Masih banyak orang yang merasa kurang paham dengan adanya kebutuhan untuk membuat surat wasiat. Padahal hal ini menjadi penting sebagai bentuk antisipasi atau upaya pengelolaan warisan ketika seseorang tersebut meninggal. Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu surat wasiat.

Apa Itu Surat Wasiat

Surat wasiat juga bisa dikatakan sebagai testamen yang aman adalah akta yang didalamnya berisi mengenai pernyataan dari seseorang mengenai apa yang dikehendakinya pada saat ia sudah meninggal.

Aturan mengenai surat wasiat tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 874 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia merupakan milik dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang yang sah.

Jadi bisa dikatakan mengenai apa itu surat wasiat akan mengatur mengenai semua harta benda yang sudah ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dan sepenuhnya akan menjadi milik ahli waris selama pewaris tidak menentukan sesuatu ketetapan yang sah.

Sehingga jika ditemukan mengenai bagaimana jika ahli waris tak menghiraukan surat wasiat dimana kehendak pewaris harus didahulukan.

Surat wasiat yang sudah dibuat oleh pewaris tersebut masih bisa diubah atau direvisi namun jika pewaris masih hidup. Sedangkan dari pihak ahli waris wajib dan sah untuk menjalankan isi dari surat wasiat tersebut.

Manfaat Surat Wasiat

Pembuatan surat wasiat untuk ahli waris ini menjadi hal yang sangat penting dan dibutuhkan agar ada kejelasan mengenai bagaimana pengelolaan dan pembagian harta warisan dari orang yang meninggalkannya. Untuk itu berikut adalah alasan mengenai pentingnya membuat surat wasiat untuk ahli waris.

1. Pernyataan ahli waris yang sah

Alasan pertama mengenai pentingnya membuat surat wasiat untuk ahli waris adalah untuk membantu menentukan siapa saja yang sah menjadi ahli waris dari harta orang tersebut. Adanya surat tersebut akan membantu untuk memenuhi kelengkapan mengenai kebutuhan administratif yang dibutuhkan dalam pengurusan warisan. Sehingga tanpa adanya surat tersebut bisa dikatakan Anda bukanlah ahli waris yang sah secara hukum.

2. Menghindari sengketa

Surat wasiat penting untuk menghindari terjadinya sengketa harta warisan. Sengketa mengenai pembagian harta warisan bisa terjadi akibat tidak adanya surat warisan untuk ahli waris. Namun dengan adanya surat wasiat tersebut, pembagian harta warisan akan lebih jelas dan adil.

Selain itu surat wasiat tersebut juga membantu untuk menghindari harta yang tidak produktif. Misalnya keluarga yang ditinggalkan masih dibawah umur atau belum cukup dewasa, sehingga pembagian warisannya masih belum jelas dan ada kemungkinan bahwa harta warisan tersebut didiamkan begitu saja.

3. Sebagai bentuk antisipasi

Antisipasi juga dilakukan dengan membuat surat wasiat untuk ahli waris. Itulah mengapa pentingnya membuat surat wasiat untuk ahli waris dikarenakan sebagai bentuk untuk mengantisipasi dikemudian hari jika ada anggota keluarga yang meninggal.

Pembagian harta warisan tersebut nantinya bisa dilakukan sesuai dengan amanat atau pesan yang ada dalam surat wasiat tersebut.

4. Mempermudah pengelolaan warisan

Dengan adanya surat warisan pada ahli waris, pembagian harta warisan yang ditinggalkan akan lebih mudah. Mengenai besaran dan siapa saja yang menerima warisan tersebut sudah diatur dengan jelas. Bahkan pemberi wasiat juga bisa memberikan warisannya pada orang lain atau pihak lain seperti yayasan atau panti asuhan.

5. Memastikan kehendak pewaris bisa terlaksana

Pewaris memiliki aset penting yang disiapkan untuk ahli waris atau orang tertentu. Pentingnya membuat surat wasiat untuk ahli waris adalah untuk memastikan ahli waris mendapatkan haknya yang juga mengikat secara hukum. Selain itu, surat waris tersebut juga berguna untuk menjelaskan dengan rinci mengenai apa saja yang menjadi kehendak pewaris ketika meninggal.

