Anda mungkin sudah tidak asing dengan ungkapan dari pujangga dunia William Shakespeare “Apalah arti sebuah nama… ..andaikan kamu memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi”. Tapi, apakah benar nama tidak lah penting? Lantas Kalau Tidak Penting Kenapa Ada Langkah Melindungi Nama yang telah beken?

Di era ekonomi kreatif, dimana HKI menjadi inti dari ekonomi kreatif, maka nama turut memegang peranan yang cukup besar. Terlebih bila pelaku ekonomi kreatif tersebut adalah figur publik atau beken. Nama akan menjadi ‘pembeda’ Anda dengan pelaku ekonomi kreatif lainnya.

Lalu bagaimana jika nama beken Anda digunakan tanpa ijin oleh pihak lain? Apakah ada langkah melindungi nama paling tepat yang bisa anda tempuh?tentu aja kesal ya, apalagi perjuangan Anda dari awal sampai beken tentu melalui proses yang panjang. Apakah langkah yang bisa kita lakukan?

Menurut Deputi Fasilitas HKI Dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Bapak Ari Juliano Gema, penggunaan nama figur publik yang sama tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Dengan catatan figur publik, baik artis maupun musisi, sudah mendaftarkan namanya sebagai merek dagang atau pun merek jasa. Pendaftaran ini nantinya dapat dimasukkan ke dalam kelas 41 untuk jasa hiburan, 26 untuk merchandise, dan 25 untuk kaos atau pakaian yang menggunakan nama/foto nya.

UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis Sebagai Langkah Melindungi Nama

Nama orang terkenal pada dasarnya memang dilindungi pada UU ini tepatnya jika dilihat pada Pasal 21 ayat (2) dimana pendaftaran sebuah merek yang menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal pasti akan ditolak Dirjen HAKI. Sehingga, dalam tahap ini penggunaan nama orang terkenal sebagai merek tanpa izin yang bersangkutan harus dipertimbangkan lebih lanjut, karena hal tersebut telah dilindungi dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.

Hal yang harus digarisbawahi nama atau singkatan nama orang terkenal ini harus terdaftar sebagai merek sehingga yang bersangkutan berhak untuk dilindungi dari penggunaan nama merek yang menyerupai nama yang bersangkutan.

Jika nama atau singkatan nama orang terkenal ini telah terdaftar sebagai merek yang sah maka terdapat beberapa penyelesaian sengketa yang dapat dilindungi untuk melindungi nama orang terkenal ini. Hal pertama yang dapat dilakukan tentunya dengan melakukan gugatan ganti rugi yang dilayangkan kepada Pengadilan Niaga. Dalam hal ini seseorang yang memiliki nama terkenal ini harus mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga di wilayah domisili tergugat.

Setelah itu pihak dari Pengadilan Niaga akan memproses gugatan tersebut dan akan menyusun majelis hakim untuk dilakukannya persidangan. Sidang tersebut akan berlangsung selama paling lama sembilan puluh hari bahkan dapat diperpanjang selama tiga puluh hari jika dibutuhkan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Jika penggugat belum merasa puas dengan putusan hakim pada Pengadilan Niaga maka yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Patut diperhatikan dalam perkara sengketa merek tidak ada proses banding. Namun, jika kasasi pun belum dirasa cukup puas maka jalan akhir yang dapat ditempuh dari jalur persidangan adalah peninjauan kembali.

Hal kedua yang dapat ditempuh oleh orang terkenal yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Kelebihan dari proses ini tentunya tidak memakan waktu lama dan putusan pun akan bersifat rahasia, karena pembacaan putusan pada penyelesaian melalui jalur ini tidak diwajibkan untuk diungkapkan kepada publik.

Namun, yang harus menjadi perhatian adalah putusan dari arbiter bersifat mengikat para pihak dan final sehingga tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh jika tidak merasa puas dengan putusannya. Berbeda halnya jika mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga.

Hal ketiga yaitu dengan mengajukan penetapan sementara kepada Pengadilan. Pengajuan ini ditujukan untuk dapat mencegah pihak yang menggunakan nama terkenal tanpa izin mendapatkan keuntungan lebih lanjut dari aktivitasnya ini selama pengadilan memeriksa perkara ini. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukannya kepada Pengadilan Niaga yang berada di wilayah lokasi pelanggaran terjadi.

Terdapat bukti-bukti yang harus dilampirkan bahwa telah terjadi pelanggaran merek, hal tersebut antara lain melampirkan bukti kepemilikan Merek, melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek; melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.

Langkah yang Dapat Anda Lakukan dan Pertimbangannya

Jika nama Anda digunakan tanpa izin oleh pihak lain, Anda sebagai figur publik dapat melayangkan gugatan. Berikut langkah melindungi nama yang bisa Anda tempuh:

1. Menegur/Somasi

Anda berhak memberikan teguran kepada pihak terkait. Tujuannya agar memberikan kesempatan bagi pihak tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya. Bisa juga Anda meminta mereka untuk meminta maaf kepada Anda. Langkah melindungi nama yang satu ini menjadi langkah paling awal yang bisa anda gunakan.

2. Minta Ganti Rugi

Apabila pihak terkait tidak menghiraukan teguran yang Anda sampaikan, dan telah ada kerugian nyata yang anda alami secara komersil, Langkah melindungi nama yang selanjutnya adalah dengan meminta kompensasi ganti rugi. Anda berhak maju ke langkah berikutnya yaitu meminta kompensasi atau ganti rugi.

3. Menggugat

Kalau segala upaya perdata sudah Anda lakukan demi langkah melindungi nama yang paling tepat, maka Anda pun bisa menggugat secara pidana dengan melaporkan dugaan pelanggaran merek ke polisi. Polisi akan segera melakukan penyidikan terkait kebenarannya.

Selanjutnya, jika terbukti benar terjadi kegiatan mempertunjukkan dan menjual dengan menggunakan nama Anda untuk mendapatkan keuntungan komersiil, maka pihak tersebut dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 milyar.

Dalam melakukan ketiga langkah melindungi nama di atas, sebaiknya Anda ditemani oleh Advokat yang ahli dan paham betul hukum kekayaan Intelektual. Advokat akan memberikan berbagai pertimbangan yang sesuai agar Anda tidak salah langkah dalam melakukan upaya memperjuangkan Hak Anda.

Bantuan Hukum Justika!

Justika menyediakan puluhan Advokat berpengalaman dengan berbagai bidang keahlian termasuk hukum kekayaan intelektual yang siap membantu Anda. #PahamiLangkahTerbaik


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.