Fungsi Surat Kuasa: Pengertian, Jenis, Contoh dan Unsur
Melibatkan orang lain dalam urusan pribadi yang sangat penting memang bisa saja dilakukan, dengan mempercayakan kepada orang tersebut urusan Anda akan sangat terbantu. Ketika Anda memiliki kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan dan di satu sisi ada hal yang harus Anda kerjakan tentu hal ini memungkinkan untuk menyerahkan kepada orang terdekat atau orang terpercaya agar tetap terselesaikan. Maka dari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak baik menggunakan surat kuasa adalah solusinya, berikut penjelasan mengenai fungsi surat kuasa yang harus Anda pahami.
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang berisi tentang pernyataan pemberian kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pemegang kuasa kepada pihak lain yang dipercayakan. Dengan kata lain fungsi surat kuasa merupakan bukti sah pihak yang diberikan kuasa memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pemilik kuasa sebelumnya, sehingga dapat melakukan tugas atau kewajibannya sesuai dengan isi dari surat kuasa tersebut.
Memberi kuasa kepada pihak lain tentu harus kepada orang yang benar-benar dipercaya dan mampu menjalankan tanggung jawabnya, sesuai dengan pemberian hak dalam surat kuasa. Sehingga pembuatan surat kuasa harus memberikan informasi sesungguhnya dan berdasarkan keadaan yang benar. Oleh karena itu, pembuatan surat kuasa tidak bisa sembarangan melihat dari pentingnya fungsi surat kuasa ini sebagai bukti sah.
Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang mengatur persoalan pemberian kuasa dimana hal ini merupakan persetujuan dari orang yang memberikan kuasa untuk dilakukan sebuah tindakan oleh penerima kuasa dengan mengatasnamakan penerima kuasa.
Belum berhenti sampai di situ, jenis-jenis surat kuasa ini diatur lebih lanjut di Pasal 1793 KUHPerdata yang menekankan bahwa surat kuasa dapat dibuat secara akta umum, baik akta dibawah tangan, surat, lisan, bahkan secara diam-diam dengan menyimpulkannya sebagai pelaksanaan kuasa oleh yang diberi kuasa.
Cara Membuat Surat Kuasa
Dalam cara membuat surat kuasa harus terdapat beberapa bagian yang wajib tercantum. Bagian-bagian yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa pribadi dapat kamu lihat berikut ini.
- Judul surat
- Kalimat pembuka
- Data diri pemberi kuasa
- Data diri penerima kuasa
- Tujuan diberikannya kuasa kepada si penerima kuasa
- Jenis pemberian kuasa
- Klausul hak retensi
- Klausul hak subtitusi
- Tempat diikuti tanggal pembuatan surat kuasa
- Tanda tangan pemberi serta penerima kuasa yang dibubuhkan di atas materai
Namun perlu diketahui bahwa cara bikin surat kuasa tersebut biasanya akan berbeda dengan jenis surat kuasa yang dibutuhkan.
Fungsi Surat Kuasa
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, fungsi surat kuasa adalah sebagai bukti yang sah pemindahan hak dan kewajiban seorang pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa tersebut. Surat kuasa ini akan menjadi tanda kuat bahwa penerima kuasa bisa melakukan kewajiban dan menjalankan tugasnya seperti yang terdapat pada surat kuasa.
Unsur Wajib
Untuk membuat surat kuasa yang sah dan benar, pembuat surat kuasa wajib memperhatikan beberapa unsur penting dan format surat kuasa yang harus terdapat pada surat kuasa ini. Berikut bagian-bagian penting surat kuasa:
- Terdapat Kepala surat atau kop
- Menggunakan nomor surat yang sesuai
- Memberikan judul pada surat
- Pastikan tanggal dan waktu pemberian kuasa
- Nama dan identitas penerima kuasa
- Isi surat yang sesuai dengan pemberian wewenang
- Tanda tangan bermaterai penerima kuasa dan pemberi kuasa
- Stempel atau cap dari instansi atau lembaga terkait
Jenis-Jenis Surat Kuasa
Melihat dari fungsi surat kuasa, tentu surat kuasa ini memiliki beberapa jenis yang sesuai dengan kepentingannya, berikut ini jenis-jenis surat kuasa:
1. Surat Kuasa Perorangan
Surat kuasa perorangan merupakan surat kuasa yang bersifat tidak formal, pembuatan surat kuasa ini hanya bersifat pribadi. Pada umumnya fungsi surat kuasa ini hanya berkaitan dengan dokumen-dokumen pribadi. Contoh surat kuasa pengambilan gaji pensiun.
Jika secara umum, surat kuasa umum ini bisa memberikan kuasa mengenai hal yang mengatur tentang kepentingan sang pemberi kuasa.
2. Surat Kuasa Resmi (Kedinasan)
Surat kuasa resmi atau kedinasan merupakan surat kuasa yang sifatnya formal, surat kuasa ini biasanya diterbitkan atau diperuntukan untuk suatu lembaga, instansi pemerintahan maupun perusahaan. Fungsi surat kuasa ini meliputi pemberian tugas atau amanat yang diberikan kepada karyawan atau pejabat sebagai perwakilan perusahaan maupun instansi pemerintahan. Contoh surat kuasa dinas ke luar kota di salah satu perusahaan.
3. Surat Kuasa Istimewa
Berikutnya surat kuasa istimewa, dimana surat kuasa ini hanya diberikan oleh orang yang memiliki masalah hukum kepada pengacara atau lembaga bantuan hukum. Fungsi surat kuasa ini yaitu memberikan kuasa secara hukum kepada pengacara dalam menyelesaikan kasus hukum pemberi surat kuasa tersebut.
4. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan kegiatan tertentu yang akan dialihkan pada penerima kuasa. Hal yang membedakan dengan surat kuasa istimewa adalah kegiatan yang diwakilkan tersebut harus jelas pada suratnya. Sehingga cara membuat surat kuasa khusus juga harus dilakukan dengan benar dengan kegiatan yang rinci.
Misalnya jika mengenai pengadilan, maka isi suratnya harus secara rinci menjelaskan mengenai apa yang terjadi di pengadilan. Dalam kata lain, sang penerima kuasa tidak boleh melakukan hal yang diluar isi surat kuasa khusus tersebut.
Contoh Surat Kuasa Perorangan
Berikut ini adalah contoh dari surat kuasa:
Contoh Surat Kuasa Perwakilan
Contoh Surat Pencabutan Kuasa
Itulah penjelasan terkait fungsi surat kuasa, semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga:
- Tata Cara Pengambilan Akta Cerai Di Pengadilan Dengan Menggunakan Surat Kuasa Pengambilan Akta Cerai
- Pedoman Lengkap Membuat Surat Kuasa Ahli Waris
Tanyakan Terlebih Dahulu Pada Justika
Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat kuasa tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika, agar fungsi surat kuasa tersebut. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of