Jika Anda adalah pemilik perusahaan, pastikan sudah memahami syarat menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan atau LKTP. Sebab penyampaian LKTP bukan hanya sekadar selesai tanpa memperhatikan tata cara dan syarat saat melakukannya.

Penyampaian LKTP yang tidak lengkap dan benar juga akan dikenakan sanksi. Bahkan sanksi yang diberikan bisa sama seperti jika Anda tidak melakukan penyampaian LKTP sesuai batas waktu.

Tentunya tidak ada satupun pemilik usaha yang ingin perusahaannya mendapatkan sanksi. Apalagi jika sanksi tersebut cukup berat seperti pencabutan izin usaha yang membuat kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu pastikan Anda memahami syarat yang harus dipenuhi saat menyampaikan LKTP. Sehingga perusahaan Anda bisa terhindar dari sanksi dan dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Memahami Syarat Menyampaikan LKTP Bagi Perusahaan

Penyampaian LKTP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Meski begitu proses penyampaiannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penyampaian LKTP harus lengkap dan benar agar tidak dikenakan sanksi.

Sayangnya tidak banyak orang yang memahami syarat tersebut. Oleh karena itu kami akan memberikan informasi seputar syarat yang harus dipenuhi saat hendak menyampaikan LKTP yaitu sebagai berikut.

  1. Kelengkapan Dokumen

LKTP yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal bukan hanya ada satu jenis dokumen saja. Terdapat lima jenis dokumen yang harus dilaporkan oleh perusahaan sebagai LKTP.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (selanjutnya disingkat Permendag 25/ 2020), Kelima dokumen tersebut adalah dokumen tentang neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas perusahaan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Pastikan Anda menyampaikan kelima dokumen tersebut saat menyampaikan LKTP.

  1. Jenis Perusahaan

Pastikan bahwa perusahaan Anda merupakan perusahaan yang wajib menyampaikan LKTP. Sebab ternyata tidak semua perusahaan memiliki kewajiban ini. Setidaknya terdapat tiga jenis perusahaan yang memiliki kewajiban menyampaikan LKTP.

Berdasarkan Pasal 3 Permendag 25/ 2020, ketiga jenis perusahaan tersebut adalah perseroan yang memenuhi kriteria tertentu, perusahaan asing dan Persero, Perum atau Perusahaan Daerah. Jika perusahaan Anda merupakan salah satunya, maka wajib menyampaikan LKTP.

  1. Waktu Penyampaian

Waktu penyampaian LKTP juga diatur di dalam peraturan. Penyampaian LKTP oleh perusahaan paling lambat harus disampaikan setelah enam bulan tahun buku berakhir berdasarkan Pasal 6 Permendag 25/ 2020.

Anda akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhinya. Pemberian sanksi pada awalnya akan berbentuk peringatan tertulis. Sehingga Anda bisa melakukan perbaikan dengan menyampaikan LKTP agar tidak dikenakan sanksi lanjutan berupa pencabutan izin usaha.

Beberapa Informasi Terkait Penyampaian LKTP

Tentu Anda sudah memahami bahwa terdapat sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP. Sanksi tersebut adalah berupa sanksi tertulis dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Selain memahami hal tersebut, ada beberapa informasi lain yang juga perlu Anda pahami terkait penyampaian LKTP. Berikut adalah rangkuman informasi penting tentang penyampaian LKTP yang harus Anda pahami.

  1. Dilakukan Secara Daring

Tata cara penyampaian LKTP dilakukan secara daring melalui http://sipt.kemendag.go.id. Karena dilakukan secara daring, akan mempermudah Anda selaku pemilik perusahaan karena tidak perlu repot pergi ke kantor Kementerian Perdagangan.

  1. Bentuk File

Bentuk file LKTP juga diatur di dalam aturan hukum laporan keuangan tahunan. Hal ini lebih jelasnya terdapat dalam  Pasal 7 ayat (4) Permendag 25/ 2020.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bentuk file LKTP adalah Portable Document Format (PDF). Selain it, pastikan bahwa file LKTP sudah sesuai dengan aslinya agar tidak terjadi masalah di masa mendatang.

  1. Biaya

Untuk mengurus penyampaian LKTP tidak akan dikenakan biaya. Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati jika terdapat pihak yang meminta biaya tambahan saat melakukan penyampaian LKTP

  1. Bentuk dan Susunan LKTP

Bentuk dan susunan LKTP dibuat berdasarkan dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Sehingga keberadaan bagian keuangan dalam pembuatan LPTK sangatlah penting di dalam sebuah perusahaan.

Dengan memahami syarat menyampaikan LKTP, Anda bisa terhindar dari beragam masalah di masa mendatang. Untungnya pada saat ini proses penyampaian LKTP bisa dikatakan sangat mudah.

Sebab Anda bisa melakukan penyampaian LKTP secara daring. Hal ini akan menghemat waktu dan tenaga yang Anda miliki. Sehingga Anda bisa menggunakannya untuk hal lain seperti perencanaan strategi perusahaan.Meski begitu, penyampaian LKTP tetap harus dilakukan sebaik mungkin. Karena pemberian sanksi jika keliru saat melakukannya tidak main-main. Jika Anda tidak memenuhi syarat menyampaikan LKTP, maka izin usaha bisa dicabut.

Konsultasikan Pada Justika terkait Aturan dan Permasalahan Hukum yang Timbul dalam LKTP Anda

Jika Anda Anda masih merasa bingung terkait LKTP Anda, Anda dapat menkonsultasikan hal tersebut melalui Justika. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.