Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Yang Perlu Diketahui
Perceraian merupakan salah satu hal yang cukup menyakitkan karena memisahkan dua insan yang dulunya saling mencintai. Tak hanya masalah itu saja, masalah hak asuh anak dalam perceraian juga sering membuat prosesnya menjadi tidak karuan. Beberapa pasangan yang bercerai saling mengajukan surat pernyataan hak asuh anak karena ingin merawatnya.
Apa itu Hak Asuh Anak?
Hak Asuh Anak dalam perceraian adalah kesanggupan oleh orang tua baik salah satu pihak maupun kedua belah pihak dalam merawat, mengasuh serta memelihara seorang anak dengan usia kurang dari 12 tahun.
Dalam Islam, hak asuh anak dalam perceraian lebih dikenal dengan sebutan hadhanah. Pengertiannya pun serupa dengan pengertian hak asuh anak yang telah dijelaskan sebelumnya. Namun untuk alasan anak di bawah 12 tahun pada pengertian kali ini lebih dijelaskan jika anak yang berusia kurang dari 12 tahun belum dapat menentukan hal yang baik maupun buruk untuk keberlangsungan hidup mereka.
Hak asuh anak sebenarnya bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Namun jika terjadi perselisihan akan hal tersebut, maka pengadilan akan membantu untuk memberikan solusi terbaik terkait hak asuh anak.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
Akibat perceraian yang ditegaskan dalam Pasal 41 UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Artinya mengenai kewajiban memelihara dan mendidik anak tetap melekat pada Ibu maupun Bapak, namun terhadap penguasaan anak apabila ada perselisihan pengadilan dapat memberikan penetapan
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Aturan mengenai hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 KHI yaitu:
- Anak yang masih berusia dibawah 12 tahun, maka hak asuhnya ada pada sang ibu
- Anak yang usianya diatas 12 tahun, bisa memilih untuk tinggal dengan ibu atau ayahnya
- Ayah akan menanggung biaya perawatan anak
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)
Dalam Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa kuasa asuh merupakan kekuasaan untuk mendidik, mengasuh, membina, menumbuhkembangkan, dan melindungi anak sesuai dengan agama yang dianut serta kemampuan, minat, dan bakatnya. Dalam Pasal 30 UU Perlindungan Anak juga ditegaskan bahwa orang tua dapat kehilangan hak asuh apabila tidak menjalankan kewajibannya.
Hak Asuh Anak Menurut Islam
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, mengenai hak asuh anak menurut hukum Islam diatur dalam Pasal 105 KHI. Dalam hukum Islam memang Ibu lebih berhak memiliki hak asuh dibandingkan Bapak khususnya jika anak belum berusia 12 tahun.
Kecuali untuk alasan tertentu Ibu dapat kehilangan hak asuh anak meskipun anaknya belum berusia 12 tahun. Hak asuh anak menurut Islam sendiri dimana bapak dari mumayyiz (anak usia dibawah 12 tahun) atau bukan, tetap memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dan pembiayaannya.
Tujuan Mendapatkan Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
1. Mengatur Tanggung Jawab Perawatan Dan Pendidikan Anak
Anak sudah seharusnya tetap diperhatikan baik dari pendidikan dan hal lainnya. Bahkan ketika ia sudah dewasa pun, anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua selama ia belum menikah. Selain itu, adanya perceraian juga bukan berarti kewajiban orang tua pada anak akan hilang.
Orang tua masih memiliki tanggung jawab pada anak-anak yang ditinggalkannya karena perceraian. Oleh karena itu dibutuhkan hak asuh anak yang mana agar anak-anak tersebut tidak merasa orang tua melepas tanggung jawabnya karena sudah berpisah.
2. Menjaga Kesehatan Mental Anak Tetap Terjaga
Selain hal diatas, keadaan mental anak juga perlu dijaga. Banyak dampak mental yang bisa terjadi pada anak terutama yang masih di bawah umur atau usia remaja ketika orang tuanya bercerai. Adanya hak asuh anak akan membantu bahwa kedua orang tuanya masih tetap menyayanginya walau sudah tidak tinggal dalam satu rumah.
Jenis Jenis Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
Dalam penentuan hak asuh anak sendiri tidak semuanya akan jatuh pada sang Ibu. Bahkan untuk anak yang usianya dibawah umur yang mana memang diusahakan jatuh ke tangan sang ibu. Namun bukan tidak mungkin hak asuh anak yang masih dibawah umur ada pada sang ayah dengan beberapa pertimbangan tertentu dari pengadilan.
Selain itu, hak asuh anak juga bisa jatuh pada salah satu pihak ketika anak tersebut sudah cukup dewasa sehingga bisa memilih sendiri ingin tinggal dengan ibu atau ayahnya.
1. Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ibu
Ada beberapa hal yang membuat hakim memberikan hak asuh anak pada Ibu atau pertimbangan bahwa sebaiknya anak tersebut diasuh oleh Ibunya, yaitu:
A. Anak Berusia di Bawah 5 Tahun
Anak yang berusia di bawah 5 tahun baik itu laki-laki ataupun perempuan masih memerlukan kasih sayang Ibunya. Apalagi jika usianya masih di bawah 2 tahun di mana masih memerlukan ASI untuk gizinya. Oleh karena itu, Ibu dianggap yang paling berhak mengasuh anaknya.
Namun perlu disadari bahwa walaupun hak asuh anak di bawah 5 tahun itu untuk sang Ibu, namun Ayah tetap berhak bertemu dengan anaknya karena perceraian tidak memutus hubungan antara orang tua dan anaknya juga berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya sehingga hubungan antara Ayah dan anak tidak putus.
B. Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Khususnya Anak Perempuan
Selain anak yang usianya di bawah 5 tahun, seorang anak yang usianya di bawah 12 tahun juga sebaiknya dirawat oleh ibunya. Anak usia di bawah 12 tahun masih belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu mereka juga masih belum bisa memilih, kebanyakan dari mereka masih ingin bersama dengan ayah dan ibunya.
Anak usia 12 tahun ke bawah khususnya anak perempuan sebaiknya memang bersama ibu. Salah satu penyebabnya adalah anak tersebut kemungkinan akan mengalami pubertas sehingga ibu lebih mengerti keadaan tersebut.
C. Anak Usia di Bawah 12 Tahun dengan Kasus Ayah Selingkuh
Selain itu, anak yang usianya di bawah 12 tahun dengan kasus ayah yang selingkuh maka hak asuhnya cenderung diberikan kepada ibu. Ayah yang berselingkuh dapat dianggap telah gagal menjadi seorang ayah yang baik dan tidak mengajarkan hal yang baik untuk anak. Oleh karena itu, ibu lebih berhak mengasuh anak dibanding ayahnya.
Oleh karena itu, hal ini juga berlaku pada ibu yang menggugat cerai karena suaminya selingkuh. Jika bukti-bukti menunjukkan kebenaran suami selingkuh maka besar kemungkinan hak asuh anak dalam perceraian ada pada sang ibu.
2. Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Ayah
Hak asuh anak dalam perceraian tidak selalu jatuh pada sang ibu saja. Pengadilan bisa saja memberikan hak asuh anak pada sang ayah, bahkan jika anak tersebut masih dibawah umur dengan beberapa pertimbangan seperti:
A. Anak Usia di Bawah 5 Tahun tetapi Ibu Tidak Berkelakuan Baik
Walau anak usia di bawah 5 tahun itu masih membutuhkan ibunya tetapi jika ibunya tak berkelakuan baik maka hak asuh otomatis turun ke ayahnya. Tidak berkelakuan baik misalnya selingkuh, minum-minuman keras, sering melakukan kekerasan, dan lain sebagainya.
Jika hak asuh anak tetap diberikan kepada sang ibu dikhawatirkan bisa membahayakan fisik dan psikis anak. Oleh karena itu, ayah dapat menjadi tempat yang tepat untuk mengasuh anak usia kurang dari 5 tahun tersebut.
Selain itu, adanya keterangan saksi yang memberatkan ibu untuk mendapatkan hak asuh anak juga bisa menjadi syarat hak asuh anak jatuh ke suami atau ayah.
B. Anak Usia di Bawah 5 Tahun Tetapi Ibu Dipenjara
Ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak apabila ibu sedang dipenjara. Jika ibu berada di penjara dan ayahnya masih hidup kemudian memutuskan cerai maka anak harus diasuh oleh sang ayah. Ibu harus menyelesaikan hukuman yang telah menjeratnya tersebut.
Ya, anak di bawah umur sebaiknya tidak diajak atau diasuh di penjara karena itu bukan lingkungan mereka. Anak merupakan manusia yang berhak bebas untuk bermain dan menghabiskan masa kecil dengan kebahagiaan.
C. Anak Usia di Bawah 5 Tahun Tetapi Ibu Tidak Bisa Merawat Anak Dengan Baik
Anak usia 5 tahun ke bawah juga bisa diasuh oleh sang ayah jika kondisi ibu tidak bisa merawat anak dengan baik. Misalnya adalah ibu mengalami sakit keras sehingga tidak bisa memberikan kebutuhan sang anak.
Bisa juga karena ibu memiliki kesibukan yang tinggi sehingga tidak bisa mengurus anak. Ibu pergi ke luar negeri sehingga tak bisa merawat anak, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Intinya anak harus memiliki orang tua yang bisa memenuhi kebutuhan psikis dan fisiknya.
D. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tetapi Ibu Terbukti Selingkuh
Anak di bawah 12 tahun juga bisa diasuh oleh sang ayah jika si ibu telah terbukti selingkuh. Jika suami memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai perselingkuhan sang istri maka suami lah yang akan merawat anaknya.
Sama seperti yang di atas, istri yang selingkuh juga dapat dianggap gagal menjaga keluarganya tetap utuh. Hal ini bisa memberikan dampak negatif untuk anak jika si istri ibu merawat sang anak.