6. Melindungi bisnis pewaris

Terakhir adalah membantu untuk melindungi bisnis yang ditinggalkan pewaris. Dengan diberikannya aset berupa bisnis tersebut pada orang yang dipercaya, maka akan membantu agar bisnis bisa tetap dikelola dengan baik dan menghindari sengketa dari keluarga yang lainnya.

Jenis Surat Wasiat

Ada beberapa jenis surat wasiat yang bisa Anda buat dimana setiap surat wasiat tersebut memiliki kelebihan dan juga kekurangannya masing-masing, seperti:

1. Surat wasiat umum

Pertama adalah surat wasiat umum yang dibuat secara langsung dihadapan notaris. Dalam hal ini pewaris sendiri yang mendatangi kantor notaris untuk membuat surat wasiat. Setelah itu pewaris akan mengatakan apa saja yang ingin disampaikan dalam surat wasiat tersebut.

Kebanyakan surat wasiat juga akan menggunakan jenis seperti ini dikarenakan diharapkan notaris bisa memberikan bimbingan mengenai prosedur membuat surat wasiat dengan benar dan sesuai hukum.

2. Surat wasiat rahasia

Jenis surat wasiat yang satu ini adalah tertutup yang mana pewaris membuat da menandatanganinya sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut diberikan pada notaris agar dibuatkan akta penyimpanan dengan adanya 4 orang saksi.

Nantinya harus ada keterangan bahwa isi dari surat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pewaris.

3. Surat wasiat olografis

Surat ini juga hampir sama dengan surat wasiat rahasia yang mana ditandatangani sendiri oleh pewaris. Kemudian surat juga akan dibawa ke notaris agar dibuatkan akta penyimpanan yang ditandatangani 2 saksi. Setelah itu surat ini akan memiliki kekuatan hukum yang juga sama dengan surat wasiat umum.

Surat ini bisa dibuat dalam bentuk tertutup ataupun terbuka. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan apa itu surat wasiat tertutup adalah notaris tidak bisa membuka dan tahu mengenai isi dari wasiatnya. Sedangkan untuk terbuka, yang mana notaris mengetahui isi dan memberikan keterangan penyimpanannya.

Syarat Membuat Surat Wasiat

1. Surat Wasiat Di Buat Oleh Orang Yang Telah Dewasa Atau Baligh

Syarat utama dalam penulisan surat wasiat warisan adalah pewaris telah dewasa. Ada aturan tertentu terkait batas usia dewasa yang diperbolehkan untuk menulis surat wasiat, yakni 21 tahun. Artinya, surat yang ditulis oleh pewasiat di bawah 21 tahun tidak memenuhi syarat sahnya. Aturan ini berlaku bagi pewasiat perempuan maupun laki-laki.

2. Surat Wasiat Ditulis Oleh Orang yang Berakal Sehat

Pewasiat harus berakal sehat dan menuliskan suratnya dalam kondisi sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Selain itu, pewasiat harus dalam keadaan stabil dan tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan, kekhilafan, dan keraguan. Dengan kata lain, seluruh poin yang tertulis dalam surat wasiat merupakan kehendak diri sendiri.

3. Objek Warisan Ditulis Secara Jelas Dalam Surat Wasiat

Syarat yang ketiga adalah menuliskan surat wasiat secara rinci dan jelas. Yang dimaksud dengan rinci dan jelas adalah mencantumkan objek warisan dalam contoh surat wasiat tanpa notaris. Anda wajib menuliskan hara benda yang dimiliki hingga hukum terkait harta tersebut. Semakin detail surat wasiat yang Anda tulis, maka semakin mudah bagi ahli waris untuk menjalankan ketentuan tersebut ketika Anda meninggal dunia. Selain itu, surat wasiat yang ditulis secara detail dapat menghindari kecurangan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

4. Memahami Pencabutan tentang Wasiat

Selama pewaris masih hidup, pewaris dapat mencabut surat wasiat yang telah dibuat dan mengubahnya ke versi yang lebih baru. Meskipun surat ini ditulis tanpa didampingi notaris, tapi surat wasiat biasanya diserahkan kepada notaris setelah selesai ditulis untuk mendapatkan kelegalan di mata hukum. Jika Anda melakukan pencabutan surat wasiat yang ditulis sebelumnya, maka cantumkan keterangan tersebut ke dalam surat wasiat yang baru agar terbaca dengan jelas.

