Aplikasi pinjaman online atau yang sering disebut pinjol illegal sekarang ini masih banyak bertebaran serta mengincar para pengguna gadget yang kurang kewaspadaan. Hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir tiga ribu lebih platform fintech illegal, termasuk pinjaman online yang tak berizin. Jumlah tersebut naik dua ribu lima ratus lebih dari bulan Juni 2020. Hal tersebut juga dikarenakan kasus pinjaman online yang semakin sering ditemukan bermasalah.

Hal itu tak tutup kemungkinan jika masih ada aplikasi pinjol ilegal yang dapat membuat konsumen terjebak hutang dan penipuan pinjaman online dengan iming-iming yang berupa kemudahan persyaratan peminjaman. Konsumen pun dianjurkan untuk lebih berhati-hati dan lebih selektif dalam memakai layanan pinjol agar tak terjerat kasus pinjaman online yang malah merugikan.

Maraknya pinjol ilegal saat ini, membuat pemerintah terus berupaya untuk berantas platform pinjaman online ilegal yang resahkan masyarakat ini. OJK (Otoritas Jasa Keungan) merilis beberapa ciri dari pinjol ilegal. Hal ini bertujuan mencegah masyarakat supaya tak terjerat praktik yang merugikan itu.

Namun sebelum menuju ke beberapa ciri pinjaman online ilegal, mari ketahui dahulu mengenai apa itu pinjaman online dan bagaimana hukumnya. Berikut pembahasannya.

Pengertian Pinjaman Online

Pinjaman online merupakan jenis pinjaman yang diajukan hanya cukup secara online lewat aplikasi ponsel pintar, tanpa perlu adanya pertemuan tatap muka. Cara yang seperti ini tentu memberikan kemudahan serta kecepatan di dalam proses pengajuan pinjaman atau kredit.

Di Indonesia, pinjaman online tumbuh dengan cepat sekali. Kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan menjadi daya tarik yang tersendiri dan utama. Pengajuan pinjaman atau kredit yang dikenal lama dan sulit selama ini, sekarang dapat dilakukan dengan mudah, cepat, online, dan tidak perlu bertemu atau tatap muka. Calon peminjam pun cukup untuk unduh aplikasi pinjaman online pada ponsel lewat play store atau APK.

Hukum dari Pinjaman Online

Dasar hukum pinjaman online diatur oleh Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai layanan pinjam dan meminjam uang yang berbasis teknologi informasi. Ini merupakan penyelenggaraan jasa keuangan untuk pertemukan pemberi pinjaman dan penerimanya dalam rangka lakukan perjanjian pinjam serta meminjam mata uang rupiah langsung lewat sistem elektronik dengan memakai internet.

Ketentuan Penting yang Atur Pinjol P2P:

  • Badan hukum penyelenggara layanan adalah berbentuk PT atau koperasi.
  • Bisa didirikan serta dimiliki WNI dan/atau badan hukum Indonesia, WNA dan/atau badan hukum asing. Namun untuk pendirian yang dilakukan oleh WNA atau badan hukum asing, batas maksimum kepemilikannya baik secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh lebih dari 85 persen dari total saham yang disetor ke dalam kas usaha perusahaan pinjol tersebut.
  • Modal untuk pendirian minimal Rp 1 miliar.
  • Batas maksimum pinjaman diberikan adalah Rp 2 miliar.

Pinjaman online P2P selain harus patuhi Peraturan OJK, pun harus patuhi peraturan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, yang tetapkan:

  • Bunga per hari maksimal adalah 0,8%.
  • Total bunga serta biaya merupakan 100% dari pokok pinjaman.

Resiko dan Sanksi Tak Bayar Pinjaman Online

Walaupun tak dapat untuk dipidana, ada beberapa sanksi tidak bayar pinjaman online yang bisa Anda terima. Beberapa di antaranya:

Status SLIK OJK

Saat Anda tak bisa untuk membayar pinjaman online secara tepat waktu, otomatis status Anda di layanan SLIK OJK menjadi berubah. Jika ketika pembayaran pinjaman lancar status yang didapatkan “kredit lancar”, Anda akan dapatkan status “kredit macet” apabila tak bayar pinjaman online. Status tersebut diunggah penyedia layanan pinjol pada SID OJK serta bisa untuk dilihat seluruh bank dan juga penyedia layanan kredit atau pinjaman, sehingga Anda akan kesulitan dapatkan pinjaman pada kemudian hari.

