Cara melaporkan penipuan pinjol ilegal - Maraknya konflik yang melibatkan antara masyarakat dan pihak penyelenggara pinjaman online ilegal menarik perhatian pemerintah. Konflik yang timbul sangat beragam, dari mulai cara penagihan yang dilakukan pinjaman online ilegal berupa ancaman hingga masuk ke tindakan kekerasan.

Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat, dikarenakan kebanyakan dari pinjaman online ilegal ini menggunakan modus dan melakukan penawaran menggunakan SMS atau Whatsapp. Masyarakat cenderung tergiur dan tidak tahu dampak dari tidak adanya legalitas dalam perjanjian hutang piutang.

Oleh karena itu, jika Anda salah satu korban dari pinjaman online ilegal tentu dapat melaporkannya. Berikut ini kami akan menjelaskan cara melaporkan penipuan pinjol ilegal.

OJK sendiri telah mensosialisasikan terkait adanya pinjaman uang berbasis teknologi yang sampai saat ini masih ilegal atau belum terdaftar secara resmi di OJK. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan bahwa seharusnya pihak penyelenggara pinjaman online mendaftarkan ke OJK, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016.

Dengan demikian, seharusnya masyarakat sudah lebih cerdik dalam menilai pinjol tersebut sudah resmi secara legalitas atau tidak. Sebelum membahas cara melaporkan penipuan pinjol ilegal, sebaiknya ketahui terlebih dahulu cara cek pinjol legal atau ilegal berikut.

  1. Cek Melalui Website OJK

Untuk melihat pinjol tersebut sudah terdaftar secara resmi di OJK, Anda dapat langsung mengunjungi website resmi OJK dengan cara:

  • Akses laman OJK di www.ojk.go.id
  • Kemudian pilih dalam tabel menu “fintech”
  • Setelah tabel menu tersebut terbuka, Anda dapat melihat daftar terbaru perusahaan keuangan berbasis teknologi yang sudah disediakan oleh OJK
  1. Melalui Whatsapp OJK

Cara selanjutnya Anda dapat menggunakan aplikasi Whatsapp, dengan cara:

  • Menyimpan nomor resmi OJK 081-157-157-157
  • Kemudian buka aplikasi whatsapp dan buka kontak OJK tersebut
  • Ketik nama pinjol yang akan Anda cek, kemudian klik kirim pesan
  • Tunggu hingga bot memberikan jawaban
  1. Telepon atau Mengirim E-Mail

Terakhir pengecekan dapat dilakukan dengan langsung menelepon call center OJK di 157 atau mengirimkan e-mail di waspadainvestasi@ojk.go.id

Cara Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal

Setelah Anda melakukan pengecekan terhadap pinjaman online tersebut, dan terbukti bahwa pinjol belum resmi terdaftar di OJK, langkah selanjutnya Anda dapat melaporkannya dengan cara melaporkan penipuan pinjol ilegal berikut;

1. Kepolisian

Cara melaporkan penipuan pinjol ilegal, bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib, cara ini dapat Anda lakukan jika memang pinjol tersebut sudah merugikan dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Semisalkan pinjol tersebut melakukan penyebaran data pribadi nasabah, tanpa persetujuan atau dengan sengaja.

Cara melaporkan pinjol yang sebar data konsumen, dapat langsung melalui laman resmi www.patrolisiber.id atau melaporkannya melalui e-mail info@cyber.polri.go.id

2. OJK

Selanjutnya Anda juga dapat langsung melaporkannya ke OJK melalui Nomor Whatsapp 081-157-157-157, menelpon call center di Nomor 157 serta melalui e-mail: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo

Terakhir cara melaporkan penipuan pinjol ilegal yaitu melalui laman resmi kemenkominfo di www.aduankonten.id, melalui nomor Whatsapp 08119224545 dan melalui e-mail: aduankonten@kominfo.go.id

Penjelasan di atas merupakan salah satu cara agar pinjol tidak sebar data pribadi Anda, dengan begitu kerugian atau resiko yang Anda terima tidak sangat merugikan. Sebagai tambahan Anda juga dapat melihat artikel lain justika dalam cara menghapus data dari pinjaman online. Semoga bermanfaat.

Konsultasikan Langsung Dengan Justika

Anda dapat mengkonsultasikannya langsung dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.