5. Memahami Hukum dan Undang-Undang Terkait Warisan

Pewasiat harus mengetahui hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan harta warisan yang berlaku dalam agama maupun di negara. Jika Anda tidak memahami hukum agama terkait pembagian warisan, Anda dapat membaginya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Anda tak perlu risau perihal tersebut, karena notaris akan membantu prosesnya. Selain lebih mudah, biaya pembuatan surat wasiat di notaris juga tidak mahal. Itu tadi persyaratan dan contoh surat wasiat tanpa notaris yang perlu Anda pahami.

Aturan Hukum Surat Wasiat

Pasal 957 KUHP

Hibah Wasiat ditetapkan sebagai penetapan khusus untuk memberikan satu atau lebih kepemilikan atas barang kepada ahli waris. Barang – barang yang ditetapkan itu bisa terdiri atas berbagai jenis misalnya barang bergerak, barang tetap atau barang dengan hak pakai hasil sebagian.

Pasal 195 Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 KHI

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa surat wasiat bisa dilakukan secara lisan dihadapan 2 saksi atau tertulis dengan 2 saksi atau notaris. Mengenai pemberian warisan tersebut paling banyak hanya ⅓ dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, isi dari surat wasiat juga harus disetujui oleh semua ahli waris.

Pasal 938 – 939 KUHPer

Terdapat empat bentuk surat wasiat yang bisa anda berikan kepada ahli waris diantaranya wasiat olografis yang merupakan jenis surat wasiat yang ditulis tangan terlebih dahulu lalu dititipkan melalui jasa notaris. Jenis kedua, merupakan wasiat umum atau jenis surat wasiat yang diberikan melalui pembuatan akta secara umum dan dalam proses pembuatannya dilakukan di hadapan notaris.

Pasal 940 KUHPer

jenis surat wasiat yang memiliki sifat rahasia atau tertutup saat proses penyerahannya. Umumnya surat wasiat jenis ini setiap pewaris harus menandatangani penetapan surat wasiat

Kemudian perlu diketahui mengenai pentingnya membuat surat wasiat seperti untuk membantu agar ahli waris bisa dengan jelas mengetahui mengenai apa yang harus dilakukan terhadap warisan yang ditinggalkan tersebut.

Pasal 875 KUHPer

Dasar hukum surat wasiat dalam pasal ini menyatakan bahwa surat wasiat merupakan akta yang berisi mengenai pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi saat sudah meninggal dan bisa dicabut olehnya.

Pasal 931 KUHPer

Dalam dasar hukum wasiat ini dijelaskan bahwa ada 4 jenis surat wasiat yang bisa dibuat yaitu, olografis, wasiat umum, wasiat darurat dan wasiat rahasia. Berdasarkan KUHPer tersebut menyatakan bahwa semua jenis surat wasiat tersebut harus melibatkan notaris.

Akan tetapi hal ini berbeda dengan yang ada dalam KHI yang mana tidak mewajibkan untuk menggunakan notaris. Namun perlu diperhatikan juga bahwa pembuatan surat wasiat tanpa notaris bisa menyebabkan kepastian hukumnya lemah.

Pasal 194 KHI

Dalam aturan ini dijelaskan seseorang yang bisa membuat surat wasiat merupakan orang yang sudah berusia 21 tahun sedangkan berdasarkan pasal 897 KUHPer pembuat wasiat minimal berusia 18 tahun.

Cara Membuat Surat Wasiat Sesuai Aturan Hukum

Secara umum, berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda gunakan jika ingin membuat surat wasiat.

1. Tuliskan Apa Yang Ingin Dijadikan Sebagai Wasiat

a. Buat daftar aset

Membuat daftar aset juga bisa menjadi prosedur membuat surat wasiat yang pertama bisa dilakukan adalah dengan membuat daftar dari semua aset dan juga kepemilikan Anda, baik dalam bentuk materi atau uang di bank.

