Prosedur atau cara adopsi anak menjadi topik yang cukup diperbincangkan. Hal ini menyusul banyaknya artis dan public figure yang telah menjalani prosedur tersebut. Sebut saja Denny Cagur, Indira Kalistha, bahkan Ridwan Kamil pun diketahui memiliki anak hasil adopsi.

Cara adopsi anak di Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas. Aturan dasar cara adopsi anak mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apa Itu Adopsi?

Adopsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.

Adopsi sendiri diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (selanjutnya disebut dengan PP No. 54/2007). Arti dari adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan orang tua angkat - Pasal 1 ayat (2) PP No. 54/2007.

Aturan Hukum Adopsi Anak Di Indonesia

Aturan hukum adopsi anak dulunya tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena mengacu pada hukum tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum agama. Olehnya itu, pemerintah masa di kolonial mengeluarkan aturan adopsi anak dalam bentuk lembaran negara yaitu Staatsblad 1917 Nomor 129.

Seiring berjalannya waktu, aturan hukum adopsi anak di Indonesia diatur dengan mengacu pada beberapa aturan berikut, antara lain:

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak;
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak.

Bolehkah Melakukan Adopsi Anak Tanpa Bantuan Pengadilan

Dalam Pasa 17 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Nomor RI 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (selanjutnya disingkat Permensos No. 110/HUK/2009) - adopsi anak harus melalui bantuan pengadilan dalam menetapkan status hukum si anak. Hal tersebut untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi si anak kelak.

Tahap-tahap Dalam Proses Adopsi Anak

Dalam PP Nomor 54/2007, tahap dalam proses adopsi anak terbagi menjadi dua yaitu adopsi yang diajukan oleh calon orang tua angkat yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) atau adopsi yang diajukan calon orang tua angkat berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Selanjutnya tata cara secara teknis diatur dalam Permensos No. 110/HUK/2009, antara lain:

Proses Persiapan Semua Persyaratan

Proses persiapan semua persyaratan untuk calon orang tua angkat yang berstatus WNI maupun WNA dapat dilakukan sesuai hukum adat atau hukum nasional dan sama-sama dimohonkan melalui penetapan pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan..

Permensos No. 110/HUK/2009 menjadi dasar acuan dalam  proses pengajuan semua persyaratan. Dalam aturan tersebut, telah mengatur semua persyaratan materil maupun persyaratan formil untuk calon orang tua angkat (selanjutnya disingkat COTA) dan calon anak angkat (selanjutnya disebut CAA).

Pasal 10 Permensos No. 110/HUK/2009 mengatur bahwa pengangkatan anak terdiri dari pengangkatan langsung maupun pengangkatan lewat lembaga pengasuhan anak.

Terkhusus untuk COTA yang merupakan orang tua tunggal, atau seorang WNA, atau menikah dengan WNA, harus menjalani prosedur pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.

Proses Uji Coba Kelayakan dari Orang tua Angkat

Setelah COTA memenuhi persyaratan materil dan formil, persyaratan tersebut kemudian diproses pada instansi sosial yang bersangkutan (Pasal 22 ayat (1) Permensos No. 110/HUK/2009).

Setelah diproses, kepala instansi sosial menugaskan pekerja sosial untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan melakukan home visit. Setelah itu laporan penilaian kelayakan COTA diproses di Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial (bagi COTA WNA) yang memiliki wewenang mengeluarkan SK Izin Pengasuhan Sementara selama 6 bulan.

Tahap Pengasuhan Sementara

Dalam aturan, tahap pengasuhan sementara yang diberikan kepada COTA adalah 6 bulan dan maksimal 1 tahun - Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengasuhan Anak (selanjutnya disingkat PP No. 44/2017).

Setelah pengasuhan sementara, pekerja sosial melakukan home visit ke 2 dan melaporkan perkembangan anak untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam sidang PIPA.

Cara Adopsi Anak Sesuai Prosedur

Dalam Permensos No. 110/HUK/2009 berikut cara adopsi anak sesuai prosedur:

  1. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
  2. Kepala Instansi Sosial daerah/provinsi menugaskan Pekerja Sosial  dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
  3. Kepala Instansi Sosial mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara;
  4. Pekerja Sosial melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara;
  5. COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial di atas kertas bermaterai cukup;
  6. Pekerja Sosial dari Instansi Sosial  dan Lembaga Pengasuhan Anak melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA:
  7. Kepala Instansi Sosial membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam forum Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak;
  8. Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat rekomendasi untuk Izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut di Departemen Sosial;
  9. Menteri Sosial c.q Direktur Pelayanan Sosial Anak membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam forum Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Departemen Sosial;
  10. Forum TIM PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak) mengeluarkan surat keputusan tentang pertimbangan pengangkatan anak ;
  11. Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk ditetapkan di pengadilan;

Cara Adopsi Anak Melalui Pengadilan

Penetapan adopsi anak melalui pengadilan telah ditetapkan jauh-jauh hari melalui UU Perlindungan Anak. Adapun prosedur adopsi melalui pengadilan telah tertuang dan masih digunakan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak (selanjutnya disingkat SEMA No. 6 Tahun 1983).

Tahapan Dasar Dalam Cara Mengadopsi anak

Berikut tahapan dasar dalam cara mengadopsi anak melalui pengadilan berdasar SEMA No. 6 Tahun 1983, namun sebelum itu COTA menjalankan prosedur pengangkatan anak di dinas/kementerian sosial terlebih dahulu.

