Hibah sudah menjadi hal umum yang sering terjadi di Indonesia. Mungkin anda sudah sering mendengar hal tersebut. Namun bagaimana pemahaman anda terkait hibah? Anda mungkin penasaran dengan cara membuat surat wasiat hibah. Kali ini artikel akan memberikan informasi yang berhubungan dengan hibah yang bisa anda gunakan sebagai referensi.

Apa itu hibah?

Berdasarkan KBBI – definisi dari kata hibah adalah pemberian sukarela dengan mengalihkan hak terhadap sesuatu kepada pihak atau orang lain misalnya kepemilikan suatu barang atau harta. Pemberian hibah juga bisa dilakukan cuma-cuma, tak heran jika kata hibah sendiri juga sering diibaratkan seperti hadiah pada orang lain.

Peraturan terkait jubah juga sudah diatur dalam UU Hukum Perdata pasal 1666. Dari ketentuan tersebut maka hibah bisa dijelaskan sebagai pemberian dari seseorang pada pihak lain secara cuma-cuma dan hal tersebut tidak bisa ditarik lagi. Menurut hukum Islam juga sama, yaitu hal tersebut nantinya tidak bisa anda tarik kembali kecuali hibah yang diberikan dari orang tua pada anaknya.

Biasanya yang dihibahkan berupa barang-barang yang tidak bergerak ataupun bergerak, seperti tanah, properti, dll. Harta tersebut nantinya akan dihinahkan pada pihak lainnya saat pemberi hibah masih hidup. Jadi hal ini berbeda dengan surat wasiat karena surat wasiat akan dibacakan saat pemberi wasiat sudah meninggal dunia. Membuat surat wasiat juga membutuhkan biaya pembuatan surat wasiat di notaris.

Apa saja syarat hibah?

Jumlah hibah yang nanti akan diberikan biasanya tidak sedikit sehingga nantinya bisa menimbulkan tuntutan tertentu jika ada seseorang atau pihak tertentu yang merasa dirugikan dengan pemberian tersebut. Anda bisa ketahui cara membuat surat wasiat hibah dengan jelas sehingga nantinya tidak menimbulkan perselisihan apapun.

Pemberian hibah juga seharusnya tidak melanggar hak mutlak dari ahli waris atau bagian warisan tertentu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Hal yang harus diperhatikan saat memberikan hibah harusnya sesuai dengan syarat-syarat hibah yang terkandung di dalam KUH Perdata, seperti harus dilaksanakan dengan akta notaris dan diterima oleh pihak atau seseorang yang nantinya akan menjalankan kekuasaan dari pemberi hibah tersebut.

Jika memberikan hibah seperti tanah, maka ada beberapa syarat lainnya yang tentunya harus dipenuhi. Hal tersebut sudah dimuat di dalam PP No. 24 tahun 1997 terkait pendaftaran tanah yang berlaku dan setiap pemberian hibah tanah ataupun bangunan harus sudah sesuai dengan akta PPAT. Jika hibah dengan tanah tersebut tidak dibuat oleh pihak notaris maka hal tersebut tidak akan terlindung di bawah naungan hukum.Untuk cara membuat surat wasiat hibah harusnya sesuai dengan peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Dalam proses hibah, hak yang akan diberikan pada orang atau pihak lain seharusnya memberikan keuntungan pada pihak penerima.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.