Berdasarkan hukum, Anda bisa memberikan wasiat semua aset sebanyak 100%. Jika Anda belum menikah, maka semua barang adalah mutlak milik Anda. Akan tetapi ketika sudah menikah, maka lebih baik pastikan apakah harta tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan.

b. Tentukan siapa yang akan menerimanya

Selanjutnya tentukan dengan jelas mengenai siapa saja yang akan menerima harta atau warisan Anda tersebut. Bahkan juga termasuk kondisi pewarisan juga bisa Anda tentukan, misalnya ingin memberikan harta tersebut namun dengan syarat tertentu.

c. Bagikan harta yang masih tersisa

Sisa harta benda yang masih ada dan tidak dengan jelas disebutkan dalam wasiat masih bisa Anda bagikan dengan rata pada ahli waris. Misalnya jika Anda memiliki dua anak, maka Anda bisa membagi rata 50% dari sisa harta tersebut.

d. Ahli waris cadangan

Banyak yang masih belum mengetahui bahwa Anda bisa menuliskan ahli waris cadangan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi resiko jika ahli waris utama meninggal terlebih dulu.

e. Hak asuh anak dan tanggungan di bawah umur

Jika Anda memiliki anak yang masih di bawah 17 tahun yang mana belum dinyatakan sebagai orang dewasa menurut hukum, maka Anda juga harus menentukan bagaimana perwaliannya.

f. Keinginan untuk dimakamkan

Anda juga bisa menjelaskan mengenai keinginan ketika sudah meninggal. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah mengenai apakah ingin dimakamkan di tempat tertentu, menjadi pendonor organ dan yang lainnya.

g. Memilih pelaksana surat wasiat

Tentukan siapa saja yang ingin Anda jadikan pelaksana dari surat wasiat tersebut. Dalam hal ini juga termasuk pelaksana cadangan. Pilihlah seseorang yang memang Anda anggap bisa dipercaya dan dikenal dengan baik agar bisa menjalankan isi wasiat tersebut dengan baik dan amanah.

2. Tulis surat wasiat

Jika Anda sudah menentukan isi dari surat wasiat, maka Anda bisa mulai menuliskannya. Ada 3 pilihan prosedur membuat surat wasiat yang bisa dipilih seperti:

a. Menulisnya sendiri

Pertama adalah dengan cara menulisnya sendiri yang bisa dilakukan. Hanya saja tidak ada kekuatan hukum yang cukup kuat secara keseluruhan dan lebih mudah dipalsukan.

b. Menggunakan layanan pembuatan surat wasiat online

Cara yang selanjutnya bisa dilakukan adalah dengan menggunakan bantuan pembuatan surat wasiat secara online. Layanan seperti ini biasanya akan lebih cocok untuk Anda yang tidak terlalu memiliki banyak isi dalam surat wasiatnya.

c. Menggunakan bantuan notaris

Cara yang terakhir adalah menggunakan bantuan dari notaris atau pengacara. Bantuan dari pengacara atau notaris akan cocok untuk Anda yang memiliki aset cukup banyak. Selain itu juga lebih berkekuatan hukum.

3. Finalisasi

Ada beberapa hal ketika Anda ingin melakukan finalisasi, seperti:

a. Simpan di tempat aman

Pastikan Anda menyimpan surat wasiat tersebut di tempat yang aman. Salah satu contohnya adalah dengan menyimpannya melalui notaris atau safe deposit di bank. Namun pastikan juga agar pewaris Anda bisa mengetahuinya.

b. Tanda tangan dan saksi

Surat wasiat Anda baru bisa sah ketika Anda sudah menandatangani surat wasiat tersebut dan saksi. Pastikan Anda memilih dua orang saksi atau lebih yang memang bisa dipercaya dan juga sepenuhnya sadar sehingga bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.

c. Memberikan salinannya pada pelaksana

Guna berjaga-jaga jika surat wasiat hilang atau rusak, maka lebih baik berikan salinan dari surat wasiat tersebut pada pelaksana. Namun selain itu, pelaksana juga harus menyimpannya dengan aman.

