Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara hukum agama saja. Dalam hal ini biasanya tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang menyebabkan batalnya nikah siri dan bisakah nikah siri dibatalkan?

Syarat Sah Nikah Siri

Pertama yang bisa Anda ketahui adalah mengenai syarat sah nikah siri. Prinsipnya, pernikahan siri bisa dikatakan sah jika dilakukan dalam aturan hukum masing-masing agama dan juga kepercayaan kedua calon pengantin. Untuk yang beragama Islam, maka perlu mengikuti rukun nikah yaitu:

  1. Calon istri
  2. Calon suami
  3. 2 saksi
  4. Wali nikah dan
  5. Ijab dan kabul.

Berdasarkan agama Islam, maka pernikahan juga bisa dikatakan sah apabila kedua calon mempelai beragama Islam dan pernikahan tersebut dilakukan dengan rukun islam. Hal tersebut juga berlaku untuk pasangan yang ingin melakukan nikah siri.

Lalu bisakah nikah siri dibatalkan? Jika pernikahan siri tersebut dilakukan tanpa adanya rukun nikah yang sesuai, maka dianggap pernikahan tersebut tidak sah. Dalam hal ini jika ada satu hal yang tidak bisa dilakukan dalam rukun nikah maka dianggap batalnya nikah siri. Hal ini karena pernikahan siri tersebut tidak sah.

Bagaimana Cara Perceraian Dalam Nikah Siri?

Perceraian dalam nikah siri bisa dilakukan dengan terlebih dulu mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama. Permohonan untuk mengajukan isbat nikah siri bisa dilakukan oleh anak, wali nikah, suami atau istri.

Setelah sudah dilakukan isbat nikah maka selanjutnya dilakukan perceraian yang dilakukan di pengadilan agama. Pengadilan agama akan memberikan akta cerai yang menjadi bukti bahwa sudah diputuskan cerai.

Lalu bagaimana dengan hukum meninggalkan istri dalam pernikahan siri. Dalam pernikahan baik itu siri atau pernikahan yang sah secara hukum, meninggalkan salah satu pasangan dalam hal ini istri tidak menjadi syarat untuk memutuskan pernikahan. Dalam hal ini meninggalkan pasangan dalam pernikahan siri tidak secara langsung memutus pernikahan siri atau batalnya nikah siri.

Untuk melakukan perceraian harus tetap dilakukan di depan persidangan dan ketika sudah ada putusan cerai yang sah dari pengadilan, maka baru bisa dikatakan pernikahan siri tersebut sudah selesai.

Demikian adalah artikel mengenai batalnya nikah siri yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: Syarat Sidang Isbat Nikah Siri yang Wajib Anda Penuhi


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.