Terdapat sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP. Hal ini sesuai dengan isi berbagai peraturan tentang LKTP termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2020.

LKTP atau laporan keuangan tahunan perusahaan merupakan dokumen yang wajib disampaikan perusahaan kepada Menteri Perdagangan. Penyampaian LKTP dilakukan melalui Direktur Jenderal secara daring menggunakan SIPT.

Sebagai sebuah kewajiban, tentu terdapat sanksi jika hal ini tidak dilakukan. Meski tidak semua jenis perusahaan memiliki kewajiban ini. Namun sebagian besar perusahaan perlu menyampaikan LKTP.

Pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh juga tidak sembarangan. Jika Anda ingin perusahaan dapat berjalan secara optimal, pastikan Anda mematuhi aturan mengenai penyampaian LKTP ini.

Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tidak Menyampaikan LKTP Sampai Batas Waktu

Penyampaian LKTP memiliki batas waktu maksimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Penyampaian LKTP paling lambat dilakukan oleh perusahaan setelah 6 (enam) bulan tahun buku berakhir.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka perusahaan akan dikenakan berbagai sanksi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai sanksi yang akan dikenakan pada perusahaan jika tidak menyampaikan LKTP.

  1. Peringatan Tertulis

Perusahaan yang wajib menyampaikan LKTP namun tidak melakukannya sampai batas waktu akan mendapatkan peringatan tertulis. Peringatan tertulis ini paling banyak akan dilakukan sebanyak tiga kali.

Jangka waktu masing-masing peringatan tertulis adalah paling lama 14 hari. Sehingga jangka waktu maksimal pemberian peringatan tertulis kepada perusahaan secara keseluruhan adalah selama 42 hari.

  1. Pencabutan Izin Usaha

Perusahaan yang tidak melakukan perbaikan setelah mendapatkan peringatan tertulis maka akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Selain itu izin operasional atau komersial juga akan dicabut

Hal ini berlaku bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Dengan begitu perusahaan Anda tidak akan bisa lagi beroperasi sebagaimana mestinya jika melanggar ketentuan ini.

  1. Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain di bidang perdagangan, maka sanksinya akan berupa rekomendasi pencabutan izin usaha. Tentunya hal ini juga akan berpengaruh terhadap legalitas perusahaan Anda.

Sanksi Terhadap Perusahaan yang Tidak Menyampaikan LKTP Secara Lengkap dan Benar

Seperti yang kami sampaikan di atas bahwa penyampaian LKTP harus dilakukan secara lengkap dan benar. Karena jika tidak, perusahaan Anda juga akan dikenakan sanksi yang menyulitkan di masa mendatang.

Pemberian sanksi ini hampir sama seperti jika Anda tidak menyampaikan LKTP. Berikut adalah sanksi yang akan didapatkan jika perusahaan Anda tidak menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar.

  1. Peringatan Tertulis

Sama seperti sanksi jika tidak menyampaikan LKTP, perusahaan Anda akan dikenakan peringatan tertulis maksimal 3 kali. Masing-masing peringatan tertulis memiliki jangka waktu maksimal 14 hari.

  1. Pencabutan STP-LKTP

STP-LKTP adalah Surat Tanda Penyampaian-Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan. STP-LKTP ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal setelah perusahaan menyampaikan LKTP melalui SIPT sesuai tata cara dan syarat menyampaikan LKTP yang berlaku.

Namun jika ditemukan bahwa LKTP tidak lengkap atau benar, maka STP-LKTP akan dicabut. Pencabutan ini akan dilakukan setelah pemberian peringatan tertulis ketiga dilakukan namun tidak ada perbaikan.

  1. Pencabutan Izin Usaha

Penyampaian LKTP yang tidak lengkap dan benar sama fatalnya dengan tidak menyampaikan LKTP. Sebab bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan akan dicabut izinnya.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan jika perusahaan tidak melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari setelah STP-LKTP dicabut. Oleh karena itu pastikan Anda melakukan perbaikan agar hal ini tidak terjadi.

  1. Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Pada perusahaan selain dalam bidang perdagangan yang sedang menjalankan sebuah usaha nantinya akan mendapatkan suatu rekomendasi dalam melakukan pencabutan bisnis yang mereka dirikan. Hal ini juga berlaku setelah 14 hari pencabutan STP-LKTP namun perusahaan tidak melakukan perbaikan.

Seluruh sanksi yang telah kami jelaskan di atas sesuai dengan isi aturan hukum laporan keuangan tahunan. Lebih tepatnya terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020.

Informasi tentang sanksi ini bisa dilihat pada Pasal 14 – Pasal 21 peraturan tersebut. Karena berada di dalam peraturan perundang-undangan, pemberian sanksi ini bersifat mengikat dan harus dilakukan.

Mengingat dampak sanksi yang cukup fatal, membuat Anda harus mematuhi untuk menyampaikan LPTK. Sebab perusahaan Anda bisa dicabut izin usahanya sehingga seluruh kegiatan usaha tidak dapat dilakukan.Bagi sebagian orang pemberian sanksi ini mungkin terkesan berlebihan. Namun pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP dilakukan demi tegaknya aturan bagi seluruh perusahaan di Indonesia.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.