Kitas dan kitap merupakan dua dokumen yang berbeda dimana juga memiliki fungsi yang berbeda juga. Lalu bagaimana dengan cara merubah kitas ke kitap jika memang membutuhkannya? Simak artikel berikut!

Apa Itu Kitas dan Kitap

Sebelum menjelaskan mengenai cara merubah kitas dan kitap, Anda perlu tahu terlebih dulu mengenai apa yang dimaksudkan dengan kitas dan kitap. Kitas sendiri merupakan kependekan dari kartu izin tinggal terbatas, dimana kartu ini diberikan atau dibutuhkan bagi WNA yang tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang diberikan tersebut adalah selama satu tahun sehingga setiap tahunnya warga asing harus memperpanjang.

Sedangkan yang dimaksud dengan kitap sendiri merupakan kependekan dari kartu izin tinggal tetap. Hampir sama dengan kitas, kitap ini merupakan surat izin untuk tinggal di Indonesia. Hanya saja yang membedakannya adalah dari jangka waktu perpanjangan yang diberikan. Jangka waktu yang digunakan untuk kitap adalah lima tahun.

Cara Merubah Kitas ke Kitap

Ketika seorang warga negara asing ingin mendapatkan kitap, maka yang perlu dilakukan adalah mengetahui cara merubah kitas ke kitap. Kitas yang didapatkan dengan jangka waktu terbatas tersebut bisa diubah menjadi kitap dengan jangka waktu tinggal yang lebih lama yaitu selama 5 tahun. Berikut adalah beberapa cara merubah kitas ke kitap yang perlu Anda ketahui:

  1. Untuk cara merubah kitas ke kitap dilakukan dengan cara memberikan permohonan pada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada wilayah kerjanya. Dalam kata lain, pengurusan kitas ke kitap melalui kantor imigrasi setempat.
  2. Permohonan tersebut dengan cara mengisi aplikasi data dan juga melampirkan beberapa persyaratannya:
  • Fotocopy kitas yang masih berlaku
  • Paspor yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili
  • Rekomendasi dari lembaga pemerintahan yang terkait
  • Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani
  1. Cara merubah kitas ke kitap yang selanjutnya nantinya pejabat imigrasi akan melakukan pemeriksaan pada kelengkapan dokumennya.
  2. Jika pemeriksaan permohonan sudah terpenuhi dan sudah melakukan pengambilan foto, nantinya kitap akan diterbitkan oleh pejabat imigrasi maksimal 4 hari kerja.

Nantinya akan ada mekanisme pemeriksaan imigrasi itas oleh pejabat imigrasi dengan beberapa prosedur berikut:

  1. Memberikan stiker sebagai tanda masuk yang berisi data TKA, ITAS dan izin masuk kembali.
  2. ITAS elektronik akan diberikan dengan mekanisme pengambilan data biometrik. Data tersebut nantinya akan dikirimkan melalui SIMKIM pada pemberi kerja TKA, kantor imigrasi, calon TKA dan divisi keimigrasian.

Siapa yang Berhak Mendapat Kitap?

Jika cara merubah kitas ke kitap tersebut sudah dipenuhi, lalu siapa sajakah yang berhak untuk mengubah atau mendapatkan kitap?

  • Investor, direktur atau komisaris asing yang bekerja di perusahaan Indonesia
  • Orang asing yang memiliki suami atau istri WNI
  • Orang asing yang ingin pensiun di Indonesia
  • Anak yang lahir di Indonesia namun dari orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
  • Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kewarganegaraan.

Kepada siapa kita diberikan kitap tersebut bisa dilakukan tanpa harus mengubah status, yakni bisa diberikan pada:

  • Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemilik ITAP
  • WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di Indonesia
  • Mantan subjek anak berkewarganegaraan ganda RI yang memilik kewarganegaraan asing.

Demikian adalah artikel mengenai cara mengubah kitas ke kitap yang bisa Anda lakukan di kantor imigrasi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.