Mengenai siapa yang wajib membayar royalti sebenarnya sudah tertera jelas dalam aturan berlaku. Sehingga perlu diperhatikan dengan baik agar tidak sampai terlupa atau bahkan tidak menyadari jika harus melakukan pembayaran royalti lagu yang digunakan. 

Aturan hak cipta baru disahkan oleh pemerintah ini sudah mencantumkan secara jelas semua hal terkait dengan royalti lagu dan musik. Memahaminya dengan baik menjadi tugas Anda yang memang biasa menggunakan musik sebagai fasilitas tempat usaha atau pelayanan lainnya. 

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui bahwa hak memungut royalti ada di tangan LMKN secara resmi. Jadi pembayaran berbagai hal terkait royalti akan diatur dan didistribusikan oleh lembaga tersebut sesuai aturan berlaku saat ini. 

Siapa yang Wajib Membayar Royalti Lagu

Pihak yang memiliki usaha atau acara dengan musik sebagai backsound di kegiatan tersebut memang akan menjadi pihak berkewajiban membayar royalti. Sehingga perlu juga melakukan pelaporan penggunaan musik tersebut pada pihak LMKN. 

Dengan begitu nantinya perhitungan pajak atas royalti juga bisa ditentukan secara tepat. Sehingga tidak akan ada kesalahan akan dilakukan untuk penentukan jumlah tersebut. Anda tinggal mengikuti angka memang diberikan dan dibayarkan sesuai aturan. 

Berikut siapa saja yang wajib membayar royalti berdasarkan aturan yang sudah ditentukan. Sehingga daftarnya harus diperhatikan dengan baik apakah Anda termasuk di dalamnya atau tidak.

  1. Penyelenggara Acara Khusus

Acara khusus mungkin memang hanya diadakan dalam jangka waktu tertentu seperti seminar, bazar, hingga konser musik tentu memiliki pihak penyelenggara. Apapun lagu yang dinyanyikan atau digunakan dalam acara tersebut harus dilaporkan untuk dibayarkan royaltinya. 

  1. Sarana Hiburan

Tempat seperti karaoke, lokasi wisata, bioskop, termasuk media penyiaran tentunya menjadi pihak yang wajib membayar royalti. Untuk itu memperhatikan setiap detail acara dan penggunaan lagu harus dicatat sebaik mungkin agar tidak ada yang tertinggal.

  1. Pusat Layanan Publik

Pemilik pertokoan, bank, perkantoran, tempat nongkrong (cafe, restoran, pub, bar, diskotek, dll), dan fasilitas hotel. Memang musik dijadikan sebagai fasilitas yang membuat suasana jadi lebih nyaman dan menyenangkan di tempat-tempat tersebut. 

Namun hal yang perlu diperhatikan adalah setiap lagu tersebut harus memiliki royaltinya masing-masing. Selama digunakan tentu saja Anda harus memperhatikan dengan baik dan membayarkan uang sesuai jumlah penggunaan lagu atau musik tentunya.

  1. Nada Tunggu Telepon

Fasilitas ini biasanya disediakan oleh provider tertentu yang digunakan. Sehingga pihak provider tentu saja harus sudah memiliki lisensi dan perjanjian untuk memperhitungkan royalti sesuai penggunaan nada tunggu tersebut. 

Memperhitungkan Jumlah Royalti yang Harus Dibayarkan

Semua pemegang hak cipta tentunya memahami cara menggugat pelanggaran royalti yang berlaku. Sehingga Anda juga harus berhati-hati agar tidak terkena masalah seperti itu dan membayarkan sesuai kewajiban masing-masing. 

Apalagi untuk semua hal terkait hak cipta ini memang sudah diatur dalam aturan hukum royalti lagu dan musik secara lengkap. Anda tinggal memahami dan mengerti setiap poinnya untuk menghindari adanya kesalahan tentu saja. 

Mengenai perhitungan dan penentuan jumlah uangnya serta siapa yang wajib membayar royalti akan menyesuaikan dengan masing-masing tempat karena memang akan berbeda satu sama lain. Sehingga Anda yang memiliki restoran tidak bisa disamakan royaltinya dengan usaha karaoke tentunya. 

Misalnya saja perhitungan untuk tempat usaha wisata yang menetapkan tiket masuk untuk setiap pengunjungnya. Perhitungan penetapan biaya penggunaan lagu dihitung berdasarkan harga tiket x 1,3% x jumlah pengunjung x 300 hari x % penggunaan musik tiap tahun. 

Namun khusus untuk lokasi wisata tanpa tiket maka harus membayarkan royalti sebesar 6 juta sesuai ketentuan. Sedangkan untuk usaha karaoke tentunya berbeda, jika tidak menggunakan kamar maka harus membayar 20.000 tiap ruangannya setiap hari. 

Karaoke keluarga 12.000 dan eksekutif 50.000. Biaya tersebut dibayarkan dengan perhitungan tiap kamar setiap harinya. Jadi tinggal dikalikan saja sesuai penggunaan ruangan tersebut nantinya dalam tempat karaoke yang digunakan.

Nantinya akan berbeda juga dengan pemilik cafe untuk membayarkan dana hak ciptanya. Memperhatikan serta memperhitungkannya secara detail memang akan sangat menguntungkan karena menghindari kesalahan dan masalah hukum tentunya.Dengan begitu sebenarnya untuk beberapa tempat usaha tidaklah sulit menentukan biayanya asalkan memang sudah jelas jenis usahanya. Jangan lupa melaporkan dan membayarkan uangnya sesuai siapa yang wajib membayar royalti lagu dan musik ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.