Cara Membuat Surat Wasiat Tanpa Notaris

1. Tentukan Apa Saja yang akan Dijadikan Wasiat

Pertama-tama, Anda perlu menentukan apa saja yang akan dijadikan wasiat untuk ahli waris. Caranya dengan membuat daftar aset yang Anda miliki, seperti aset fisik maupun non-fisik. Bagi Anda yang sudah berumah tangga, menulis surat wasiat membutuhkan persetujuan dari suami/istri untuk pembagian harta bersama atau hara gono-gini. Namun, beda lagi kasusnya jika Anda mempunyai perjanjian pisah harta dengan pasangan.

2. Tentukan Siapa yang Akan Menerima Aset Tersebut

Selain menentukan aset yang akan ditulis dalam surat wasiat, Anda perlu menentukan secara spesifik siapa saja yang akan menerima harta warisan tersebut. Jika Anda ingin menghibahkan sebagian harta kepada orang lain, maka Anda perlu mencantumkannya secara jelas dalam surat wasiat tersebut.

Anda juga bisa menentukan ahli waris mana yang akan mendapatkan warisan dan seberapa banyak aset yang mereka terima. Selain itu, Anda dapat menyertakan persyaratan dalam mewariskan aset tersebut, misalnya Anda memberikan aset perusahaan untuk anak bungsu dengan persyaratan dia harus lulus kuliah terlebih dahulu. Jika ahli waris yang Anda miliki telah meninggal, maka cara membuat surat wasiat tanpa notaris harus menentukan pewaris kedua.

3. Tentukan Siapa yang Berhak Mengasuh Anak

Kita tidak pernah tahu seberapa lama usia manusia. Sebab itu, semakin dini Anda menulis surat wasiat akan semakin bagus. Batas minimal untuk syarat sah pembuatan surat wasiat adalah 21 tahun. Nah, jika Anda masih memiliki anak di bawah umur ketika menulis surat wasiat, Anda bisa menentukan siapa saja yang berhak mengasuh anak Anda. Begitupun dengan perwalian legal untuk mengurus aset finansial dan material sebelum anak dewasa.

3. Tulis Surat Wasiat Anda

Setelah menentukan semua hal yang perlu dicantumkan dalam surat wasiat, maka Anda bisa langsung menulisnya di hadapan notaris maupun tanpa notaris. Jika Anda menulis surat wasiat sendiri, Anda tak perlu mengeluarkan biaya pembuatan surat wasiat di notaris.

Untuk penulisan surat wasiat rahasia, Anda tak perlu menunjukkan isi surat tersebut kepada siapa pun. Bahkan, saat menitipkan surat wasiat kepada notaris untuk dibuatkan akta, Anda tak perlu menjelaskannya secara terperinci. Dengan kata lain, isi dari surat wasiat yang Anda buat terjamin keamanannya. Demikian tadi cara membuat surat wasiat tanpa notaris. Pastikan Anda menyimpan surat wasiat di tempat yang aman dan dapat ditemukan oleh ahli waris.

Apakah Surat Wasiat Bisa Direvisi?

Salah satu pertanyaan yang mungkin terlintas setelah mengetahui prosedur membuat surat wasiat adalah apakah surat tersebut bisa diubah atau direvisi? Surat wasiat yang diberikan pada notaris masih bisa direvisi ketika pewaris atau pembuat surat wasiat tersebut masih hidup.

Namun dari ketiga jenis surat wasiat tersebut, yang paling aman secara hukum adalah surat wasiat terbuka yang mana akan lebih mudah untuk diubah hingga pewaris meninggal. Mengenai apa itu surat wasiat terbuka, adalah surat wasiat yang dibuat sendiri untuk kemudian dititipkan pada notaris.

Membuat surat wasiat memang harus berdasarkan prosedur membuat surat wasiat agar bisa lebih aman dan sesuai dengan hukum. Untuk itu, bagaimana jika ahli waris tak menghiraukan surat wasiat sebaiknya dihindari karena adanya surat wasiat tersebut dibuat untuk nantinya dijalankan oleh ahli waris ketika pewaris sudah meninggal.