Denda dan bunga yang Semakin Menumpuk

Resiko tidak bayar pinjaman online selanjutnya adalah denda serta bunga yang kian menumpuk. Walaupun tak bayar pinjaman online, bukan berarti bunga pinjaman Anda bisa berhenti sendirinya. Malah sebaliknya, bunga itu akan bertambah terus dan membuat pinjaman menjadi menumpuk. Apalagi jika penyedia pinjaman terapkan denda apabila tak bayar pinjaman. Jumlah uang yang harus untuk Anda kembalikan akan kian besar.

SMS WA Reminder

Langkah pertama beberapa perusahaan P2P lakukan ketika ada pinjaman yang tak dibayar adalah menghubungi melalui SMS WA Reminder, biasanya SMS dibarengi voice mail yang berisi suara manusia. Ini bertujuan agar tampak lebih manusiawi.

Telepon

Ketika jatuh tempo lalu tidak ada pembayaran, pihak layanan akan menelepon peminjam.

Kontak Darurat

Jika kedua cara di atas sudah dilakukan dan masih belum ada hasil, maka pihak pemberi pinjaman akan menghubungi kontak darurat yang diberikan. Maka Anda harus siap-siap jika keluarga ataupun rekan kerja dihubungi oleh pihak pinjaman online.

Kontak Kantor atau Tempat Kerja

Kontak lain yang pihak pinjaman online akan hubungi juga jika penagihan pinjaman online tak berhasil adalah kantor tempat si peminjam bekerja.

Kunjungan

Cara lainnya yang dilakukan untuk menagih peminjam uang, pinjol akan datangi rumah ataupun kantor tempat peminjam bekerja.

Menyita Barang

Sita barang merupakan salah satu langkah akhir yang dilakukan pihak bank atau leasing pada peminjam yang tak bayar atau menunggak pinjaman.

Ciri-Ciri dari Pinjaman Online yang Ilegal

Melansir dari akun @ojkindonesia, akun Instagram resmi OJK, terdapat beberapa ciri aplikasi pinjaman online illegal yang utama.

  • Pinjaman online ilegal sering lakukan penawaran lewat SMS spam.
  • Fee pinjaman tinggi sekali dari jumlah pinjaman yang bisa capai 40%.
  • Suku bunga serta denda yang tinggi sekali, yang bisa capai 1% hingga 4% per harinya.
  • Jangka waktu pelunasan pinjaman singkat sekali serta tak sesuai kesepakatan.
  • Pinjaman online ilegal selalu minta akses pada semua data pada ponsel, misal kontak, foto, video yang nantinya digunakan untuk terror peminjam ketika gagal bayar.
  • Pinjaman online ilegal lakukan penagihan yang tak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan.
  • Pinjaman online tak punya layanan pengaduan serta identitas kantor jelas.
  • Pinjaman online tak terdaftar di OJK.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Aman

Berikut adalah ciri aplikasi pinjaman online resmi dan aman:

  • Mengantongi izin dan diawasi oleh OJK.
  • Terbuka tentang biaya dan bunga.
  • Punya situs resmi.
  • Aplikasi mobile yang memudahkan nasabah.
  • Punya alamat kantor jelas.
  • Persetujuan instan.
  • Proses dari pencarian dana cepat.
  • Integrasi secara otomatis.
  • Proses pembayaran yang mudah.
  • Tenor yang fleksibel
  • Biaya-biaya penalti untuk pelunasan pinjaman yang lebih awal.

Cara Laporkan Pinjaman Online Ilegal

Cara pelaporan atau pengaduan OJK pinjaman online yang mempunyai potensi merugikan, Anda bisa untuk laporkan secara langsung melalui kontak aduan kontak157.ojk.go.id atau juga melalui situs resmi dari OJK yaitu www.ojk.go.id.