Mengajukan Surat Permohonan

Setelah prosedur pengangkatan anak telah disetujui oleh dinas/kementerian sosial, hal selanjutnya mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan hukum terkait status hukum sang calon anak nantinya.

COTA mengajukan surat adopsi pengangkatan anak ke pengadilan di wilayah CAA bertempat tinggal. Adapun syarat administrasi bisa dilihat disini.

Pengecekan Data

Setelah itu, panitera melakukan pengecekan berkas perkara yang memuat dokumen-dokumen administratif. Jika berkas perkara telah lengkap maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada sidang pengadilan.

Perkenalan Antar Orang Tua

Perkenalan antara orang tua kandung dan calon orang tua angkat si anak adalah untuk mengetahui seberapa jauh kesungguhan, ketulusan, dan kesadaran ke dua belah pihak dalam melepas dan mengangkat anak tersebut.

Proses Persidangan

Pada proses persidangan, hakim memeriksa dan mendengar langsung keterangan-keterangan dari orang tua kandung, CATA, COTA, badan/yayasan sosial, petugas/pejabat instansi sosial setempat.

Hakim juga memeriksa dan meneliti alat bukti lain yang adpat menjadi dasar permohonan dan pertimbangan dalam memberikan putusan akhir.

Hasil Keputusan Akhir

Hasil keputusan akhir memuat isi ‘tentang jalannya kejadian’ selama proses pemeriksaan sidang dan isi “tentang pertimbangan hukum.”

Jika hasil keputusan akhir telah memberikan putusan penetapan pengangkatan anak, maka selanjutnya hasil putusan tersebut diserahkan kepada instansi sosial - dinsos/kemensos - untuk dilakukan pencatatan data.

Cara Adopsi Anak Secara Kekeluargaan

Cara adopsi anak secara kekeluargaan biasanya menggunakan jalur privat atau adopsi secara langsung. Cara adopsi ini dilakukan pada CAA yang masih dalam pengasuhan orang tua kandung.

Jangan Lupa Tentukan Motivasi Dahulu

Tentukan motivasi melakukan adopsi atau pengangkatan anak. Adapun beberapa aspek motivasi yang biasanya timbul dari kasus ini adalah untuk melanjutkan keturunan, menolong anak tersebut, atau membantu meringankan beban orang tua kandung si anak.

Pastikan Siap Bahwa Mereka Menjelaskan Asal-Usul dari Anak Tersebut

Dalam Pasal 40 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya namun tetap mempertimbangkan faktor kesiapan anak yang bersangkutan.

Sudah Memenuhi Syarat Melakukan Adopsi

Walaupun adopsi anak dilakukan secara kekeluargaan namun tetap baik COTA maupun CAA harus memenuhi persyaratan materil dan formil yang telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak dan dan Permensos No. 110/HUK/2009.

Syarat Adopsi Anak Sesuai Prosedur

Adapun COTA harus betul-betul memenuhi syarat adopsi anak sesuai prosedur yang berlaku dalam peraturan-peraturan yang ada, misalnya:

Pasangan Adopsi Harus Menikah

Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e Permensos No. 110/HUK/2009 termaktub bahwa pasangan yang akan melakukan adopsi anak atau berstatus COTA harus berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun. Namun orang tua tunggal pun dapat mengajukan proses adopsi namun harus memperoleh izin pengangkatan anak dari Menteri Sosial.

Memiliki Kondisi Ekonomi Memadai

COTA juga harus memenuhi persyaratan materil dan formil yang dapat menunjukkan dirinya memiliki kondisi ekonomi yang memadai untuk menjadi pertimbangan dalam prosedur adopsi anak.

Memiliki SKCK dan Surat Sehat

COTA diwajibkan untuk melampirkan SKCK dan Surat Sehat pada dinas/kementerian sosial sebagaimana tercantum dalam Permensos No. 110/HUK/2009 yang merupakan syarat administratif dalam mengadopsi anak.

Memiliki Rentan Waktu Minimal Mengasuh Anak

Setelah adanya laporan awal kelayakan COTA, maka dinas/kementerian sosial memberikan SK Izin Pengasuhan Sementara kepada COTA dengan durasi 6 bulan hingga 1 tahun.

Biaya Adopsi Anak

Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur kisaran biaya adopsi anak sehingga hakikatnya adopsi anak termasuk bebas biaya.

Biaya Adopsi Anak Gratis Sebagai Bentuk Komitmen Kepercayaan

Biaya adopsi anak terhitung gratis sebagai bentuk komitmen kepercayaan antara negara dan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan pelayanan bagi anak terlantar.

Biaya Adopsi Anak Gratis untuk Memenuhi Kebutuhan Banyak Pasangan

Biaya adopsi yang terjangkau tersebut diharap dapat mewujudkan keinginan banyak pasangan yang mendambakan buah hati untuk dapat membuka opsi adopsi untuk anak-anak terlantar.

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengadopsi Anak

Hal yang tidak kalah penting selain persyaratan formil dan materil yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu komunikasi bersama pasangan atau keluarga terdekat terlebih dahulu. Mengasuh anak bukan hal yang mudah sehingga membutuhkan perencanaan yang matang sebelum Anda memutuskan untuk memiliki dan mengasuh anak.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Cara Adopsi Anak

Cara adopsi anak di Indonesia memiliki proses yang lumayan rumit, baik dari segi administratif hingga sampai tahap penetapan pengadilan nantinya. Justika menyediakan berbagai layanan seputar jasa hukum  untuk memudahkan urusan Anda salah satunya dalam urusan adopsi anak. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.