Dalam pembuatan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap, seorang WNA atau Tenaga Kerja Asing harus membayar sejumlah biaya pembuatan KITAP. Dimana biaya urus KITAP akan disesuaikan berdasarkan domisili atau tempat kantor imigrasi setempat.

Setelah memahami apa itu KITAP pada artikel kami sebelumnya, atau penjelasan lain yang Anda dapatkan terkait penjelasan KITAP. Selanjutnya Anda perlu mengetahui biaya pembuatan KITAP dalam periode terbaru.

Biaya Pembuatan KITAP 2022

Pembiayaan dalam pembuatan KITAP akan dikenakan biaya KITAP Imigrasi yang telah tertera di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Biaya pembuatan KITAP saat ini belum ada kenaikan biaya dan masih tetap dengan biaya pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam pengurusannya terdapat beberapa rincian biaya yang disesuaikan dengan tujuan pemohon. Berikut daftar harga yang kami ringkas berdasarkan website resmi imigrasi.go.id:

1. Biaya KITAP 5 Tahun

Biaya KITAP masa berlaku 5 atau pemberian izin tinggal tetap masa berlaku 5 (lima) tahun sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

2. Biaya perpanjang KITAP

Biaya perpanjang atau perpanjangan izin tinggal tetap masa berlaku 5 (lima) tahun sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

3. Biaya pemberian izin tinggal tetap

Biaya pemberian izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas sebesar Rp. 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)

Tarif atau biaya pembuatan KITAP yang harus dibayarkan oleh pemohon merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui, nantinya seorang WNA atau pemohon akan membayarkan biaya tersebut setelah proses pembuatan KITAP akan selesai.

Biaya pembuatan KITAP tersebut berlaku untuk semua jenis KITAP yang akan diajukan pemohon, seperti KITAP tenaga kerja ahli asing, WNA yang memiliki suami/istri bangsa Indonesia maupun orang asing yang berniat penisun dan menetap di Indonesia.

Dalam melakukan pembayarannya setiap pemohon dapat langsung melakukan transaksi di Kantor Imigrasi tertunjuk atau dimana WNA dan Pemohon tersebut mengurus pembuatan KITAP. Nantinya Pejabat Kantor Imigrasi akan membantu proses pembayaran tersebut sehingga pemohon tidak akan kebingungan dalam melakukan pembayaran.

Cara Melakukan Pembayaran KITAP Online

Dengan kondisi dan keadaan yang masih Pandemi saat ini, segala jenis pendaftaran baik KITAS atau KITAP dapat dilakukan secara online, demikian juga dengan pembayaran biaya pembuatan KITAP.

Pemohon atau penjamin akan diberikan kode billing pada notifikasi pembayaran yang akan dikirimkan melalui email pemohon, serta akan tertera biaya sesuai dengan tujuan pembuatan KITAP tersebut.

Kode billing yang diberikan memiliki masa kadaluarsa, dimana seorang pemohon harus segera melakukan pembayaran tidak boleh melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.