Jika sertifikat tanah yang anda miliki hilang atau rusak. Anda tidak perlu merasa takut atau panik lebih dahulu. Karena ada cara mengurus sertifikat tanah yang hilang yang bisa anda lakukan. 

Agar kepemilikan sertifikat tanah anda dapat kembali. Karena itu pada artikel kali ini akan dibahas bagaimana caranya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang tersebut. 

1. Laporkan Hilangnya Sertifikat Tanah Anda Ke Polisi 

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pelaporan kehilangan sertifikat tanah ke kantor polisi Terdekat. Saat mendeklarasikan, Anda harus menentukan nomor sertifikat, lokasi tanah dan nama pemilik tanah untuk mendapatkan surat keterangan pelaporan kehilangan.

2. Pembekuan Hak Atas Tanah 

Setelah sertifikat tanah hilang sudah dilaporkan makan hak atas tanah tersebut akan dibekukan. Dengan begitu tidak ada yang bisa mengklaim atau mengurus ulang sertifikat tanah anda. Sampai anda atau seseorang yang memiliki hak atas tanah tersebut mengurusnya. 

Untuk membekukan hak atas tanah, dokumen-dokumen seperti salinan hak atas tanah tersebut dan identitas pemegang sertifikat juga diperlukan untuk melengkapi surat cetak kepada Kepala Kantor Pertanahan. 

3. Menyiapkan Dokumen dan Mengisi Formulir

Cara mengurus sertifikat tanah ini memerlukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotokopi Tanda Daftar Rumah Tangga (KK) asli dan fotokopi yang diaktakan Sertifikat tanah yang bersangkutan (jika ada).

 Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu Surat Pemberitahuan Kehilangan dan Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah kejaksaan hapus untuk pihak lain. Selain itu anda juga harus mengisi beberapa formulir dan surat pernyataan. 

4. Proses Verifikasi Kelayakan 

Cara mengurus sertfikat tanah yang hilang selanjutnya adalah tahap verifikasi. Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN akan memverifikasi kelayakan Anda sebagai pemohon dengan memeriksa dokumen pendukung yang menyertainya. Bahkan BPN akan mengambil sumpah dari anda sebagai pemohon. 

Sumpah tersebut dilakukan di hadapan otoritas pertanahan yang berwenang. Maupun otoritas agama anda atau pemohon sertifikat tanah tersebut. Sumpah tersebut akan dibuat sebagai laporan sebagai bahan peninjauan kembali.  

5. Peninjauan Kembali Lahan 

Sampai di tahap ini, petugas BPN akan melakukan survei dan pendataan. Dengan langsung mendatangi lokasi tanah dan melakukan pengukuran.  Untuk memastikan bahwa data yang tertera pada sertifikat sesuai atau tidak sebelum akhirnya sertifikat dicetak.  

6. Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti 

Dalam waktu satu bulan atau 30 hari tidak ada pihak yang keberatan dengan penerbitan sertifikat pengganti atau jika salah satu pihak mengajukan. Namun ternyata keberatan tidak berdasar atau tidak berdasar, Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Itulah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, sekarang anda tidak perlu khawatir lagi. Segera urus sertifikat tanah yang hilang agar status kepemilikan dalam hukumnya menjadi jelas. 

Baca juga: Inilah Cara Mudah Mengurus Sertifikat Rumah


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.