Anda pasti ingin tahu apa itu hak perwalian anak. Dalam hukum di Negara Indonesia, hampir semua hal telah diatur dalam undang – undang, termasuk masalah perwalian anak ini.Terkadang, dalam sebuah keluarga terdapat konflik besar atau kecil sehingga menjadi penyebab runtuhnya sebuah rumah tangga. Dalam hal ini, perselisihan biasanya terjadi antara suami istri dengan anak sebagai korbannya. Jika perceraian terjadi, maka anak akan diperebutkan.

Apa itu hak perwalian anak jika bisa pindah ke tangan orang lain yang masih merupakan bagian dari keluarga. Tentu saja bisa, yaitu ketika orang ditelantarkan oleh orangtua atau orang tua meninggal dunia sehingga menjadi sebatang kara.

Menghindari terlantarnya seseorang dengan usia muda dan perlu pengawasan serta perawatan. Maka Indonesia menetapkan hukum – hukum berkaitan dengan perkara ini.

Apa yang Dimaksud dengan Hak Perwalian?

Anda mungkin pernah mendengar apa itu hak perwalian anak dalam istilah hukum. Hak Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Perwalian ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Diubah oleh Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016  (UU Perlindungan Anak) bahwa, dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Untuk menjadi wali harus dilakukan melalui penetapan pengadilan. Selain itu juga ditegaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan, “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.” Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Menjadi wali atas seseorang sebenarnya tidak mudah, namun pasti setiap orang memiliki alasannya masih – masing sehingga memilih menjadi wali atas seseorang dibawah umur. Lalu Anda mungkin pernah mendengar apa itu hak perwalian anak bedanya dengan hak asuh.

Perbedaan Hak Asuh dan Hak Perwalian

Dua kata asuh dan perwalian ini memang berbeda, namun di hadapan hukum ternyata dua istilah ini memiliki makna sama. Hal ini karena jika seseorang menjadi wali atas orang lain yang berada di bawah umur, maka otomatis orang itu juga menjadi pengasuhnya.

Bisa juga diartikan seperti jika seseorang mendapat hak perwalian maka dia juga mendapat hak asuh atas seseorang. Sehingga pada dasarnya apa itu hak perwalian anak bedanya dengan hak asuh tidak dapat dijawab dengan kata berbeda. Karena kata ini sebenarnya bermakna sama.

Menjadi wali juga tidak bisa serta merta dilakukan. Karena semua diatur dengan sangat teratur dalam undang – undang, maka tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi wali bagi orang dibawah umur. Alasannya untuk menghindari hal tidak sesuai di masa depan.

Syarat Perwalian di Bawah Umur

Persyaratan menjadi wali bagi anak di bawah umur tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali (PP 29/2019).

Berdasarkan Pasal 3 PP 29/2019 ditegaskan mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagai wali apabila orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban, yaitu:

  1. keluarga anak;
  2. saudara;
  3. orang lain; atau
  4. badan hukum

Susunan tersebut berurutan dan diprioritaskan keluarga anak terlebih dahulu, jika tidak bersedia baru saudara, dan seterusnya. Syarat lebih lanjut masing-masing ditegaskan dalam Pasal 4, 5, 6, dan 7 PP 29/2019. Misalnya syarat mengenai kesamaan agama antara wali dan anak.Selain itu, kelakuan baik dan kondisi ekonomi stabil turut menjadi persyaratan agar bisa menjamin kebahagiaan dari segi fisik dan psikologis. Tentu pengadilan tidak akan membiarkan seseorang dibawah umur jatuh pada pengasuh yang salah.Calon wali juga diharuskan mendapat persetujuan dari orangtua asli jika masih ada. Serta menulis pernyataan perjanjian tidak melakukan semua jenis kekerasan pada anak. Lalu jika melanggar, calon wali harus mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum tertulis.

Prosedur Permohonan Perwalian Anak Dibawah Umur

Mengajukan diri menjadi wali juga harus melewati prosedur sesuai peraturan. Tata cara mengajukannya adalah dengan mendatangi pengadilan agama setiap wilayah tempat tinggal dengan membawa segala persyaratan yang sudah ditentukan.

