Dalam suatu rumah tangga yang dirasa sudah tidak bisa lagi dipertahankan, perceraian dapat menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh. Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi non Islam.

Dasar Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat Cerai

Dasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan, “Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajib:

  1. Memberikan nafkah mut’ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul;
  2. Memberikan nafkah, maskan dan kiswah pada mantan istri selama iddah, kecuali mantan istri sudah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan setengahnya jika qobla al dukhul;
  4. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang masih dibawah 21 tahun.”

Kapan Seorang Istri Dapat Dianggap Nusyuz?

Nusyuz adalah suatu perbuatan yang menggambarkan ketidak taatan istri terhadap suami yang kerap membangkang kepada suami dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan dan tidak dibenarkan oleh hukum.

Seorang istri dianggap nusyuz adalah ketika istri tersebut tidak mampu dan memang tidak menginginkan untuk melakukan atau melaksanakan semua kewajiban utama yang mesti dilakukan seorang istri. Kewajiban tersebut antara lain adalah berbakti lahir dan batin kepada suami sesuai dengan anjuran agama.

Bagaimana Klasifikasi Perceraian atas Inisiatif Pasangan?

Jenis-jenis perceraian tersebut dapat diringkas ke dalam beberapa klasifikasi. Berikut merupakan klasifikasi perceraian dalam hukum perdata Islam :

1. Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif Suami

Klasifikasi perceraian yang dilakukan atas inisiatif suami sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yaitu adalah dengan melakukan talak atau dengan melakukan taklik talak.

2. Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif Istri

Klasifikasi perceraian yang dilakukan inisiatif istri sendiri dapat digolongkan menjadi dua cara. Yaitu adalah dengan melakukan fasakh atau bisa juga dengan menggunakan cara khuluk.

Fasakh adalah perceraian yang memang terjadi akibat permintaan secara langsung sang istri kepada suami karena beberapa alasan tertentu. Sementara itu, khuluk merupakan perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.

Jenis Tuntutan atau Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami. Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah:

1. Hak asuh anak

Ketika terjadi perceraian, Anda bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai. Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam putusan perceraian.

Apabila terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 KHI bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan sebaliknya.

2. Nafkah anak

Hak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak. Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri.

Biasanya besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh istri.

3. Nafkah istri

Ketika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah. Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah, apabila suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena kewajiban suami menafkahi istrinya, Anda dapat menuntut nafkah madliyah.

4. Harta gono gini

Hak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini. Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan. Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama pernikahan.

Ketika terjadi gugatan cerai oleh istri, Anda berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini. Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan jelas.

Berdasarkan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing. Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Bagaimana Jika Suami Merupakan PNS, Apa Saja Hak Istri Setelah Menggugat Cerainya?

Jika seorang suami yang menjadi tergugat merupakan seorang pegawai negeri sipil, istri sebagai penggugat pun berhak atas beberapa hak lainnya seperti:

Daftar Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNS

Memang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah bulanan.

Dan jangan lupa, silahkan membuat surat izin untuk mengajukan cerai pada istri. Anda dapat melihat contoh surat izin cerai dari atasan untuk PNS aktif.

Perlu Anda ketahui, apabila suami PNS mengajukan gugatan perceraian maka pembagian nafkah bulanan ini dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dalam PP No. 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 10/1983) sebagaimana yang sudah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1. Apabila Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Istri

  • Sepertiga gaji suami diberikan kepada mantan istri
  • Sepertiga gaji suami diberikan kepada anak
  • Dan sepertiga gaji digunakan untuk diri sendiri

2. Apabila Dalam Perkawinan Tidak atau Belum Dikaruniai Anak

  • Setengah gaji suami diberikan kepada mantan istri
  • Setengah gaji digunakan untuk diri sendiri

Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP 10/1983 menjelaskan bahwa, “Jika mantan istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menikah kembali, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suami akan hilang terhitung sejak ia menikah lagi.”

Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji pada istri akan hilang atau dihapus jika istri Anda menikah kembali dengan orang lain.

Sanksi yang Diterima oleh Suami PNS Akibat Tidak Memberikan Hak Mantan Istri

Perlu diketahui bahwa nafkah gaji yang diberikan pada istri hanya terjadi ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami. Jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka ia tidak akan menerima nafkah ⅓ gaji dari suami.

Jika seseorang tersebut tidak patuh dengan putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 196 HIR menjelaskan, “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan tersebut dengan damai, maka pihak yang menang akan memasukkan permintaan dalam bentuk lisan atau surat pada ketua pengadilan negeri, untuk menjalankan keputusan tersebut Ketua akan menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan dan memperingatkannya agar ia mematuhi keputusan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan paling lama adalah delapan hari.”

Sehingga bisa dikatakan Anda dapat mengajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Agama atau Negeri. Tujuannya agar Ketua Pengadilan bisa memanggil dan memperingatkan mantan suami untuk memenuhi nafkah sesuai dengan putusan perceraian.

Kemudian jika dalam jangka waktu tersebut masih belum memenuhi keputusan atau tidak menghadap ketika dipanggil, maka ketua memberi perintah menggunakan surat agar menyita barang-barang yang tidak tetap dan jika ada atau tidak cukup sekian banyak barang tetap kepemilikan orang yang dikalahkan itu hingga merasa cukup untuk mengganti jumlah uang dalam keputusan dan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan tersebut (Pasal 197 HIR alinea ke-1).

Artinya jika lebih dari 8 hari sejak pemanggilannya, mantan suami masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya untuk memberikan nafkah dengan jumlah yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan akan memberikan perintah dalam bentuk surat agar dilakukan penyitaan.

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak (UU 35/2014).

“(1) Setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut adalah untuk kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), anak tetap berhak:

  1. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya;
  2. Mendapatkan pengasuhan, pendidikan, pemeliharaan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;
  3. Mendapatkan pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; dan
  4. Mendapatkan hak anak lainnya.”

Kemudian yang dimaksudkan dengan “pemisahan” adalah pemisahan karena perceraian dan situasi lainnya dengan tetap tidak menghilangkan hubungan antara anak dengan orang tuanya. Misalnya, anak yang ditinggal kedua orang tuanya bekerja di luar negeri atau anak yang orang tuanya ditahan atau dipenjara.

Konsultasikan Permasalahan Cerai Pada Justika

Untuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.