Penting untuk diketahui, bahwa meskipun sang istri berselingkuh, belum pasti sepenuhnya hak asuh anak akan jatuh ke tangan sang ayah. Karena pemberian hak asuh ini perlu mempertimbangkan banyak faktor seperti :
- Perlakuan sang Ibu kepada anak
Meskipun sang ibu melakukan perselingkuhan, tetapi jika perlakuan terhadap anaknya baik maka hak asuh akan tetap berada di tangan sang ibu.
Seorang ibu akan kehilangan hak asuh terhadap anaknya jika memiliki kebiasaan buruk seperti berjudi, mabuk, terlibat dalam kasus kriminal yang membuatnya mendapatkan hukuman penjara, melakukan tindakan penganiayaan dan meninggalkan keluarganya tanpa alasan.
2. Pertimbangan Kebaikan Anak
Dalam Pasal 33 Ayat 2 UU Perkawinan disebutkan bahwa istri harus mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Sehingga, dengan melakukan perselingkuhan, sang ibu akan dianggap gagal melaksanakan perannya. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim ketika memutuskan hak asuh, terutama jika diikuti bukti.
E. Faktor Ekonomi
Selain itu, penyebab ibu kehilangan hak asuh anak juga bisa karena adanya faktor ekonomi yang lebih baik dibandingkan dengan sang ibu. Lebih Dekat Dengan Ayah
Ketika sang anak sudah lebih besar dan memilih untuk tinggal dengan ayahnya karena merasa lebih dekat dengan sang ayah, maka hak asuh anak bisa menjadi pihak laki-laki.
3. Hak Asuh Anak Ditentukan Oleh Anak Sendiri
Jika tadi kita hanya membahas mengenai hak asuh anak di bawah umur maka selanjutnya adalah yang sudah lebih dari 12 tahun. Anak yang ayah dan ibunya cerai memiliki hak untuk memilih apakah ingin tinggal dengan ayah atau dengan ibunya.
Baca juga:
- Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan Cerai
- Pahami Maksud dari Apa Itu Hak Perwalian Anak di Indonesia
Alasan Hak Asuh Ibu Atas Anak Bisa Hilang
Ketika sang ibu sudah mendapatkan hak asuh anak, putusan mengenai hal tersebut ternyata masih bisa hilang. Dalam kata lain, walaupun hak asuh anak sudah jatuh pada ibunya, namun masih ada kemungkinan Pengadilan mencabut hak asuh tersebut.
Berdasarkan Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam, seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anaknya walaupun anak tersebut masih berusia di bawah 12 tahun.
Jika pemegang hadhanah tidak bisa menjamin keselamatan rohani dan jasmani anak, walaupun biaya nafkah dan hadhanah sudah dicukupi, maka berdasarkan perintah kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama bisa memindahkan hak asuh anak tersebut pada kerabat lain yang juga memiliki hak hadhanah.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, sang ayah atau mantan suami bisa mengajukan permohonan pada Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak yang juga disertai dengan beberapa alasan yang kuat guna mendukung agar dikabulkannya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.
Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak Di Pengadilan?
Penetapan terkait hak asuh anak kepada salah satu orang tua dilakukan melalui sebuah penetapan yang dibuat oleh pengadilan. Untuk yang beragama Islam, prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara, untuk Anda yang beragama non Islam, pengurusannya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri.
Untuk proses pengajuan permohonan hak asuh anak baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah bercerai
Untuk itu, Anda perlu melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Untuk syarat yang harus dilengkapi tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan hak asuh anak ke pengadilan
- Fotocopy kutipan akta cerai
- Fotocopy akta kelahiran anak
- Membayar biaya perkara
Setelah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, Anda masih harus mengikuti beberapa prosedur pengajuan hak asuh anak yang berlaku di pengadilan.
- Melakukan pembuatan surat gugatan tertulis ke pengadilan
- Pengajuan gugatan hak asuh anak yang ditujukan kepada pengadilan yang ada di wilayah kediaman tergugat.
- Pemberian nomor registrasi oleh panitera setelah melakukan pembayaran untuk biaya perkara
- Penentuan majelis hakim oleh panitera
- Pemanggilan kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang
Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai
Permasalahan berikutnya adalah bagaimana hak asuh anak jika istri menggugat cerai. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan hak asuh pada umumnya. Selama anak berusia di bawah 12 tahun, maka sang anak berada dalam hak asuh ibu.
Sedangkan pihak bapak tetap berkewajiban dalam memberikan biaya pengasuhan hingga sang anak dewasa atau menikah. Dalam hal ini pihak ibu saat mengajukan gugatan perceraian dapat mengajukan surat permohonan hak asuh anak pada pihak pengadilan.
Contoh Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Hak Asuh Anak PDF dan Doc
Contoh Surat Permohonan Hak Asuh Anak PDF dan Doc
Contoh Surat Gugatan Hak Asuh Anak PDF dan Doc
Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika
Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of