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam Pasal 830 KUHPerdata hanya ditegaskan bahwa pewarisan terjadi karena kematian. Pun pada intinya hukum waris perdata adalah peraturan yang mengatur mengenai perpindahan harta dari pewaris ke ahli waris.

Siapa Saja Yang Berhak Menjadi Ahli Waris Menurut Hukum Perdata

Pasal 832 KUHPerdata menegaskan pihak yang berhak menjadi ahli waris yaitu, “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.” Lebih lanjut, “Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Berdasarkan Pasal tersebut jelas, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami/istri yang hidup terlama. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Unsur

  1. Adanya pewaris yang meninggal dunia
  2. Adanya harta waris yang ditinggalkan baik berupa aset atau hutang
  3. Adanya ahli waris yang berhak mendapatkan sesuai peraturan perundang-undangan

Dasar Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata diatur dalam KUHPerdata dari Pasal 830 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1130 KUHPerdata.

Golongan Ahli Waris Yang Berhak

Pembagian golongan dalam ahli waris ini menunjukkan urutan mereka yang dapat menjadi ahli waris. Apabila golongan III mewaris, maka harus dipastikan golongan II dan golongan I memang sudah tidak ada/meninggal dunia.

  1. Golongan I
    Golongan I adalah suami/istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya. Jika orang yang mewariskan memiliki istri atau suami yang masih hidup, maka dia yang paling utama menjadi pewaris. Jika mereka memiliki anak, maka suami/istri yang hidup terlama bersama-sama mewaris bersama anak-anaknya.
  2. Golongan II
    Golongan II adalah orang tua atau saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III
    Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak/ibu pewaris.
  4. Golongan IV
    Golongan IV adalah Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Baca Juga:

Cara Mendapatkan Warisan Menurut Hukum Waris Perdata

Terdapat 2(dua) cara untuk mendapatkan warisan menurut KUHPerdata:

  1. Secara Ab Intestato yaitu ahli waris yang berhak berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata. Yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah dan suami istri yang hidup terlama. Keluarga sedarah yang menjadi ahli waris dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga dan golongan keempat.
  2. Secara testamentair yaitu ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testament sebagaimana diatur dalam Pasal 899 KUHPerdata.

Sifat Hukum Waris Perdata

1. Sifat Perseorangan

Sifat perseorangan ini adalah mereka yang bukan kelompok ahli waris, yaitu individu atau perorangan. Mereka menjadi ahli waris tetapi bukan tergolong dalam kelompok suku maupun keluarga.

2. Sifat Bilateral

Sifat bilateral adalah sifat yang merujuk pada ahli waris dapat mewarisi 2 pihak. Jadi tidak hanya berhak mewarisi dari ayahnya, tetapi juga dari ibunya.
Hukum waris perdata bersifat bilateral juga berlaku pada saudara laki – laki mewarisi dari saudara laki ataupun perempuannya. Baik itu saudara sekandung ataupun saudara tiri.

3. Sifat Penderajatan

Mengarah pada ahli waris di mana derajatnya lebih dekat pada pewaris. Oleh sebab itu dapat menutupi peluang ahli waris yang derajatnya lebih jauh.
Oleh sebab itu, penderajatan ini dikenal akan ungkapan siapa keluarga sedarah paling dekat, maka warisannya bisa dia dapatkan, sifat ini sesuai hukum- hukum waris perdata dengan Sistem Ab Intestato.

Bolehkah Meminta Harta Waris?

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 830 KUHPerdata bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian. Artinya, secara hukum tidak diperbolehkan membagi harta warisan sebelum adanya kematian. Tidak ada satu alasan sekalipun yang membuat Anda bisa meminta harta ketika ayah ibu masih hidup. Selain menyalahi hukum, tentu hal ini melanggar norma kepatutan. Pasti pihak keluarga lainnya juga tidak setuju. Jika Anda ingin menyiapkan pembagian warisan agar tidak terjadi permasalahan Anda dapat menyewa ahli hukum untuk membantu Anda membuat surat wasiat.

Hak Waris Anak Di Luar Nikah

Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Anak luar kawin berhak untuk mewaris apabila ia diakui secara sah oleh Pewaris, karena KUHPerdata menganut asas bahwa mereka yang mempunyai hubungan hukumlah yang berhak untuk mewaris. Pasal 280 KUHPerdata menegaskan, “Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya.” Hal ini berarti, bahwa antara anak luar kawin dan ayah (biologisnya) maupun ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, hingga mereka memberikan pengakuan, bahwa anak itu adalah anaknya.

Langkah Hukum Jika Terjadi Permasalahan Mengenai Waris

Jika terdapat permasalahan hukum mengenai waris, maka Anda dapat menempuh cara kekeluargaan dan membicarakan jalan keluar terbaik bagi semua ahli waris. Jika tidak tercapai mufakat, Anda dapat mengajukan gugatan waris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 834 KUHPerdata guna memperoleh putusan yang adil.

Justika Untuk Membantu Permasalahan Pembagian Hak Waris dengan Adil!

Anda dapat memastikan harta untuk pihak-pihak yang menerima waris sesuai dengan hukum Waris Perdata yang berlaku dengan mempelajari mengaturan harta yang benar. Temukan juga tulisan terkait waris yang bisa membantu anda dalam persoalan waris. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.