Tidak hanya lewat situs resmi OJK, Anda pun bisa hubungi tim OJK lewat WhatsApp pada nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, ataupun melalui e-mail konsumen@ojk.go.id. Nah, demikian pembahasan singkat mengenai pinjaman online dan apa saja yang perlu diketahui tentangnya. Mengetahui lebih banyak mengenai pinjol, apalagi tentang hukumnya yang berlaku sangat penting, karena bisa mencegah Anda mendapatkan kasus pinjaman online yang bisa sangat merugikan.

Contoh Kasus Pinjaman Online Illegal

Pinjaman online ilegal memang kerap meresahkan masyarakat karena beberapa aksi yang membuat masyarakat khawatir. Selain bunganya yang tergolong besar dan jauh dari yang semestinya, Pinjol ilegal juga kerap membuat siapapun nasabahnya di buat ketakutan saat memiliki tunggakan. Berikut beberapa contoh kasus pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Aksi Teror Yang Menyebabkan Korban Bunuh diri

Seorang ibu di Wonogiri memutuskan untuk mengakhiri hidupnya atau bunuh diri akibat aksi teror terus terusan yang dilakukan oleh pihak pinjaman online ilegal. Dengan kasus pinjaman online ilegal tersebut, pihak berwenang langsung bergerak cepat dengan menangkap 3 tersangka terkait kasus dan menyita barang bukti sebesar Rp. 21 milliar.

Pengancaman Yang Di Lakukan Pinjol Ilegal

Contoh kasus pinjol ilegal lainnya adalah pengancaman, tak jarang pihak pinjaman online ilegal tersebut mengancam untuk menyebarkan data pribadi yang dimiliki oleh nasabah ke dunia maya. Hal tersebut tentu kerap meresahkan masyarakat karena saat ini juga kerap terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Penyalahgunaan Data Pribadi Pinjol Ilegal

kasus pinjol ilegal lainnya yang kerap di lakukan adalah penyalahgunaan data pribadi dari para nasabahnya. Karena terdapat persyaratan menyertakan data pribadi saat pengajuan pinjol tersebut, tak jarang banyak juga masyarakat menjadi korban penyalahgunaan data tersebut dengan menerima pesan yang tidak diketahui asalnya.

Bahkan kerap juga terjadi  kasus pinjaman tanpa bukti dimana para korbannya mendapatkan tagihan dari pinjaman yang korban sendiri tidak pernah merasa meminjam dengan pihak terkait.

Alasan Pinjol Tetap Merajalela Di Masyarakat

Kebutuhan Ekonomi Yang Tidak Sebanding Dengan Penghasilan

kebutuhan ekonomi memang menjadi faktor utama dari merajalelanya pinjaman online illegal. Di tambah lagi, covid 19 yang menimpa seluruh dunia juga membuat banyak orang kehilangan mata pencariannya . Tak jarang, dengan kondisi yang semakin mendesak, pinjol menjadi jalan pintas untuk mengatasi masalah tersebut. Namun dengan salah memilih pihak pinjaman online, tentu malah akan membuat seseorang terperosok kelubang yang lebih dalam.

Gaya Hidup Konsumtif Yang Terlalu Memaksakan

Faktor lainnya yang menyebabkan maraknya pinjaman online ilegal dimasyarakat adalah gaya hidup yang konsumtif. Gaya hidup yang tak menyesuaikan dengan besarnya pendapatan seseorang kerap menjadi faktor utama seseorang membutuhkan dana segar dengan cepat. Tak heran jika pinjol ilegal menjadi salah satu cara andalan untuk digunakan dengan semua kemudahan yang diberikan.

Bermasalah dengan Pinjol Ilegal? Justika Siap Membantu

Pinjaman online atau pinjol ilegal memang masih menjadi momok yang menakutkan di masyarakat. Namun, saat sudah terlanjur terjerat Anda tidak perlu cemas, segera lakukan langkah di atas. Apabila masih menemukan kendala, Justika sebagai Platform Konsultasi Hukum secara online menyediakan beberapa layanan untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan dengan oknum pinjol ilegal.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau dengan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.