Apakah Surat Wasiat Bisa Di Batalkan?

Sebenarnya untuk pembatalan surat wasiat sudah tertuang pada Pasal 875 KUHPerdata, yaitu:

“Testamen atau surat wasiat adalah yang isinya pernyataan dari seseorang tentang apa saja yang diinginkannya ketika ia sudah meninggal dan bisa dicabut olehnya”

Pada Pasal 99 KUHPerdata juga diterangkan lebih lanjut mengenai hukum surat wasiat dimana untuk mencabut surat wasiat dapat dilakukan dengan cara membuat surat wasiat yang baru atau juga bisa menggunakan akta notaris khusus. Akta wasiat notaris akan berisikan pernyataan bahwa yang bersangkutan menginginkan untuk mencabut surat warisan. Dalam hal ini bisa pencabutan secara keseluruhan atau sebagian.

Surat wasiat yang dibuat secara tertulis, cara membatalkan surat wasiat juga harus dilakukan dengan tertulis. Pencabutan tersebut bisa menggunakan dua orang saksi atau menggunakan akta wasiat notaris.

Sama juga ketika Anda membuat surat wasiat, maka cara membatalkan surat wasiat juga harus dilakukan dengan akta waris notaris.

Cara Membatalkan Surat Wasiat

Jika melihat dari dasar atau aturan hukumnya, maka surat wasiat yang sudah dibuat bisa dibatalkan. Cara membatalkan surat wasiat ini ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama adalah pembatalan secara tegas dan pembatalan secara diam-diam.

Pembatalan tegas berarti surat wasiat yang dibatalkan atau yang lama tidak akan digunakan kembali. Surat wasiat yang berlaku adalah yang baru. Sedangkan pembatalan diam-diam, berarti isi surat wasiat yang dibuat akan berbeda bahkan bertentangan dengan isi surat wasiat yang lama.

Meskipun dalam hukum tidak disebutkan secara tegas, namun legalitas surat wasiat yang baru saja dibuat tersebut tetap sah di mata hukum untuk menggantikan isi surat wasiat yang lama.

Untuk membatalkan surat wasiat yang lama, Anda bisa mengikuti beberapa cara berikut:

  1. Cara membatalkan surat wasiat yang pertama adalah dengan datang secara langsung ke kantor notaris guna membatalkan surat wasiat.
  2. Nantinya, notaris akan membuat akta yang berisi informasi mengenai surat wasiat lama. Seperti, nomor, domisili dan tanggal pembuatannya.
  3. Pemberi waris perlu memberikan pernyataan bahwa ia membatalkan atau mencabut surat warisan terdahulu.

Bagaimana Jika Ahli Waris Tak Menghiraukan Surat Wasiat?

Jika berdasarkan Pasal 874 KUHPerdata, semua harta yang menjadi peninggalan seseorang yang sudah meninggal merupakan milik dari ahli warisnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang yang berlaku sejauh pewaris tersebut belum mengadakan ketetapan yang sah. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan ketetapan sah adalah ketika pewaris tersebut membuat surat wasiat.

Mengenai apa itu surat wasiat sendiri merupakan testament yang berisi mengenai pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi ketika ia meninggal. Dalam hal isi surat wasiat bisa dicabut atau dirubah.

Surat wasiat yang sudah sah maka harus dijalankan oleh ahli warisnya. Hal ini juga disampaikan oleh J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris dimana dalam Pasal 874 KUHPerdata terdapat asas penting mengenai hukum waris bahwa ketetapan pewarisan berdasarkan Undang-Undang baru berlaku, jika pewaris tidak mengambil ketetapan yang menyimpang terhadap harta warisannya, ketetapan mana yang perlu disahkan dalam surat wasiat untuk itu kehendak pewaris harus didahulukan.

Jadi mengenai pertanyaan bagaimana jika ahli waris tak menghiraukan surat wasiat seharusnya didahulukan mengenai apa yang diminta oleh pewaris terhadap harta yang ditinggalkan.

Bisakah Menerima Warisan Tanpa Surat Wasiat?

