Pada saat ini sudah banyak sekali tawaran untuk melakukan sebuah pinjaman online dalam memenuhi kebutuhan. Pinjaman tersebut sangat memudahkan, tetapi masyarakat juga harus berhati-hati karena bisa saja terjebak pinjaman online yang illegal. Ketika Anda sudah terjebak pinjaman yang illegal, berikut cara pengaduan OJK pinjaman online.

Prosedur Pengaduan

Saat ini banyak sekali kasus pinjaman online ilegal yang terjadi. Apabila Anda ingin melakukan pengaduan terkait dengan layanan pinjaman online ke OJK, maka prosedur atau cara pengajuannya sangat mudah. Bahkan, Anda tidak perlu repot-repot datang karena cara penyampaian keluhan bisa Anda lakukan dengan cara virtual atau online.

Namun, Anda sendiri harus memperhatikan adanya beberapa syarat yang wajib dipenuhi supaya mendapatkan respon yang positif dari pihak OJK. Berikut ini jalur pengaduan dari pinjaman online ke OJK

  1. Menggunakan Formulir Online

Pengaduan terkait dengan OJK pinjaman online dapat Anda lakukan dengan menggunakan sebuah formulir online.

2. Nomor Telepon

Cara kedua adalah dengan melalui nomor telepon 157. Jalur telepon tersebut hanya dapat digunakan dan berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Jalur telepon ini sendiri tidak hanya dapat digunakan untuk melakukan sebuah pengaduan, tetapi juga dapat digunakan meminta penyampaian sebuah informasi ataupun meminta penjelasan.

3. Nomor WhatsApp

Prosedur cara pengaduan OJK pinjaman online selanjutnya dapat melalui nomor WA. Nomor WA yang dapat dihubungi tersebut adalah 081157157157.

4. Surat Tertulis

Pihak dari OJK sendiri telah menyediakan adanya pilihan laporan pengaduan dengan menggunakan surat tertulis. Anda sendiri dapat mengirimkan surat yang telah dibuat ke alamat Anggota Dewan Komisioner OJK pada bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamat di Menara Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin Nomor 2, Jakarta Pusat, 10530.

5. Email

Anda bisa mengajukan pengaduan ke alamat email resmi OJK yaitu konsumen@ojk.go.id.

Jika Anda sudah terlanjut tersangkut dengan pinjol ilegal, maka cara melaporkan pinjol yang sebar data bisa secara langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian bahkan juga bisa melakukan pengaduan ke Kemenkominfo.

Sebelum Anda melakukan cara melaporkan pinjaman online ke OJK, akan lebih baik jika anda memeriksa terlebih dulu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Berikut adalah beberapa caranya:

  1. Melalui website OJK
    Untuk mengecek pinjol tersebut sudah terdaftar atau belum, maka Anda bisa membuka laman OJK di www.ojk.go.id. Kemudian pilih menu IKNB dan pilih Fintech di bagian kanan bawah
  2. Whatsapp OJK
    Selain itu, mengecek legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan melalui whatsapp OJK. Pertama dengan menyimpan nomor resmi OJK yaitu 081157157157. Kemudian ketikkan pinjol.com untuk mengecek legalitas pinjol dan kirim pesannya.Tunggu beberapa saat sampai ada jawaban yang berhubungan dengan legalitas pinjol tersebut.
  3. Telepon 157 atau email
    Pengecekan sebelum lapor OJK juga bisa dilakukan dengan mengirim email melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau juga bisa melalui kontak resmi di nomor 157.

Syarat Pengajuan Pengaduan ke OJK

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan pengajuan ke OJK, yaitu:

  1. Adanya surat berupa permohonan tertulis yang nantinya diajukan kepada pihak OJK.
  2. Adanya laporan pengaduan sedang tidak dalam proses sengketa, belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase, mediasi, dan juga peradilan.
  3. Pengaduan sebelumnya belum pernah difasilitasi pihak OJK.
  4. Adanya kerugian dalam bentuk finansial.
  5. Tidak adanya penyelesaian masalah dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
  6. Laporan yang ditujukan berupa perdata.
  7. Pengaduan yang dibuat oleh konsumen tidak boleh lebih dari 60 hari kerja.

Saat ini sudah banyak sekali masyarakat yang tahu mengenai cara melaporkan pinjaman online ilegal sehingga membuat OJK juga lebih waspada dan ketat terhadap pengawasannya. Hal ini juga yang membuat banyak pinjaman online ilegal yang ditutup.

Itulah sedikit informasi terkait dengan bagaimana cara pengaduan OJK pinjaman online yang dapat Anda jadikan bahan referensi sebelum melakukan pengaduan. Semoga cara dan syarat tersebut bisa membantu.

Baca juga: Bagaimanakah Cara Mengurus Hukum Pinjaman Online?

Konsultasikan Permasalahan Pinjaman Online Melalui Justika

Pinjaman online memang terkadang bisa menimbulkan masalah. Untuk itu, Justika menyediakan tiga layanan yang bisa membantu Anda dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan pinjaman online.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.