Kalau jaman old, anak hanya dianggap hobi menggambar gak jarang ada anak justru dihukum karena daya imajinasinya dituangkan dengan mencoret tembok. Sementara jaman now, anak dibawah usia 18 tahun ada yang sudah bisa dikatakan memiliki penghasilan sendiri dari hasil komersialisasi karyanya, sebut saja para pembuat sticker di LINE.

Beberapa artis, selebgram juga banyak yang memfasilitasi kreativitas anaknya, mulai dari mengajak dalam pembuatan konten atau sampai membuatkan album atau menjadi manager bagi karir anak.

Apakah ini termasuk eksploitasi anak? Belum tentu, tergantung bagaimana cara ayah dan ibu dalam fasilitasi kreativitasnya. Selama anak tetap merasa aman dan nyaman serta terpenuhi haknya, maka tentu saja hal tadi tidak bisa dikatakan sebagai eksploitasi anak.

Untuk itu Ayah dan Ibu wajib tau apa saja hak anak yang harus dipenuhi. Ayah Ibu perlu #melekhukum membuka situs hukum terpercaya dan mencoba memahami hak anak yang diatur dalam konvensi hak anak sedunia, Undang Undang Dasar negara kita juga UU terkait Perlindungan Anak serta peraturan terkait.

Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Undang-Undang Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Apa itu eksploitasi anak?

Eksploitasi anak sendiri adalah perbuatan yang memanfaatkan anak secara sewenang-wenang dan dilakukan oleh anggota keluarga atau pihak lain. Mereka memaksa anak untuk melakukan sesuatu yang bisa menganggangu perkembangannya baik secara fisik maupun mental. Eksploitasi anak ini juga berarti menghilangkan hak-hak anak yang seharusnya ia dapatkan.

Bentuk eksploitasi anak

Ada beberapa bentuk eksploitasi anak yang banyak terjadi di Indonesia, seperti:

1. Eksploitasi Sosial

Segala bentuk pemaksaan yang bisa membuat perkembangan sosial dan emosional anak menjadi terhambat.

2. Eksploitasi Ekonomi

Penyalahgunaan anak untuk dimanfaatkan tenaga dan juga fisiknya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan membuat anak bekerja pada jenis pekerjaan yang belum seharusnya dikerjakan untuk anak seusianya.

3. Eksploitasi Seksual

Bentuk eksploitasi yang melibatkan anak pada aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Misalnya mengarahkan pada perkataan porno, kegiatan asusila, pornografi, melibatkan anak pada bisnis prostitusi dan lainnya. Eksploitasi seksual yang terjadi pada anak ini bisa menyebabkan trauma psikis pada korbannya.

#MelekHukum

#PahamiLangkahTerbaik

#HadapiHukumTakLagiSendiri

Justika Bisa Membantu Permasalah Hukum Terkait Ekploitasi Anak

Eksploitasi anak memang menjadi hal yang cukup sensitif dan banyak ditemukan di Indonesia. Anda sebagai warga negara yang baik bisa melaporkan kasus serupa yang mungkin terjadi di lingkungan tempat tinggal Anda.

Layanan Konsultasi via Chat

Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.