Memahami cara menggugat pelanggaran royalti lagu dan musik memang sangatlah penting untuk menegakkan hukum yang berlaku. Tentu saja dalam hal ini yang harus dilindungi adalah para musisi dengan segala pemikirannya untuk menghasilkan karya seperti itu. 

Banyak pelanggaran memang terkadang tanpa sengaja dilakukan karena ketidaktahuan tentu saja. Jika sampai hal itu terjadi maka akan sangat keliru karena dapat merugikan diri sendiri nanti ke depannya. 

Memperhatikan aturan seperti ini dengan baik tentu akan melindungi diri Anda agar tidak sampai terkena masalah. Oleh karena itu, perlu dicatat berbagai cara untuk meminimalisasi adanya pelanggaran royalti yang dilalukan di berbagai tempat komersil. 

Cara Menggugat Pelanggaran Royalti Secara Hukum

Dari pemerintah dan pihak LMKN memang memiliki hak memungut royalti memang semuanya sudah diatur sedemikian rupa agar tetap memudahkan. Sehingga pada dasarnya Anda tinggal mengikuti alur tersebut sebagai orang yang mengikuti aturan royalti yang ada.

Namun ternyata ada saja yang memang secara sengaja meninggalkan kewajiban untuk membayar royalti atau ternyata tidak memahaminya dengan baik. Anda seharusnya mencari informasi lebih dalam tentang hal ini agar tidak sampai terjadi kesalahan nantinya. 

Termasuk juga di dalamnya adalah pembayaran pajak atas royalti yang tidak boleh sampai terlupakan. Sehingga dengan mengikuti semua aturan tersebut sebaik mungkin maka Anda akan terbebas dari masalah hukum seperti ini nantinya. 

Untuk terjadinya pelanggaran royalti hal yang perlu dilakukan ketika mengetahuinya adalah melaporkan ke pihak DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Anda harus mengisi formulir yang disediakan untuk pelaporan. 

Nantinya laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut. Jadi harus dipastikan bahwa laporan yang dituliskan memang sudah benar-benar tepat dan dilaporkan sesuai kondisi yang ada.

Termasuk memperhatikan keseluruhan aturan hukum royalti lagu dan musik agar tidak sampai salah dalam menganggap sebuah pelanggaran. Anda juga bisa lebih tepat nantinya dalam membuat laporan pelanggarannya sesuai kondisi masing-masing.

Menghindari Pelanggaran Hak Cipta Lagu atau Musik

Siapa saja yang wajib membayar royalti tentunya harus memperhatikan tugasnya dalam membayarkan sesuai dana yang diperhitungkan. Penggunaan lagu dan musiknya juga tidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan hukum yang berlaku tentunya. 

Namun terkadang terjadinya pelanggaran bisa jadi tidak disadari sehingga kemudian tiba-tiba menimbulkan masalah serius. Jangan sampai Anda terbawa dalam masalah pelanggaran yang akhirnya menyulitkan diri sendiri.

Setelah memahami bagaimana cara melaporkan pelanggaran royalti maka selanjutnya memang harus diperhatikan jenisnya. Pelanggaran seperti apa yang bisa dilaporkan dan bagaimana menghindarinya sebagai berikut. 

  1. Pelanggaran yang Sering Terjadi

Menggunakan lagu atau musik untuk dijadikan sebagai backsound baik video atau kegiatan lainnya. Selain itu, bisa juga menyanyikan kembali lagu orang dan diunggah ke sosial media untuk dipublikasikan ke khalayak ramai tentunya.

Hal seperti ini dianggap sepele dilakukan, tetapi justru merupakan pelanggaran yang banyak dilakukan. Sehingga Anda sebisa mungkin harus menghindarinya dengan baik agar tidak sampai terkena masalah hukum yang merugikan untuk diselesaikan dulu.

  1. Mencantumkan Nama Pencipta

Jika memang ingin menjadikannya sebagai backsound atau menyanyikannya kembali maka pastikan nama pencipta dan penyanyi aslinya sudah dicantumkan dengan benar. Sehingga Anda tidak akan dianggap melanggar hak cipta sesuai aturan berlaku. 

Masih sering terlupakan walaupun pencantuman ini memang sangatlah penting untuk dilakukan dengan baik dan benar. Termasuk juga ketika melakukan perubahan atau mengedit yang sifatnya bukan cover sebaiknya tidak dilakukan karena termasuk pelanggaran.

  1. Meminta Izin Secara Khusus pada Pemilik Hak Cipta.

Akan lebih aman jika ingin menggunakan lagu atau musik tertentu untuk kebutuhan komersil Anda harus meminta izin terlebih dahulu. Misalnya saja ingin menyanyikan kembali dengan versi baru, maka harus izin pada pencipta, penyanyi, hingga pemilik hak cipta sah lainnya. 

Dengan begitu akan lebih aman nantinya ketika akan melakukan berbagai hal dengan lagu atau musik tersebut karena sudah ada lisensi resmi. Tentu akan lebih rumit karena harus menghubungi pihak terkait terlebih dahulu, tetapi jauh lebih aman tentunya.Penting untuk memperhatikan mengenai izin ini dengan baik. Tentu saja demi menjaga agar tidak sampai ada kesalahan dan masalah nantinya sehingga posisi Anda juga aman. Tidak sampai harus melakukan cara menggugat pelanggaran royalti bagi pemilik hak cipta.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.