Surat wasiat sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang mengatur mengenai bagaimana pengelolaan dan pembagian sebuah harta warisan. Namun bagaimana jika Anda menerima warisan tanpa adanya surat wasiat?

Dalam pembagian harta warisan perlu ada surat wasiat yang juga dilihat atau diketahui oleh saksi. Dalam prosedur membuat surat wasiat tersebut akan diberikan pada notaris agar surat wasiat bisa memiliki kekuatan hukum.

Sehingga bisa dikatakan walaupun adanya saksi, namun jika tidak ada surat wasiat maka bisa dikatakan surat wasiat itu sama saja dengan tidak ada dan tidak sah dilakukan pembagian warisan dikarenakan tidak adanya syarat-syarat wasiat.

Untuk itu, pentingnya membuat surat wasiat adalah untuk memperjelas siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan dari pewaris. Seseorang bisa mengajukan gugatan perdata atas warisan tersebut dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Ada Coretan Dalam Surat Wasiat, Apakah Sah?

Lalu bagaimana jika ada coretan dalam surat wasiat tersebut? Apakah surat wasiat itu masih bisa dikatakan sah?

Perlu diketahui terlebih dulu mengenai apakah surat wasiat tersebut didapatkan dari notaris atau disimpan sendiri. Jika memang disimpan dan didapatkan dari notaris, maka surat wasiat tersebut sah dan bukan menjadi masalah jika ada coretan dalam surat wasiat.

Sehingga bisa dikatakan bahwa coretan dalam surat wasiat tersebut tidak mempengaruhi keabsahan dari isi surat wasiat agar tetap dijalankan oleh ahli waris.

Akan tetapi jika tidak ada syarat-syarat lainnya yang terpenuhi atau tidak ada autentifikasi dari notaris, maka keabsahannya masih perlu dipertanyakan kembali.

Untuk menyelesaikan masalah mengenai salah satu ahli waris yang tidak menyetujui isi surat wasiat tersebut karena adanya coretan dalam surat wasiat, maka perlu dilakukan musyawarah untuk penyelesaiannya.

Biaya Membuat Surat Wasiat Di Notaris

Umumnya biaya yang dibutuhkan untuk membuat surat wasiat di notaris adalah 1% sampai dengan 2,5% dari nilai kekayaan seluruh aset yang diwasiatkan. Namun angka tersebut bukanlah angka yang tetap dan pasti melainkan menjadi kebijakan masing masing notaris yang Anda pilih.

Contoh Surat Wasiat

Contoh Surat Wasiat Dengan Notaris Docs & PDF

Contoh surat wasiat dengan notaris
contoh surat wasiat dengan notaris
Download PDF Download DOC

Contoh Surat Wasiat Tanpa Notaris Docs & PDF

contoh surat wasiat tanpa notaris
Download PDF Download DOC

Contoh Surat Wasiat Umum Docs & PDF

contoh surat wasiat umum
Download PDF Download DOC

Contoh Surat Wasiat Rahasia Docs & PDF

contoh surat wasiat rahasia
Download PDF Download DOC

Surat Wasiat Tanah Docs & PDF

contoh surat wasiat tanah
Download PDF Download DOC

Menggunakan Layanan Justika Untuk Pembuatan Surat Wasiat, Agar Sesuai Dengan Prosedur

Dengan menggunakan Justika, anda tidak perlu merasa khawatir akan terjadinya kesalahan dalam pembuatan surat wasiat. Memang sebaiknya jika Anda merasa awam terkait pembuatan surat wasiat, Anda disarankan untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka layanan “Pembuatan Surat Wasiat
  2. Klik tombol “Buat Surat Wasiat”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu Pembuatan Surat Wasiat

Layanan Pembuatan Surat Wasiat di Justika

  • Dapatkan rancangan surat wasiat
  • Anda akan dipandu untuk membuat surat wasiat
  • Konsulltasi singkat dengan konsultan hukum Justika

Selain Pembuatan Surat Wasiat, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Berkaitan dengan layanan Justika, selain pembuatan surat wasiat, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:

Layanan bisnis lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Demikian adalah artikel mengenai apa itu surat wasiat yang perlu Anda ketahui.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.