Apa Itu KITAP dan Syarat dan Cara Mendapatkannya
Seorang WNA atau kerabat serta pihak sponsor perusahaan yang memiliki kepentingan untuk mendatangkan tenaga kerja ahli asing, harus memahami apa itu KITAP? Serta syarat dan cara membuatnya. Hal ini tentu menjadi dokumen penting bagi mereka sebagai WNA untuk menetap di Indonesia.
Jika sebelumnya Anda pernah mendengar apa itu KITAS? Maka untuk pembahasan dalam artikel ini, akan membahas terkait apa itu KITAP. Secara fungsi KITAP dan KITAS memiliki kesamaan, yang menjadikan keduanya berbeda hanyalah batas atau masa berlakunya saja.
Apa Itu KITAP?
KITAP atau singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi dan memberikan keterangan bahwa seorang WNA dapat menetap dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun.
Seorang WNA yang mengurus serta memiliki dokumen KITAP tidak memerlukan lagi untuk memperpanjang masa berlaku KITAP tersebut, hal ini yang membedakan antara apa itu KITAP dan KITAS/ITAS.
Secara otomatis masa berlaku KITAP akan diperpanjang jika tidak ada perubahan status dari ekspat, dan tentunya ini yang membuat peraturan pengajuan KITAP memiliki persyaratan yang cukup ketat.
Syarat Membuat KITAP
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan KITAP adalah:
- Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun)
- KITAS terakhir Anda dan foto warna
- Surat sponsor dari pasangan
- SKPPS/SKTT
- Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
- Buku Nikah/Akta Nikah
- KTP Asli pasangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan
- Kartu Keluarga/KK
- Rekening Koran pasangan dengan saldo minimum Rp. 10.000.000
- Detail alamat tempat tinggal di Indonesia
- Foto sesuai ukuran paspor
Bagaimana Cara Mendapatkan KITAP?
Syarat pengurusan KITAP dapat diperoleh WNA jika sebelumnya telah memiliki KITAS/ITAS dan melakukan perpanjangan KITAS/ITAS beberapa kali pada saat WNA tersebut menetap di Indonesia.
Akan tetapi, pihak Imigrasi tetap memberikan ketentuan untuk siapa saja yang berhak atau yang dapat mengajukan yang disebut apa itu KITAP kepada pemohon, dengan memberikan persyaratan sebagai berikut:
1. WNA dengan memiliki suami/istri bangsa Indonesia
Seorang WNA yang menikah dengan orang Indonesia sebelumnya akan memiliki KITAS/ITAS dan dapat merubahnya menjadi KITAP dengan yang menjadi sponsor pasangannya tersebut. Ketentuan dalam cara mendapatkan KITAP tidak semerta-merta ketika WNA menikah dengan orang Indonesia kemudian dapat mengajukan KITAP, akan tetapi usia pernikahan mereka harus mencapai 2 tahun.
Keuntungan untuk seorang WNA yang memiliki dokumen apa itu KITAP, akan mendapatkan izin bekerja di Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. WNA yang menjabat sebagai direktur dan komisaris di dalam perusahaan Indonesia (PT PMA)
Untuk seorang WNA yang sudah bekerja di perusahaan Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dan memegang jabatan yang sama dapat mengajukan permohonan pembuatan KITAP.
3. Seorang Investor asing (PT PMA)
Begitu pula untuk seorang investor asing yang menanam modal di perusahaan Indonesia, harus setidaknya 4 tahun berturut-turut sudah tinggal dan menetap di Indonesia.
4. WNA yang ingin pensiun di Indonesia
Sama halnya dengan persyaratan batas usia minimal seorang WNA untuk pengurusan KITAS/ITAS, seorang WNA yang berusia 55 tahun dapat mengajukan permohonan pembuatan apa itu KITAP dengan catatan telah melakukan perpanjangan KITAS/ITAS sebanyak 4 kali.
5. Warga Negara Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya
Untuk persyaratan WNI yang telah berpindah kewarganegaraan dan berkeinginan mendapatkan kembali kewarganegaraannya, tidak memiliki persyaratan atau batasan tertentu.
Cara Membuat dan Persyaratan KITAP
Selanjutnya untuk mendapatkan penjelasan lengkap terkait apa itu KITAP, Anda perlu mengetahui persyaratan pengajuan dan cara membuat KITAP itu sendiri. Berikut telah kami rangkum prosedur dan lampiran pengajuan KITAP yang harus disiapkan oleh pemohon:
- Permohonan pengajuan KITAP harus diajukan oleh WNA, penjamin atau pihak sponsor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada wilayah kerjanya sesuia tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.
- Permohonan apa itu KITAP diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan diatas.
- Kemudian, setelah melengkapi dokumen dan persyaratan tersebut Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan permohonan tersebut
- Kemudian jika semua proses telah dilalui dan persyaratan telah terverifikasi keabsahannya, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi akan menerbitkan KITAP dalam waktu paling lama 4 hari kerja.
Demikian penjelasan mengenai apa itu KITAP yang dapat Anda ketahui, semoga artikel dalam pembahasan ini bermanfaat untuk Anda.
Baca juga:
Konsultasikan Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung Terkait Apa itu KITAP?
Anda bisa mengkonsultasikan perihal apa itu KITAP dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of