Cara pindah kewarganegaraan merupakan salah satu aspek penting yang perlu untuk diperhatikan secara maksimal. Sebab proses pindah negara merupakan salah satu tahapan serta proses yang cukup kompleks dengan dua negara sebagai objeknya.

Saat ini mungkin ada banyak sekali kebutuhan yang memang membutuhkan kapasitas perpindahan negara sebagai salah satu solusi utama. Misalnya kebutuhan pernikahan beda negara atau naturalisasi pemain timnas sepak bola yang sebelumnya lahir di negara lain.

Apalagi saat ini ada dasar aturan hukum pindah kewarganegaraan yang telah memiliki berbagai macam pertimbangan penting. Semua aspek hukum tersebut secara tidak langsung juga diatur dalam beberapa undang-undang dasar tahun 2006 dan 2007.

Dengan adanya aspek hukum yang berlaku inilah maka ada banyak hal terkait proses perpindahan tersebut dengan aturan ketat. Semua bentuk aturan hukum tersebut juga berlaku dengan berbagai macam prosedur yang terkait, misalnya persoalan anak.

Anak sebagai salah satu anggota keluarga tentunya menjadi salah satu aspek penting dalam perpindahan negara ini. Misalnya dalam tahapan macam-macam pembagian ahli waris sesuai hukum, sehingga secara tidak langsung ada aturan mengikat dan cukup kompleks.

Terlepas dari adanya hal tersebut semua aspek terkait proses perpindahan tersebut, maka secara tidak langsung penting untuk mengetahui Cara pindah kewarganegaraan secara berkualitas. Berikut ini adalah ulasannya.

Inilah Cara Pindah Kewarganegaraan dengan Baik dan Benar

Proses perpindahan kewarganegaraan tersebut secara tidak langsung memang memberikan beberapa pilihan terbaik. Semua prosedur akan berjalan dengan baik jika kapasitas terkait aturannya dilakukan dengan baik juga, berikut ini adalah ulasannya.

1. Memiliki Usia Cukup

Cara pindah kewarganegaraan yang pertama tentunya berasal dari kapasitas pemohon itu sendiri yang dilihat berdasarkan usia yang cukup. Artinya jika usia belum mencukupi maka secara otomatis belum ada data khusus seperti KTP yang bisa di proses lanjut.

Untuk aturan kewarganegaraan ini maka status minimum usia tersebut minimal 18 tahun. Batas usia ini juga dipengaruhi oleh beberapa aspek penting terkait kepemilikan surat resmi berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

2. Telah Menikah

Aspek kedua dalam Cara pindah kewarganegaraan ialah telah resmi menikah. Opsi ini tentunya tidak wajib, sebab jika pihak tersebut belum menikah akan tetapi usia minimal sudah terlewati maka secara tidak langsung proses perpindahan akan bisa dilakukan.

Jika telah menikah maka aspek penting terkait keberadaan anak juga harus dipikirkan. Khususnya dalam hal status hingga ahli warisnya.

3. Menulis Permohonan Secara Langsung Kepada Presiden

Tahapan ketiga dalam proses Cara pindah kewarganegaraan ialah pemohon menulis surat langsung dengan tujuan kepada pihak presiden. Surat tersebut ditujukan untuk memenuhi persetujuan khusus dari pihak pemerintah.

Akan tetapi hal yang tentunya penting untuk diperhatikan adalah bahwa permohonan ini juga berkaitan langsung dengan tembusan pada berbagai instansi penting negara. misalnya dengan mengajukan terlebih dahulu pada pihak Kemenkumham.

4. Melengkapi Persyaratan Khusus

Hal terakhir yang tentunya perlu diperhatikan dalam Cara pindah kewarganegaraan ialah dengan melengkapi berbagai macam persyaratan khusus. Persyaratan ini meliputi beberapa dokumen penting yang diperlukan secara lengkap, dalam konteks Indonesia.

Dokumen pertama yang wajib ada ialah fotocopy akte kelahiran atau dengan bukti surat bukti kelahiran yang disahkan langsung oleh pihak pemerintah secara sah. Sehingga benar-benar membuktikan bahwa pemohon memang asli warga negara Indonesia.

Selanjutnya ada dokumen terkait akte perkawinan/buku nikah bagi yang menikah, lalu akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami dalam bentuk fotocopy serta telah terbukti dokumen tersebut sah dengan tanda bukti Perwakilan Republik Indonesia.

Selanjutnya ada bukti dokumen berupa Fotokopi paspor yang membuktikan Surat Perjalanan atau juga bisa memberikan keterangan berupa fotocopy KTP yang sah.

Cara pindah kewarganegaraan selanjutnya harus melengkapi surat dari negara tujuan pindah bahwa secara resmi pihak tersebut hendak berpindah kewarganegaraan. Semua dokumen tersebut dilengkapi dengan Pas foto terbaru dengan ukuran 4x6, jumlah 6 lembar.

5.  Mengikuti Persidangan Secara Resmi

Cara terkahir dalam proses perpindahan kewarganegaraan ini ialah dengan mengikuti persidangan secara resmi dan tentunya bai’at dari pihak negara tujuan.Semua aspek terkait Cara pindah kewarganegaraan diatas perlu diperhatikan secara detail untuk kelancaran proses tersebut.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.