Aturan larangan membakar sampah sembarangan memiliki dasar yang cukup kuat dan besar serta tentunya penting untuk diketahui oleh semua pihak. Sebab peraturan umum merupakan hal yang sangat berpengaruh pada keberlangsungan kelestarian lingkungan.

seperti yang telah diketahui bahwa sampah merupakan permasalahan yang belum terselesaikan secara maksimal khususnya di Indonesia. Perkembangan industri yang pesat dengan konsumsi yang sangat tinggi membuat kondisi sampah semakin mengkhawatirkan.

Apabila dibiarkan secara terus menerus maka keberadaan sampah ini akan menghambat laju ekosistem alam sehingga akan membuat pola kehidupan yang sebelumnya nyaman akan terganggu. Oleh sebab itulah Aturan larangan membakar sampah sembarangan ini muncul.

Kondisi sampah yang sangat buruk tentunya juga sejalan dengan ketidakpedulian beberapa pihak khususnya masyarakat kepada pengelolaan sampah tersebut. Kebiasaan membuang sampah secara sembarangan merupakan hal yang jadi salah satu sumber permasalahan baru.

Kualitas pola kehidupan masyarakat yang cenderung ingin semakin instan untuk membuat beberapa permasalahan baru khususnya dalam pengelolaan sampah. Masih ada banyak masyarakat yang cenderung mengambil jalur mudah dengan member sampah sembarangan.

Padahal dengan membuang sampah dengan cara membakar merupakan salah satu aspek yang akan menimbulkan permasalahan baru khususnya pada kenyamanan lingkungan. Oleh sebab itulah Aturan larangan membakar sampah sembarangan hadir sebagai jawaban.

Untuk mengetahui secara lebih terperinci terkait adanya aturan tersebut tersebut maka Berikut ini adalah beberapa ulasannya.

Aturan Larangan Membakar Sampah Sembarangan Diatur Dalam Undang-Undang Tahun 2008

Mungkin anda pernah melihat dan mengetahui ada beberapa kasus orang yang menuntut tetangga yang membakar sampah secara sembarangan. Atau mungkin kasus terkait pengelolaan sampah yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan berlaku.

Meski terkesan dan terlihat sepele akan tetapi kasus seperti menuntut tetangga yang hendak membakar sampah secara sembarangan bisa dibawa ke ranah hukum. Hal ini Tentunya dengan dalih mengganggu kenyamanan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Apalagi hal tersebut didukung undang-undang pada tahun 2008 yang mengulas terkait pengelolaan sampah. Dalam poin undang-undang tersebut dipaparkan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis masuk kegiatan yang melanggar hukum.

Aturan larangan membakar sampah sembarangan ini sekaligus membuktikan bahwa kapasitas aspek yang terlihat sepele tersebut bisa mengganggu kestabilan lingkungan. Apalagi proses pembakaran dilakukan dalam lingkup pada penduduk.

Selanjutnya terkait adanya pelanggaran tersebut maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan dan tentunya akan dijatuhkan kepada pihak yang telah melakukan pembakaran sampah secara sengaja dan sembarangan. Sanksi tersebut juga diatur dalam perundang-undangan tersebut.

Aturan Larangan Membakar Sampah Sembarangan Memiliki Aspek Sanksi

Setelah mengetahui terkait aturan dalam pelarangan pembakaran sampah secara sembarangan berdasarkan undang-undang tahun 2008. Selanjutnya jika ada beberapa pihak yang tetap melakukan maka otomatis akan ada Sanksi Jika Membakar Sampah Tidak Sesuai Persyaratan.

Sanksi tersebut tentunya bertujuan untuk memberikan Efek Jera kepada pihak tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain itu proses pengelolaan sampah juga akan lebih terpusat dan tentunya diatur dengan baik sesuai dengan program penghijauan.

Dalam hal ini Aturan larangan membakar sampah sembarangan terkait sanksi nya memiliki beberapa perbedaan dari segi Peraturan Pemerintah. Artinya sanksi yang diberikan pemerintah pusat akan berbeda dengan sanksi yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Apalagi saat ini setiap daerah memiliki wewenang khusus yang bersifat otonomi daerah untuk mengatur segala hal terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengaturan dan pengelolaan sampah. Sehingga sanksi yang diberikan juga berbeda-beda.

Terkait adanya sanksi yang akan diberikan oleh pihak pemerintah pekanbaru misalnya, apabila pelaku terbukti melakukan pembakaran sampah secara sembarangan maka akan ada denda sebesar 10 juta rupiah. Hal ini mengacu pada undang-undang pengelolaan sampah tahun 2008.

Selanjutnya untuk pemberian sanksi terkait adanya kasus tersebut maka peraturan daerah tentunya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. Misalnya pemerintah bogor yang menetapkan sanksi sebesar 50 juta rupiah dan sanksi kurungan selama 6 bulan.semua hal terkait Aturan larangan membakar sampah sembarangan tersebut tentunya akan menjadi salah satu dasar hukum yang bisa dilakukan dan dipelajari secara maksimal oleh semua pihak jika sewaktu-waktu mengalami kejadian serupa.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.