Dalam aturan baru memang sudah disahkan memang hak memungut royalti untuk lagu dan musik ada di tangan LMKN. Sehingga pada peraturan tersebut sudah dituliskan secara jelas mekanisme pembayarannya. 

Begitu juga dengan siapa orang yang harus membayar dana hak cipta serta kemana uang tersebut akan dibayarkan. Pihak LMKN sendiri sebagai lembaga resmi tentu saja sudah memiliki data yang dapat digunakan sebagai dasar penentuan jumlah uang harus dibayarkan. 

Sehingga para musisi dan pencipta lagu akan mendapatkan hasil dari pemikirannya menjadi sebuah karya. Hal ini tentu saja sudah diperhatikan dan dipertimbangkan dengan baik oleh pihak pemerintah demi kenyamanan bersama. 

Hak Memungut Royalti oleh LMKN

Banyak tempat yang demi memberikan kenyamanan lebih bagi orang di dalamnya kemudian memberikan fasilitas musik untuk didengar. Tentu saja hal ini menjadi fasilitas yang cukup menyenangkan, apalagi jika musiknya sesuai dengan suasana sekitar. 

Jika hanya alunan yang memang bebas digunakan maka tidak perlu membayar hak cipta. Namun untuk alunan tertentu pastinya harus mengikuti aturan hukum royalti lagu dan musik. Sehingga nantinya bisa saling menghargai dan tidak sembarangan menggunakan karya orang lain. 

Beberapa tempat yang memang wajib membayarkan royalti sesuai aturan. Tempat umum seperti cafe, bar, restoran, bazar, bioskop, bank, hingga pertokoan. Tidak terkecuali juga lokasi wisata, pesawat, kereta, bus, dan konser musik juga termasuk dalam daftarnya. 

Jadi para pemilik tempat tersebut harus membayarkan biayanya pada pihak dengan hak memungut royalti secara resmi. Sehingga nantinya pendistribusian dana royalti tersebut akan dapat dipastikan memang sesuai pemilik hak yang seharusnya tentu saja. 

Pengelolaan dana ini memang masih perlu banyak perbaikan agar dapat memuaskan semua pihak. Namun dengan adanya hal ini banyak dari para musisi yang merasa senang karena karyanya lebih dihargai dan tidak digunakan seenaknya tanpa izin.

Tentu saja solusi pemerintah ini juga harus ditaati oleh setiap pihak dengan kewajiban membayar uang tersebut sesuai aturan. Dengan begitu nantinya semua proses ini juga bisa segera diperbaiki dan memaksimalkan pendistribusian pada pihak yang memang berhak mendapatkan.

Dikarenakan memang sudah ada aturan yang jelas maka akan ada cara menggugat pelanggaran royalti. Jadi jangan sampai Anda melakukan kesalahan hingga akhirnya melakukan pelanggaran yang justru merugikan diri sendiri pada akhirnya.

Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu dan Musik

Sudah tentu ada mekanisme khusus memang dibuat untuk memudahkan pembayaran dan hak memungut royalti lainnya, termasuk juga pajak atas royalti. Mekanisme ini sudah dipertimbangkan dengan baik sehingga tidak perlu khawatir akan adanya kesalahan dalam proses perhitungan nantinya.

Baik Anda pihak tentunya harus membayar atau mendapatkan royalti, tetap harus memahami mekanisme ini sebaik mungkin. Berikut aturan bagaimana royalti sebuah lagu atau musik dibayarkan sesuai aturan siapa saja yang wajib membayar royalti.

  1. Anggota Manajemen Kolektif Terkait

Penyanyi atau pencipta lagu harus merupakan anggota dari salah satu manajemen kolektif yang sudah berkembang saat ini. Sehingga nantinya akan lebih mudah untuk melakukan pencatatan dan hak memungut royalti karena sudah ada dalam daftar anggota secara resmi. 

Jika memang Anda musisi memiliki peran ganda sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu maka boleh saja bergabung dengan dua LMK sekaligus. Anda bisa mendaftarkan diri pada LMK hak cipta juga hak terkait untuk mendapatkan royalti yang seharusnya. 

  1. Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) Sebagai Sumber Data

Penagihan jumlah royalti akan didasarkan pada data yang tercatat pada SILM mengenai pendistribusian lagu atau musik. Sehingga penentuan jumlahnya tidak akan sembarangan dan sudah sesuai catatan yang ada dari sistem informasi tersebut. 

Pihak khusus memiliki tanggung jawab untuk membayar royalti harus melaporkan daftar lagu yang diputar untuk publik pada logsheet ke LMKN. Sehingga nantinya proses perhitungan akan dilakukan dengan tepat dan mengetahui siapa yang berhak mendapatkannya.

  1. Distribusi Dana Royalti Sesuai Data

Setelah perhitungan dilakukan berdasarkan data maka pihak LMKN akan memberikan uang royalti pada LMK terkait. Selanjutnya uang tersebut bisa dibagikan kepada para anggota sesuai hak masing-masing sesuai peruntukan dan catatan yang ada.

Dengan adanya aturan ini maka para musisi juga akan mendapatkan penghargaan lebih dalam bentuk royalti. Meskipun memang adanya rasa saling menghargai dan memberikan informasi secara jujur sangat diperlukan dalam hal ini agar memudahkan LMKN dalam menjalankan hak memungut royalti.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.