Perlindungan Hukum untuk Batik
Sebagai orang Indonesia, kita harus bangga, negara kita memiliki hari batik nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Tapi apakah kamu tahu? Kalau batik itu sudah mendunia sejak abad ke-18. Pertama kali munculnya batik adalah pada buku ‘History of Java’, karangan Sir Thomas Stanford Raffles.
Saat ini, perkembangan batik nusantara lagi cukup pesat. Karena pemakaian batik enggak cuma untuk situasi formal saja, tapi jadi lebih modis dan trendy. Banyak anak muda yang mulai membuat kolaborasi kain batik dengan material lain, sehingga jadi lebih bisa menarik perhatian generasi ‘Millenial’.
Namun, batik juga tidak luput dari ancaman kepunahan. Hal ini disebabkan karena kurang optimalnya perlindungan terhadap industri dan pengrajin batik. Industri dan pengrajin batik nusantara, sedang menghadapi dampak lain dari teknologi yang semakin maju. Karena batik print atau cetak semakin menjadi ancaman.
Secara proses pembuatan, batik tulis memerlukan keahlian khusus yang biasanya dipelajari secara turun-temurun. Justru dari sinilah yang membuat kain batik tulis punya nilai yang unik dan harganya fantastis.
Menurut Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf RI, Bapak Ari Juliano Gema, ada 3 hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam melestarikan industri batik. Pertama adalah Teknik, teknologi dan yang terakhir adalah motif. Tapi sayangnya dari ketiga aspek tersebut, cuma motif yang dapat dilindungi secara hukum.
Motif-motif batik tradisional seperti motif parang, cirebonan dan lain-lain ini yang seharusnya dilindungi sebagai ekspresi budaya (UU Hak Cipta) dan objek pemajuan kebudayaan (UU Pemajuan Kebudayaan). Sedangkan motif-motif kontemporer yang sedang banyak berkembang dapat dilindungi sebagai hak cipta dan desain industri.
Hal inilah yang membuat betapa pentingnya para pengrajin batik melindungi motif dan karya mereka dengan hak kekayaan intelektual.
“Gimana caranya kita menghargai batik kalau masih pakai yang printing? Karena itu bukan batik. Cuma ikutin motif aja.” Sonny Muchlison (Pengamat mode)
Jadi, masihkah kamu mengenakan batik print?
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of