Tahukah Anda bahwa hanya terdapat beberapa jenis perusahaan yang wajib menyampaikan LKTP. Hal ini sesuai dengan isi aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (selanjutnya disingkat Permendag Nomor 25 Tahun 2020).

Tentunya Anda sudah memahami bahwa setiap perusahaan yang berdiri atau beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan beragam sanksi sesuai peraturan.

Meski begitu, ternyata tidak semua jenis perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKTP. Sehingga jika jenis perusahaan Anda tidak termasuk di dalamnya, maka tidak akan dikenakan sanksi.

Berikut ini adalah informasi terkait perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKTP. Simak penjelasan Kami berikut ini sehingga Anda dapat menyampaikan LKTP secara tepat.

Perusahaan yang Wajib Menyampaikan LKTP

Laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) merupakan laporan keuangan yang diberikan oleh perusahaan kepada menteri melalui Direktur Jenderal. Namun tidak semua jenis atau bentuk perusahaan wajib menyampaikan LKTP.

Hal ini diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020. Berdasarkan aturan hukum laporan keuangan tahunan tersebut, berikut ini bentuk perusahaan yang wajib melakukannya.

  1. Perseroan Terbatas dengan memenuhi salah satu kriteria dari:
    -Adalah Perseroan Terbuka
    -Memiliki bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana milik masyarakat
    -Mengeluarkan surat pengakuan utang
    -Setidaknya memiliki jumlah aktiva atau kekayaan sebesar dua puluh lima miliar rupiah
    -Adalah debitur yang laporan keuangan tahunannya diharuskan oleh bank untuk diaudit
  2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah NKRI. Dalam hal ini termasuk pada kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan ataupun agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut.
  3. PERSERO, PERUM dan Perusahaan Daerah

Itulah ketiga jenis atau bentuk perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKTP. Perhatikan apakah perusahaan Anda adalah salah satu dari bentuk atau jenis di atas.

Sebab terdapat sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP yang termaktub dalam Pasal 14 Permendag Nomor 25 Tahun 2020. Sehingga berjalannya perusahaan Anda akan terhambat jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi yang diberikan juga bisa bermacam-macam.

Perusahaan Anda bisa dikenakan sanksi yang terhitung ringan seperti peringatan secara tertulis. Namun terdapat juga sanksi yang lebih parah yaitu pencabutan izin usaha sehingga perusahaan tidak bisa beroperasi.

Tata Cara Penyampaian LKTP Oleh Perusahaan

Jika perusahaan Anda adalah salah satu perusahaan yang wajib menyampaikan LKTP, maka Anda harus memahami tata cara penyampaiannya. Simak penjelasan kami berikut ini agar Anda bisa menyampaikan LKTP secara tepat.

  1. Penyampaian LKTP dilakukan secara daring melalui portal SIPT
  2. SIPT bisa diakses melalui halaman http://sipt.kemendag.go.id
  3. Pastikan perusahaan memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIB) saat menyampaikan LKTP
  4. Penyampaian LKTP di dalam SIPT menggunakan username dan kata sandi yang didapatkan saat aktivasi akun OSS
  5. LKTP diunggah dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya
  6. Perusahaan melakukan pengisian format isian profil perusahaan pada portal SIPT
  7. Selanjutnya Direktur Jenderal menerbitkan Surat Tanda Penyampaian-Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang berbentuk dokumen elektronik. Hal ini dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah LKTP disampaikan secara benar dan lengkap

Pastikan Anda melakukan tata cara penyampaian LKTP tersebut secara benar dan tepat. Sebab tata cara tersebut harus dilakukan kecuali terjadi keadaan kahar seperti tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung SIPT.

Jika hal ini terjadi, penyampaian LKTP dapat dilakukan secara manual atau melalui surat elektronik. Penyampaian LKTP secara manual ataupun melalui surat elektronik disampaikan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

Tentunya Anda juga harus memahami syarat menyampaikan LKTP yang benar. Salah satunya seperti laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik ataupun instansi pemerintah yang berwenang.

Kelengkapan dokumen laporan keuangan juga harus Anda perhatikan agar tidak ada yang kurang. Sebab penyampaian LKTP yang tidak lengkap dan benar bisa dikenakan sanksi administratif.

Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa ada banyak hal yang harus diperhatikan ketika mendirikan sebuah usaha. Mendirikan usaha bukan hanya harus memikirkan tentang pemasaran, produk dan semacamnya.

Menjadi kewajiban sebagai pendiri usaha untuk memikirkan tentang aspek-aspek penting seperti pembuatan laporan keuangan tahunan. Sebab jika tidak memenuhi hal ini akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan.Meski memang tidak semua jenis atau bentuk perusahaan memiliki kewajiban hal ini. Oleh karena itu pastikan apakah perusahaan Anda termasuk ke dalam jenis perusahaan yang wajib menyampaikan LKTP atau tidak.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.