Apa itu hak perwalian anak yang sah tanpa melewati tata cara sesuai peraturan, jawabannya adalah tidak di mata hukum. Sehingga harus melewati prosedur seperti menyiapkan dokumen identitas diri pemohon dan anak di bawah umur terkait dan berkas lain yang diminta oleh pengadilan.

Contoh Surat Permohonan Perwalian Anak Dibawah Umur

Surat permohonan yang baik adalah dengan menuliskan tujuan surat kepada kepala pengadilan. Kemudian isi data identitas diri sebagai pemohon, identitas pihak diasuh, identitas orang tuanya, serta alasan mengapa anak itu akan pindah wali.

Jangan lupa menuliskan kalimat permohonan dengan formal serta membubuhkan tanda tangan di atas materai. Surat permohonan ini bisa diketik secara pribadi atau meminta format penulisan kepada pihak pengadilan.

Hak Perwalian Anak Yatim Piatu

Hak perwalian anak jika kedua orang tua meninggal ini berhak didapatkan oleh sanak saudara dan lainnya dengan syarat – syarat tertentu. Anak yatim piatu ini membutuhkan seseorang menjadi wali karena masih membutuhkan pengawasan dan bantuan mengatur segala hal dalam hidupnya. Karena sebenarnya mereka masih membutuhkan orang tua untuk menjaga.

Siapa yang Berhak Menetapkan Hak Perwalian Anak

Apa itu hak perwalian anak dapat ditentukan oleh semua orang, Anda harus paham bahwa hanya pengadilan yang berhak menentukan serta menetapkan siapa wali yang berhak mendapatkan hak ini. Tentu penetapan pengadilan sudah didasari pertimbangan matang, sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun yang tidak terima dengan keputusan itu.

Langkah Hukum Jika Hak Perwalian Anak Disalahgunakan

Kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai berakhirnya perwalian, yaitu:

  1. Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Anak meninggal dunia;
  3. Wali meninggal dunia; atau
  4. Wali yang badan hukum bubar atau pailit.

Selain itu, perwalian juga dapat dilakukan pencabutan berdasarkan Pasal 17 PP 29/2019, yaitu apabila wali:

  1. melalaikan kewajiban sebagai wali;
  2. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. menyalahgunakan kewenangan sebagai wali;
  4. melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
  5. Orang tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewajiban

Oleh karena itu, apabila wali menyalahgunakan wewenangnya sebagai wali seperti menggunakan harta anak untuk kepentingan pribadi atau melakukan kekerasan terhadap anak maka terhadapnya dapat dilakukan pencabutan hak wali tersebut. Pengadilan dapat menetapkan pencabutan perwalian dengan menetapkan wali pengganti atau mengembalikan perwalian kepada orang tua.

Ancaman Pidana Bagi Penyalahguna Hak Perwalian Anak

Apabila hak perwalian disalahgunakan dalam hal ini misalnya terhadap anak dilakukan kekerasan maka pemegang hak perwalian dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena hubungan pemegang hak wali dengan anak termasuk dalam ruang lingkup UU PKDRT maka merujuk UU PKDRT ada penegaskan larangan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran dalam rumah tangga.

Pelaku kekerasan dapat dikenakan pidana berdasarkan UU PKDRT. Misalnya pemegang hak asuh melakukan penelantaran maka patut diduga melanggar Pasal 49 UU PKDRT yang diancam pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal 15.000.000. Jika pemegang hak perwalian melakukan kekerasan fisik terhadap anak wali, maka patut diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang diancam pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal 15.000.000. Semua hal berkaitan dengan perwalian harus diamati dan dijalankan sebaik mungkin agar tidak dijatuhi hukuman dan tidak merugikan pihak diasuh. Karena menjawab pertanyaan apa itu hak perwalian anak saja tidak cukup membuat semua orang paham cara mengasuh dengan benar.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.