Jangan lupakan hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan untuk membayar karyawan. Karena bagaimana pun, perusahaan itu sempat tidak mengetahui perbedaan bangkrut dan pailit, karena sukses itu dengan adanya campur tangan karyawan yang bekerja di sana.

Untuk membuat perusahaan bisa berkembang, pada dasarnya kerja sama antar pihak perusahaan dan pihak pekerja sangat dibutuhkan. Terlebih lagi, semua harus tahu perbedaan antara pailit dan rugi agar bisa menyusun rencana guna hal tersebut tidak pernah terjadi.

Dengan kerja sama ini juga, semua program yang disusun akan semakin jelas dan tidak membuat kesulitan untuk mencernanya. Namun, sejak saat itu juga karyawan berhak untuk dijanjikan hak untuk mereka yang wajib dibayar perusahaan untuk menjadi penghargaan.

Di satu sisi, perusahaan yang sedang mengalami pailit sedang mencari langkah penyelesaian utang bagi perusahaan yang dinyatakan pailit. Tetapi perlu diingat bahwa hak karyawan dijamin penuh oleh UU tentang kerja dan dan harus memiliki tingkat prioritas yang tinggi.

Apa Saja Hak dan Kewajiban Perusahaan yang Dipailitkan Untuk Karyawan?

Dalam konteks mengembangkan perusahaan, kita tidak bisa mengabaikan adanya peran dari karyawan. Uang yang kita pinjam dari kreditur itu juga akhirnya untuk pembayaran. Namun, karyawan berada di tingkat prioritas antara kewajiban dan hak perusahaan yang dipailitkan.

Ini berarti ada hak tertentu yang wajib diberikan perusahaan untuk karyawan yang telah bekerja dengan mereka. Sembari mengurus prosedur pengajuan kepailitan, tidak akan salah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Lalu, apa saja yang harus diberikan untuk karyawan?

  1. Terdaftar di Anggota Serikat Kerja

Sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, para karyawan yang bekerja di sana berhak untuk mendapatkan akses dan terdaftar di anggota serikat kerja. Ini merupakan hak serta kewajiban dari perusahaan yang sudah dipailitkan untuk dipenuhi.

Dalam regulasi resmi telah menyatakan bahwa setiap karyawan berhak untuk mengembangkan potensi mereka sesuai minat dan bakat. Dengan tergabung di serikat ini, maka bisa mendapatkan pekerjaan lagi setelah lepas dari perusahaan Anda.

  1. Mendapat Jaminan Sosial dan Selalu Dijaga Keselamatannya

Meskipun berada di kondisi yang sedang sulit, ini tidak berarti keselamatan dan jaminan sosial dapat diabaikan begitu saja. Perusahaan juga harus mengetahui perbedaan pailit dan bangkrut.

Sebuah perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan hak karyawan untuk menjaga lingkungan kerja itu. Hak dan kewajiban dari perusahaan dalam konteks ini berhubungan dengan BPJS.

Hingga jaminan sosial tentang kecelakaan kerja, kematian, hingga dana pensiun. Ini tidak dapat diabaikan, bahkan status perusahaan telah diputuskan pailit.

  1. Hak Saat Terjadi Pemutusan Kerja

Pemutusan hubungan kerja selalu menjadi satu hal yang ditakuti oleh semua pekerja. Jadi, semua pekerja ini berhak menuntut hak mereka setelah terdampak perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Hak ini bisa berupa uang pesangon.

Jika tidak, perusahaan juga berhak untuk menawarkan kontrak kerja baru ke perusahaan terdekat, dan usahakan semua pihak mengikuti proses dan contoh surat permohonan pailit dengan baik. Sehingga hak karyawan tetap bisa dipenuhi.

  1. Membuat Perjanjian Kerja Baru

Karena merupakan hak serta kewajiban bagi perusahaan yang telah dipailitkan, bukan bangkrut, maka Anda bisa mempekerjakan lagi karyawan. Akan tetapi, di tengah situasi sulit ini, Anda bisa diskusikan lagi tentang kontrak kerja yang baru.

Mungkin bisa dimulai dari pemotongan upah, hingga kontrak kerja temporer yang tidak membuat keberatan kedua belah pihak. Jadi, karyawan tetap akan mendapat hak mereka dari perusahaan yang meskipun sedang di kondisi yang sulit.

Apa Jadinya Jika Perusahaan Tidak Melengkapi Hak dan Kewajibannya?

Kewajiban, ini berarti sebuah keharusan dan tidak boleh tidak dilakukan tanpa alasan yang jelas. Jika terjadi kondisi seperti ini, maka efeknya akan semakin memberatkan perusahaan yang telah mengalami masa sulit tersebut.

Seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan di Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang telah mendapat hasil pekerjaan karyawan harus membayar semua yang telah dicapai. Membayar ini bukan hanya soal gaji pokok saja, melainkan juga soal hubungan.

Hak karyawan ini wajib dipenuhi oleh perusahaan mana saja agar tidak melanggar Undang-Undang. Karena sudah ada ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, dan orang yang merasa dirugikan itu memiliki hak untuk menuntut kesepakatan tersebut.Selalu harus dijaga hubungan antara karyawan dan perusahaan. Karena bagaimana pun juga, bisnis dan perusahaan Anda bisa berkembang seiring karyawan yang bekerja keras. Jadi, harus menyanggupi hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan dan diberi ke karyawan.

Baca Juga: Berapa Hitungan Pesangon Untuk Perusahaan Pailit?

Saat ini Anda dapat membuat dokumen dengan Mitra Advokat terkait Template Perjanjian Bisnis, dan juga perihal Surat Penangguhan Pembayaran. Dengan menggunakan Layanan All Template Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.